Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
HomeNews

Polres Simalungun Gelar Restoratif Justice Massal

Penulis: Mediamasip.com
1 Agustus 2023 | 20:15 WIB
inNews

SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Polres Simalungun mengadakan kegiatan Restoratif Justice massal di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H.

Acara ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Situasi saat pelaksanaan Restorative Justice

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Polsek Tanah Jawa merupakan Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal, “Polsek Tanah Jawa menjadi pilot projek atau percontohan bagi Polsek-polsek aejajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice massal atau mediasi secara massal, “ungkap AKBP Ronald. Selasa(1/8/2023) sekira Pkl.15.30 WIB.

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui Restoratif Jastice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Namun, kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restoratif Jastice.

Baca Juga

Bupati Taput Tekankan Perubahan Mental Kerja ASN dan Penguatan Pelayanan Publik

Ketua TP. PKK Taput Hadiri Seminar dan Pelantikan 15 Dewan Pimpinan Ranting Tiara Kusuma

4.324.904 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Sibolga Amankan Potensi Kerugian Negara Rp3,2 Miliar

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restoratif Jastice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi. Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar Restoratif Jastice Massal.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa perkara yang diselesaiakan secara berdamai ini merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya, “Ada sebanyak 64(enam puluh empat) perkara di Polsek Tanah Jawa yang diselesaikan dengan cara Restoratif Justice atau berdamai, yang dinilai keruguniannya rendah, “ucap AKBP Ronald. Senin(31/7/2023).

“Polri sendiri sudah mengatur tentang Restoratif Justice, Polri sudah mengeluarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan retoratif, atau Restoratif Justice, secara umum RJ atau restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam melesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.

Hari ini dilaksanakan kegiatan mediasi massal ini karena didalam Perpol itu juga diatur ada persyaratan formil dan materil yang harus kita kerjakan, tidak ada bedanya dengan Bapak Kapolsek dengan Bapak Pangulu, Bapak Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi, untuk itu perangkat desa punya kewajiban untuk bagaimana menyedikan forum berupa mediasi, Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun membuat hal seperti ini secara massal, ungkap AKBP Ronald, “saat menyampaikan sambutan pada hari Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa ini merupakan Polsek yang banyak menerima laporan kejadian terkait pencurian buah tandan sawit, hal ini dapat membuat ganguan kamtibmas juga gangguan terhadap pihak PTPN-IV, dari banyaknya laporan tersebut ada rentan umur 15 sampai dengan 45 tahun cukup banyak mendominasi sebagai pelaku pencurian buah tandan sawait dari PTPN, ada sebanyak 70%, sehingga menjadi masalah.

Diusia Prodiktif yang mungkin badannya masih sehat, masih kuat namun mengapa harus melakukan hal seperti ini, apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal yang positif bisa dikerjakan, tentu ini menjadi permasalah bersama, tugas kita bersama bagaimana warga masyarakat kita bisa melalukan perkejaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, menjadi buruh bangunan dan lain sebagainya, namun demikian tentu perbuatan pencurian ini tidak bisa dibenarkan, apapun ceritanya kita punya hukum positif, orang yang melakukan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya.

Maka hari ini kita lakukan Restoratif Justice dan mendapat dukungan dari Bapak Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., dan PTPN IV dalam hal ini Pak Fauzi, ini bisa kita selesaikan, agar tidak ada perdebatan panjang, karena kita sudah membahas hal-hal apa yang akan dituntut atau diminta sehingga tidak memberatkan kepada para tersangka yang berurusan didalam pengaduan ini, diharapkan melalui sanksi sosial yang diberikan membuat Bapak/Ibu yang terlibat menjadi sadar dan tidak mengulanginya lagi karena pada perinsipnya mencuri itu adalah perbuatan yang salah, “Tegas AKBP Ronald.

Kapolres Simalungun juga menyampaikan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi., S.H., S.I.K., M.Si., “Salah satu Program Bapak Kapolda Sumatera Utara adalah memberantas Narkoba, Narkoba musuh kita bersama dan saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini tidaka mencuri untuk kepentingan Narkoba, saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba, “ujar AKBP Ronald.

Pelaksanaan Mediasi Massal dimaksud dihadiri Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, Direksi PTPN IV Fauzi Omar, Doktor Hinca Panjaitan SH dari Komisi III DPR R I, Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun, Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, WAKA Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori atau Kepala Desa.

Sedangkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik sementara Para Tokoh Agama dan tokoh Adat dan juga tokoh masyarakat dan 64 orang tersangka pencurian Sawit, yang dibebaskan dari jeratan hukum yang telah digugurkan oleh undang-undang Restoratif Jastice atau RJ mendapat kesepakatan dari sejumlah pihak diantaranya Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung yang juga sekaligus Mewakili Kapolda Sumut.

Para tersangka pelaku pencuri buah sawit yang telah menyampaikan semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi atas perbuatannya itu dan siap menerima sanksi Sosial dengan membersihkan tempat Ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan.

Selain itu juga pihak Direksi PTPN IV Fauzi Omar menyampaikan bahwa yang dilakukannya itu oleh para terlapor dan penegakan pihak Kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV. Saya yakin apa yang dilakukannya itu adalah ketidak senga jaan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata.

Sehingga dengan acara Mediasi Masal ini kita tuntaskan bersama, Ucapnya selain itu juga Fauzi omar mengatakan bahwa untuk ke 64 warga yang telah mendapat pengampunan itu bila mereka ingin bekerja maka Pihaknya akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan juga kemampuannya jelas Direksi PTPN IV dan disambut tepuk tangan warga yang hadir. Apa sebab setelah Direksi PTPN IV melihat sejumlah warga yang terlapor dimaksud umumnya masih usia produktif pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., mengucapkan, “Terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Simalungun yang sudah menyelenggrakan kegiatan mediasi massal, hal ini sangat bermafaat bagi masyarakat, “kata Hinca.

Hinca menyebutkan bahwa, “Undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi hukum Kolilonial Belanda, dan itu hukum penjajah dijaman itu, masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah, makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang di lakukan Anggota DPR R I khususnya dikomisi III DPR RI Dr Icha dan kawan kawan berhasil melahirkan Hukum yang diberi nama hukum Merah Putih yakni Restoratif Justive, yakni Hukuman Tanpa Pengadilan, “Pungkasnya.( Effendy Bakkara )

Editor: Tohap Manurung,SH

Tags:Polres SimalungunRestorative justice

Lanjutkan Membaca

News

Bupati Taput Tekankan Perubahan Mental Kerja ASN dan Penguatan Pelayanan Publik

Penulis: Mediamasip.com
21 September 2026 | 11:15 WIB

‎TAPUT-MEDIAMASIP.COM ‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menggelar Apel Gabungan yang dipimpin oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran...

Read more
News

Ketua TP. PKK Taput Hadiri Seminar dan Pelantikan 15 Dewan Pimpinan Ranting Tiara Kusuma

Penulis: Mediamasip.com
18 September 2026 | 18:52 WIB

TAPUT-MEDIAMASIP.COM Ketua TP. PKK Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menghadiri Seminar dalam rangka Pelantikan 15 Dewan Pimpinan Ranting (DPR) Tiara Kusuma...

Read more
News

4.324.904 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Sibolga Amankan Potensi Kerugian Negara Rp3,2 Miliar

Penulis: Mediamasip.com
17 September 2026 | 15:24 WIB

SIBOLGA-MEDIAMASIP.COM Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga memusnahkan 4.324.904 batang rokok ilegal hasil...

Read more
News

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan Maut di Pinangsori

Penulis: Mediamasip.com
17 September 2026 | 15:14 WIB

SIBOLGA-MEDIAMASIP.COM Cekcok antara warga berujung maut. Seorang warga berinisial SL (32) meninggal dunia setelah diduga ditusuk menggunakan senjata tajam di...

Read more
News

Polres Pematangsiantar Amankan Pemuda 20 Tahun Memiliki Ekstasi 8 Butir di Kos-kosan

Penulis: Mediamasip.com
16 September 2026 | 18:02 WIB

SIANTAR-MEDIAMASIP.COM Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ekstasi 8 butir di Kos kosan...

Read more
News

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi Supir Angkutan Tidak Naikkan Penumpang ke Atas Atap Kendaraan

Penulis: Mediamasip.com
16 September 2026 | 17:56 WIB

SIANTAR-MEDIAMASIP.COM Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melalui personil Unit Kamsel melaksanakan sosialisasi kepada supir angkutan di Jalan Parapat, Kelurahan Nagahuta,...

Read more
News

Pemkab Humbahas Ikuti Rapat Pelaksanaan Kegiatan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Arsip ASN Terdampak Bencana

Penulis: Mediamasip.com
16 September 2026 | 17:34 WIB

HUMBAHAS-MEDIAMASIP.COM Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti Rapat Pelaksanaan Kegiatan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Arsip ASN Terdampak Bencana di Wilayah Kerja Kantor...

Read more
News

Bupati Humbahas Sebut Bantuan Pangan Beras Tidak Boleh Diperjual Belikan

Penulis: Mediamasip.com
16 September 2026 | 17:28 WIB

HUMBAHAS-MEDIAMASIP.COM Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menekankan kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) supaya tidak memperjualbelikan...

Read more
News

‎Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, Pemkab Taput Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Penulis: Mediamasip.com
16 September 2026 | 15:55 WIB

‎TAPUT-MEDIAMASIP.COM ‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di...

Read more
News

Dorong Pertanian Modern dan Berkelanjutan, Pemkab Tapanuli Utara Tanam Jagung Bersama di Kawasan Pertanian Terpadu Sijaba

Penulis: Mediamasip.com
15 September 2026 | 16:10 WIB

TAPUT-MEDIAMASIP.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Langkah ini ditandai...

Read more

Discussion about this post

Berita Terkini

Daerah

Bupati Humbahas Tandatangani Pencanangan Sumut Bebas Rabies 2030

27 September 2026 | 22:50 WIB
Daerah

Bersama Menjaga Kelestarian Alam.Pemkab Humbahas Ikuti Perayaan Tahun Ekologi HKBP

27 September 2026 | 22:41 WIB
Daerah

Guru Tampilkan Metode Gasing di Hadapan Mendiktisaintek

26 September 2026 | 17:22 WIB
Daerah

Rakor CFN dan Festival Moon Cake DS 2026 Dikantor Budporapar

25 September 2026 | 22:51 WIB
Daerah

‎Perkuat Mekanisasi dan Percepat Pemulihan Pertanian, Pemkab Tapanuli Utara Salurkan 527 Unit Alsintan

25 September 2026 | 22:30 WIB
Daerah

Pemkab Taput Bahas KUR Bersama Bora KSB Kecamatan Tarutung, Siatas Barita dan Sipoholon

21 September 2026 | 11:41 WIB
News

Bupati Taput Tekankan Perubahan Mental Kerja ASN dan Penguatan Pelayanan Publik

21 September 2026 | 11:15 WIB
Daerah

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 71 Polres Pematangsiantar Laksanakan Bakti Sosial

20 September 2026 | 13:09 WIB
News

Ketua TP. PKK Taput Hadiri Seminar dan Pelantikan 15 Dewan Pimpinan Ranting Tiara Kusuma

18 September 2026 | 18:52 WIB
Daerah

‎Dorong Kesejahteraan Petani, Pemkab Taput Gerakkan Penanaman 2,2 Juta Batang Kopi Arabika

18 September 2026 | 18:47 WIB
News

4.324.904 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Sibolga Amankan Potensi Kerugian Negara Rp3,2 Miliar

17 September 2026 | 15:24 WIB
News

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan Maut di Pinangsori

17 September 2026 | 15:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobasumber berita

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobasumber berita