SIBOLGA-MEDIAMASIP.COM
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga memusnahkan 4.324.904 batang rokok ilegal hasil penindakan periode November 2025 hingga April 2026 di depan Halaman Kantor Bea Cukai Sibolga. Kamis (17/09/2026.

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga, Indra Isnugrahadi dalam keterangannya menyampaikan, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp6.400.583.000, dengan potensi kerugian negara di sektor cukai sebesar Rp3.231.037.984.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam menjalankan tugas sebagai community protector,” ujar Indra Isnugrahadi disela pemusnahan rokok ilegal.
Menurut Indra rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.
Barang tersebut berasal dari 29 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam 13 kegiatan operasi yang dilaksanakan sejak November 2025 hingga April 2026.
“Jumlah rokok yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.324.904 batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,231 miliar,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemusnahan tersebut belum termasuk hasil penindakan Bea Cukai Sibolga sejak Mei 2026 hingga saat ini.
Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Sibolga terus melakukan pengawasan melalui patroli, pengumpulan informasi, operasi penindakan, operasi pasar hingga sosialisasi ketentuan cukai.
Hingga Agustus 2026, Bea Cukai Sibolga mencatat telah melaksanakan 51 kegiatan penindakan dengan hasil tangkapan sebanyak 4.499.192 batang rokok serta menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,359 miliar.
Indra Isnugrahadi menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI, Polri serta aparat penegak hukum lainnya.
“Kolaborasi ini adalah kunci keberhasilan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran ketentuan cukai.
Sementara itu, Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tata kelola barang milik negara yang harus dilakukan sesuai ketentuan.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara.
“Ini menjadi salah satu bagian dari kita untuk mengamankan penerimaan negara. Hari ini kita memberikan pesan kepada pelaku-pelaku penyebaran barang ilegal bahwa kita tidak tinggal diam,” ujar Hendra.
Hendra menyebutkan, kolaborasi antara Bea Cukai, TNI, Polri dan pemerintah daerah diperlukan untuk terus melakukan pengawasan serta mengamankan penerimaan negara.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait serta insan pers sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan.
Wilayah kerja Bea Cukai Sibolga yang mencakup 11 kabupaten dan 3 kota di sepanjang pesisir barat Sumatera Utara dan Kepulauan Nias menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Pihak Bea Cukai Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak guna memutus mata rantai peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi masyarakat, pelaku usaha yang taat aturan, serta penerimaan negara.(ded)













Discussion about this post