BINJAI – MEDIAMASIP
Tekad kuat petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai membuahkan hasil.
Petugas dari unit I Sat Narkoba di bawah kepemimpinan IPDA Eddy Supratman berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja yang dipasok dari Aceh.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan penangkapan dua bandar ganja berinisial AW dan BP tidak terlepas dari komitmen Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang yang sangat anti dengan peredaran narkoba.
Dari penangkapan mereka kali ini, polisi berhasil menggagalkan 13 kilogram ganja beredar di Binjai.
Dia menyatakan, awalnya polisi menangkap AW dari Jalan T.Amir Hamzah pada Sabtu, 8 April 2023 lalu saat mengedarkan Ganja. Dari tangannya, polisi mendapati dua kilogram ganja siap edar.
“Usai mengamankan pelaku, kita menginterogasi AW dan mengetahui asal Ganja tersebut,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, petugas unit I Sat Narkoba pun melakukan teknik menyamar sebagai pembeli (under cover buy) guna ‘memancing’ BP keluar dari tempat persembunyiannya.
Akhirnya, mereka berhasil meringkus BP dari Jalan Soekarno – Hatta, Binjai Timur dengan barang bukti Ganja seberat 12 kilogram.
Saat ini seluruh barang bukti Ganja bersama barang bukti lain dari keduanya sudah diamankan di Mako Polres Binjai.
“Keduanya diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup,” ungkapnya. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post