MEDAN-MEDIAMASIP.COM
Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana yang dilaksanakan pada Senin, (12/1/ 2026), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnivan selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, serta dihadiri oleh Kepala Badam Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto , Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan Veronica Tan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Surya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, para Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara, serta kepala perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam paparannya, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan laporan kondisi terkini pascabencana di wilayah Sumatera Utara, antara lain masih terbatasnya akses di empat desa pada dua kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara, pembaruan data rumah rusak yang masih terus berlangsung, serta rencana kegiatan ground breaking sektor pertanian lintas provinsi. Gubernur juga menargetkan penyelesaian dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kabupaten Tapanuli Utara pada 26 Januari 2026.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penyesuaian APBD Provinsi Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan bencana pada sektor infrastruktur, komunikasi dan informatika, pendidikan, kesehatan, serta kepegawaian, dengan kebutuhan pergeseran anggaran sekitar Rp430 miliar.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan bencana. Mendagri juga menyampaikan gambaran umum situasi pascabencana di kabupaten/kota, mencakup aspek pemerintahan, pelayanan publik (kesehatan dan pendidikan), akses infrastruktur darat, kondisi perekonomian, serta sosial kemasyarakatan.
Kepala BNPB menjelaskan bahwa saat ini 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara telah memasuki masa transisi. Apabila satuan tugas percepatan telah terbentuk dan dikomandoi oleh Menteri Dalam Negeri, maka konsep rehabilitasi dan rekonstruksi akan diarahkan ke satuan kerja terkait. BNPB juga menyampaikan bahwa masyarakat yang telah melakukan perbaikan rumah secara mandiri tetap dapat mengajukan bantuan pemerintah sesuai ketentuan, serta memaparkan skema bantuan Hunian Sementara (Huntara), Hunian Tetap (Huntap), dan Dana Tunggu Hunian (DTH).
Pada sesi diskusi, Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng. diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan aspirasi daerah. Wakil Bupati menyoroti pentingnya sinkronisasi program bantuan rumah, bantuan ekonomi, dan Program Keluarga Harapan (PKH) agar berbasis pada data kerusakan lahan pertanian dan gangguan perekonomian masyarakat terdampak, sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran, termasuk dalam jangka waktu satu hingga dua tahun.
Wakil Bupati juga meminta kejelasan kategori bantuan perumahan, khususnya terkait rumah dengan kondisi rusak ringan hingga berat, serta menanyakan apakah bantuan stimulan rumah rusak diberikan dalam bentuk uang tunai atau material.
Selain itu, Wakil Bupati menekankan perlunya SOP atau pedoman teknis yang jelas terkait relokasi masyarakat yang rumahnya tidak rusak, namun berada di zona rawan bencana, termasuk kejelasan pemanfaatan rumah lama pascarelokasi agar tidak menimbulkan risiko keselamatan di kemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa pemerintah pusat tengah mendorong program bantuan ekonomi sebesar Rp5 juta bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil terdampak, dengan jangka waktu pelaksanaan selama satu tahun sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Program ini akan diselaraskan dengan data kepesertaan BPJS dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta dilaksanakan secara bertahap melalui mekanisme yang saat ini masih dalam proses pematangan regulasi dan administrasi.
Sementara itu, Kepala BNPB menyampaikan bahwa bantuan keuangan bagi masyarakat terdampak direncanakan sebesar Rp6 juta per penerima manfaat, dengan penekanan pada perlunya kriteria kelayakan yang jelas, proses verifikasi yang transparan, serta penguatan logistik dan kesiapan lokasi relokasi. BNPB juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam penyiapan lahan relokasi serta pengawasan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sebagai hasil rapat, disepakati beberapa poin penting, antara lain percepatan penyelesaian dokumen R3P sebelum 26 Januari 2026, optimalisasi penanganan pengungsian melalui Huntara, Huntap, dan DTH, serta penyesuaian RTRW dan RDTR bagi wilayah zona rawan bencana yang tidak diperkenankan sebagai kawasan permukiman, namun dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian. Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) akan menjadi perhatian khusus dalam penanganan pascabencana.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, guna mewujudkan pemulihan yang aman, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(Tohap)
















Discussion about this post