PEMATANGSIANTAR – Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa “Peluang Damai Masih Terbuka” dalam kasus dugaan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban berinisial VAM dan pelaku berinisial T, pihak korban dan keluarga besar secara tegas menyatakan menolak segala bentuk perdamaian.
Melalui pernyataan resmi ini, keluarga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku (T) yang saat ini ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar harus dilanjutkan secara murni tanpa ada intervensi atau penghentian perkara (restorative justice).
“Kami, pihak korban dan keluarga besar, menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk berdamai. Perbuatan yang dialami korban telah sangat mencederai fisik dan psikis. Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk terus melanjutkan proses hukum ini hingga ke pengadilan, agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal serta efek jera yang tegas
“Ayah VAN beserta keluarga mendesak Polres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar agar profesional serta transparan mengawal berkas perkara ini sampai ke meja hijau. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan delik aduan murni yang bisa serta-merta dihentikan hanya dengan alasan damai sepihak, apalagi korban secara konsisten menolak perdamaian tersebut.”
DASAR HUKUM (UU) YANG MENDUKUNG
Untuk memperkuat posisi penolakan damai dan mendesak agar proses hukum terus berjalan hingga pengadilan, berikut adalah landasan hukum yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Pasal 44 Ayat (1): “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Sifat Delik KDRT: Tindak pidana KDRT (terutama kekerasan fisik ringan maupun berat) dalam praktiknya penegakan hukum sering kali dikategorikan sebagai delik biasa (gewone delict), bukan sekadar delik aduan. Artinya, meskipun ada upaya kekeluargaan, proses hukum oleh aparat penegak hukum tetap dapat dan wajib dilanjutkan demi tegaknya hukum publik, terlebih jika korban menolak berdamai.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) & Peraturan Terkait Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, syarat utama penghentian perkara melalui keadilan restoratif adalah adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak (antara korban dan tersangka).
Karena korban dan keluarga besar menolak untuk berdamai, maka syarat mutlak restorative justice tidak terpenuhi. Dengan demikian, demi hukum, perkara wajib dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (P-21) hingga disidangkan di Pengadilan Negeri. (Jono)














Discussion about this post