Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
ADVERTISEMENT
HomeNews

Ini Tanggapan Daulat Sihombing SH Terkait RDP Dengan Walikota Pematang Siantar

Penulis: Mediamasip.com
6 September 2022 | 12:50 WIB
inNews

SIANTAR – MEDIAMASIP
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Pematang Siantar dengan Walikota Pematang Siantar telah selesai dilaksanakan, Senin (5/9/2022) yang lalu.

Pasca pemberian jawaban (putusan) DPRD Daulat Sihombing SH MH salah seorang praktisi hukum dan juga ketua Sumut Watch memberikan tanggapannya bahwa Pemahaman Walikota Pematang Siantar tentang kewenangan pelaksana tugas walikota salah dan keliru.
Berikut pers reles yang dikirimkan Daulat Sihombing kepada sejumlah wartawan.

SUMUT WATCH  :

PEMAHAMAN WALIKOTA PEMATANGSIANTAR TENTANG KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS WALIKOTA SALAH DAN KELIRU

Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan  Walikota Pematangsiantar, yang dipimpin Ketua DPRD, Timbul Lingga, SH dan Mangatas Silalahi, SE, Ronald Tampubolon, SE masing- masing Wakil Ketua, tentang Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Pematangsiantar Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, telah berlangsung Senin 05/09/2022 di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Baca Juga

Ops Antik TOBA 2026, Polres Pematangsiantar Amankan 29 Tsk Narkoba

Kolaborasi dan keterlibatan Seluruh Sektor dalam Kegiatan Advokasi Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Humbahas

Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Diperingati. Bupati Humbahas Bertindak Sebagai Inspektur

Terhadap RDP tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch, menyampaikan pendapatnya, bahwa RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar dengan segala plus – minusnya patut diapresiasi sebagai wujud nyata betapa Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar cukup respek dengan aspirasi masyarakat yang secara spesifik mempertanyakan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis.

Secara prosedur menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, RDP Gabungan telah berlangsung secara baik dan konseptual, bahkan antusias serta perhatian dari rekan- rekan anggota DPRD sangat menggembirakan sebagaimana terlihat dari kehadiran dan sejumlah pertanyaan kritis kepada Walikota seputar Pengangkatan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Terutama dari unsur DPRD Komisi II yang menganalisis secara mendasar tentang kinerja dan prestasi Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Periode 2018 – 2022.

DUA SUBSTANSI RDP

Namun meski demikian, urai aktivis ini, secara substansi RDP Gabungan masih menyisakan beberapa catatan kritis.  Menurutnya, substansi permintaan RDP sebenarnya hanya meliputi 2 (dua) hal. Pertama, apakah Pelaksana Tugas Walikota berwenang atau tidak berwenang, dapat atau tidak dapat, sah atau tidak sah menurut hukum, untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, n. Ir. Zulkifli Lubis?.  Kedua, apakah Pengangkatan Kembali Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis, boleh atau tidak boleh, sah atau tidak sah menurut hukum?

Daulat mencatat, adanya sejumlah pertanyaan para anggota DPRD yang Terhormat yang mendebat tentang keabsahan Kewenangan Pelaksana Tugas Walikota, namun seakan takluk ketika dihadapkan dengan penjelasan Walikota melalui Kabag Hukum yang mengklaim telah mendapat arahan dari Biro Hukum Kepmendagri bahwa Plt. Walikota berwenang untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027. Adapun larangan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menurut Kabag Hukum, tidak berlaku pada BUMD. Padahal penjelasan Kabag Hukum Pemko ini  SALAH dan KELIRU. Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”,  secara tegas ditujukan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.

TIDAK SAH SECARA HUKUM

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat yang juga Advokat ini, para anggota Dewan yang Terhormat semestinya teguh dengan pendirian dan prinsip hukum, bahwa jika Plt. Walikota Pematangsiantar tidak memiliki referensi dan argumentasi hukum untuk mengesampingkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Pelaksana Tugas Walikota haruslah dinyatakan tidak berwenang untuk mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, sehingga konsekuensinya Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar yang mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, TIDAK SAH SECARA HUKUM.

Demikian halnya dengan perdebatan kedua tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis.  Pada tataran ini, ujar Daulat, semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa  pengangkatan Direksi/ Anggota Direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif/ sistem paket dan tidak bersifat perseorangan.

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat, semestinya para anggota DPRD yang Terhormat, semestinya teguh dengan pendirian serta prinsip hukum, bahwa jika Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, hanya dilakukan secara berseorangan yang ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, maka Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, TIDAK SAH SECARA HUKUM.

Oleh karena secara kewenangan, Plt. Walikota tidak berwenang untuk mengangkat Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkili Lubis MT, dan karena pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027 bersifat perseorangan melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang- udangan, maka Daulat menegaskan, Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkfili Lubis sebagai Dirut Perumda Tirutali Tirtauli Periode 2022 – 2027,  harus direkomendasikan untuk DIBATALKAN.

Faktanya, menurut Daulat kesimpulan RDP Gabungan Komisi hanya mencatatkan, “Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, akan dikaji kembali secara hukum dan lain- lain”, sehingga masih membutuhkan  tindak lanjut secara proses politik maupun proses hukum.

Pematangsiantar,  6 September 2022.

Sumut Watch,

DAULAT SIHOMBING, SH, MH

Tags:Daulat Sihombing SHDPRD Pematang Siantar.Walikota Pematang Siantar

Lanjutkan Membaca

News

Ops Antik TOBA 2026, Polres Pematangsiantar Amankan 29 Tsk Narkoba

Penulis: Mediamasip.com
3 Juni 2026 | 20:14 WIB

SIANTAR-MEDIAMASIP.COM Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Antik Toba 2026, yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni...

Read more
News

Kolaborasi dan keterlibatan Seluruh Sektor dalam Kegiatan Advokasi Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Humbahas

Penulis: Mediamasip.com
2 Juni 2026 | 20:52 WIB

HUMBAHAS-MEDIAMASIP.COM Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan berbagai program kesehatan masyarakat. Komitmen...

Read more
News

Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Diperingati. Bupati Humbahas Bertindak Sebagai Inspektur

Penulis: Mediamasip.com
1 Juni 2026 | 21:38 WIB

HUMBAHAS-MEDIAMASIP.COM Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H, M.H, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila...

Read more
News

Sosialisasikan GERMAS, Sihar Sitorus Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Pola Hidup Sehat

Penulis: Mediamasip.com
30 Mei 2026 | 15:42 WIB

TAPUT-MEDIAMASIP.COM Dalam rangka mendukung kemajuan kesehatan pada masyarakat. Dr.Sihar P.H.Sitorus Anggota komisi IX DPR RI bersama kementerian Kesehatan RI yang...

Read more
News

BPC GMKI Cabang Tarutung Resmi Dilantik, Amos Derebi Tegaskan GMKI Sebagai Gerakan Iman, Intelektualitas, pengabdian

Penulis: Mediamasip.com
30 Mei 2026 | 11:47 WIB

TARUTUNG-MEDIAMASIP.COM Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarutung masa bakti 2026–2028 resmi dilantik, Kamis, (28/5/2026). Pelantikan...

Read more
News

Bantuan Sosial bagi Korban Kebakaran Rumah di Kecamatan Parlilitan Disalurkan

Penulis: Mediamasip.com
29 Mei 2026 | 22:59 WIB

HUMBAHAS-MEDIAMASIP.COM Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran rumah di Dusun Sihabong...

Read more
News

Mantap. 10 Kali Berturut-turut. Bupati Humbahas Terima Predikat Opini WTP Dari BPK RI Perwakilan Sumut

Penulis: Mediamasip.com
29 Mei 2026 | 12:02 WIB

MEDAN-MEDIAMASIP.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke-10 X...

Read more
News

Komitmen Bersama. Bupati Humbahas Tanda Tangani Kesepakatan Bersama dengan RS Columbia Asia-Medan

Penulis: Mediamasip.com
27 Mei 2026 | 17:46 WIB

MEDAN-MEDIAMASIP.COM Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan...

Read more
News

Manurung Raja Hutagaol Medan dan Pematangsiantar Sekitarnya Gelar Acara Marsihol-sihol. Cikal Bakal Patambor Indonesia Bersatu

Penulis: Mediamasip.com
27 Mei 2026 | 11:19 WIB

MEDAN-MEDIAMASIP.COM Marga Manurung Raja Hutagaol (Sibitonga) boru, dohot bere kota Medan dan Pematangsiantar sekitarnya melaksanakan acara Marsihol-sihol tahun 2026 yang...

Read more
News

Bupati Humbahas Tanda Tangani MoU dengan UNIKA Santo Thomas Medan

Penulis: Mediamasip.com
26 Mei 2026 | 21:56 WIB

MEDAN-MEDIAMASIP.COM Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding/MoU dengan Universitas Katolik Santo...

Read more

Discussion about this post

Berita Terkini

Peristiwa

Geger! Pedagang Mie Goreng 33 Ditemukan Meninggal Dalam Kondisi Tergantung, Terdapat Surat di Dekat Jenazah

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
News

Ops Antik TOBA 2026, Polres Pematangsiantar Amankan 29 Tsk Narkoba

3 Juni 2026 | 20:14 WIB
Daerah

Empat Desa dan Satu Kecamatan dari Humbahas Ikuti Lomba Desa Percontohan Tingkat Provinsi Sumatera Utara

3 Juni 2026 | 18:35 WIB
Daerah

Bupati Oloan Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam Air Sungai Meluap di Pollung

3 Juni 2026 | 18:23 WIB
Daerah

Penguatan Kerjasama. Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Doloksanggul

3 Juni 2026 | 18:15 WIB
Daerah

Bupati Taput Pimpin FGD, targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Terintegrasi dan Komprehensif

3 Juni 2026 | 18:02 WIB
Opini

Menguji Bahasa, Mengabaikan Literasi: Ketika Sekolah Kehilangan Makna

2 Juni 2026 | 21:09 WIB
Daerah

Pemerintah Daerah Humbahas Ikuti Rapat Persiapan MTQ Tingkat Sumut

2 Juni 2026 | 21:00 WIB
News

Kolaborasi dan keterlibatan Seluruh Sektor dalam Kegiatan Advokasi Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Humbahas

2 Juni 2026 | 20:52 WIB
Daerah

Pemkab Taput Gelar Monitoring 5 Kategori Desa Percontohan PKK Tingkat Provinsi

2 Juni 2026 | 20:35 WIB
Daerah

Pemkab Taput Komit Tertibkan Penambangan Pasir

2 Juni 2026 | 20:24 WIB
Daerah

Pemkab Taput Apresiasi Siswa Berprestasi Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 | 21:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobasumber berita

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobasumber berita