Mediamasip.com
Senin, 18 Agustus 2025
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
ADVERTISEMENT
Home News

Polres Simalungun Gelar Restoratif Justice Massal

Mediamasip.com by Mediamasip.com
1 Agustus 2023
in News

SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Polres Simalungun mengadakan kegiatan Restoratif Justice massal di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H.

Acara ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Situasi saat pelaksanaan Restorative Justice

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Polsek Tanah Jawa merupakan Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal, “Polsek Tanah Jawa menjadi pilot projek atau percontohan bagi Polsek-polsek aejajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice massal atau mediasi secara massal, “ungkap AKBP Ronald. Selasa(1/8/2023) sekira Pkl.15.30 WIB.

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui Restoratif Jastice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Namun, kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restoratif Jastice.

Baca Juga

Tim PKM Dosen dan Mahasiswa Melakukan Pelatihan dan Pengembangan Modul Ajar Digital Bagi Guru SMK Surya Pematangsiantar

Geger! Diduga Dibunuh Siswa SMP Ditemukan Tewas di Kota Perdagangan

Panitia Parheheon Ama HKBP Resort Pematangsiantar Dilantik

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restoratif Jastice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi. Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar Restoratif Jastice Massal.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa perkara yang diselesaiakan secara berdamai ini merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya, “Ada sebanyak 64(enam puluh empat) perkara di Polsek Tanah Jawa yang diselesaikan dengan cara Restoratif Justice atau berdamai, yang dinilai keruguniannya rendah, “ucap AKBP Ronald. Senin(31/7/2023).

“Polri sendiri sudah mengatur tentang Restoratif Justice, Polri sudah mengeluarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan retoratif, atau Restoratif Justice, secara umum RJ atau restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam melesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.

Hari ini dilaksanakan kegiatan mediasi massal ini karena didalam Perpol itu juga diatur ada persyaratan formil dan materil yang harus kita kerjakan, tidak ada bedanya dengan Bapak Kapolsek dengan Bapak Pangulu, Bapak Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi, untuk itu perangkat desa punya kewajiban untuk bagaimana menyedikan forum berupa mediasi, Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun membuat hal seperti ini secara massal, ungkap AKBP Ronald, “saat menyampaikan sambutan pada hari Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa ini merupakan Polsek yang banyak menerima laporan kejadian terkait pencurian buah tandan sawit, hal ini dapat membuat ganguan kamtibmas juga gangguan terhadap pihak PTPN-IV, dari banyaknya laporan tersebut ada rentan umur 15 sampai dengan 45 tahun cukup banyak mendominasi sebagai pelaku pencurian buah tandan sawait dari PTPN, ada sebanyak 70%, sehingga menjadi masalah.

Diusia Prodiktif yang mungkin badannya masih sehat, masih kuat namun mengapa harus melakukan hal seperti ini, apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal yang positif bisa dikerjakan, tentu ini menjadi permasalah bersama, tugas kita bersama bagaimana warga masyarakat kita bisa melalukan perkejaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, menjadi buruh bangunan dan lain sebagainya, namun demikian tentu perbuatan pencurian ini tidak bisa dibenarkan, apapun ceritanya kita punya hukum positif, orang yang melakukan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya.

Maka hari ini kita lakukan Restoratif Justice dan mendapat dukungan dari Bapak Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., dan PTPN IV dalam hal ini Pak Fauzi, ini bisa kita selesaikan, agar tidak ada perdebatan panjang, karena kita sudah membahas hal-hal apa yang akan dituntut atau diminta sehingga tidak memberatkan kepada para tersangka yang berurusan didalam pengaduan ini, diharapkan melalui sanksi sosial yang diberikan membuat Bapak/Ibu yang terlibat menjadi sadar dan tidak mengulanginya lagi karena pada perinsipnya mencuri itu adalah perbuatan yang salah, “Tegas AKBP Ronald.

Kapolres Simalungun juga menyampaikan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi., S.H., S.I.K., M.Si., “Salah satu Program Bapak Kapolda Sumatera Utara adalah memberantas Narkoba, Narkoba musuh kita bersama dan saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini tidaka mencuri untuk kepentingan Narkoba, saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba, “ujar AKBP Ronald.

Pelaksanaan Mediasi Massal dimaksud dihadiri Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, Direksi PTPN IV Fauzi Omar, Doktor Hinca Panjaitan SH dari Komisi III DPR R I, Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun, Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, WAKA Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori atau Kepala Desa.

Sedangkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik sementara Para Tokoh Agama dan tokoh Adat dan juga tokoh masyarakat dan 64 orang tersangka pencurian Sawit, yang dibebaskan dari jeratan hukum yang telah digugurkan oleh undang-undang Restoratif Jastice atau RJ mendapat kesepakatan dari sejumlah pihak diantaranya Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung yang juga sekaligus Mewakili Kapolda Sumut.

Para tersangka pelaku pencuri buah sawit yang telah menyampaikan semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi atas perbuatannya itu dan siap menerima sanksi Sosial dengan membersihkan tempat Ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan.

Selain itu juga pihak Direksi PTPN IV Fauzi Omar menyampaikan bahwa yang dilakukannya itu oleh para terlapor dan penegakan pihak Kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV. Saya yakin apa yang dilakukannya itu adalah ketidak senga jaan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata.

Sehingga dengan acara Mediasi Masal ini kita tuntaskan bersama, Ucapnya selain itu juga Fauzi omar mengatakan bahwa untuk ke 64 warga yang telah mendapat pengampunan itu bila mereka ingin bekerja maka Pihaknya akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan juga kemampuannya jelas Direksi PTPN IV dan disambut tepuk tangan warga yang hadir. Apa sebab setelah Direksi PTPN IV melihat sejumlah warga yang terlapor dimaksud umumnya masih usia produktif pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., mengucapkan, “Terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Simalungun yang sudah menyelenggrakan kegiatan mediasi massal, hal ini sangat bermafaat bagi masyarakat, “kata Hinca.

Hinca menyebutkan bahwa, “Undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi hukum Kolilonial Belanda, dan itu hukum penjajah dijaman itu, masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah, makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang di lakukan Anggota DPR R I khususnya dikomisi III DPR RI Dr Icha dan kawan kawan berhasil melahirkan Hukum yang diberi nama hukum Merah Putih yakni Restoratif Justive, yakni Hukuman Tanpa Pengadilan, “Pungkasnya.( Effendy Bakkara )

Editor: Tohap Manurung,SH

Tags: Polres SimalungunRestorative justice
Share25Tweet16SendShare

Discussion about this post

Tim PKM Dosen dan Mahasiswa Melakukan Pelatihan dan Pengembangan Modul Ajar Digital Bagi Guru SMK Surya Pematangsiantar

18 Agustus 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dosen dan mahasiswa yang terdiri dari Vita Riahni Saragih, S.Pd., M.Pd. (Universitas...

Upacara Berjalan Dengan Baik. Rektor UHKBPNP Apresiasi Paskibra SMA Kampus Nommensen

17 Agustus 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Upacara Penaikan bendera dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 di Universitas HKBP Nommensen...

Sambut HUT RI Ke- 80. Civitas Akademika UHKBPNP Gelar Berbagai Perlombaan

15 Agustus 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Dengan sederhana namun penuh kekeluargaan dan keakraban, Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKNPNP) menyambut Hari Ulang...

Tanda Dukungan Dan Motivasi. Bupati Humbahas Jamu Pasukan Paskibraka Makan Malam

13 Agustus 2025

DOLOKSANGGUL- MEDIAMASIP.COM Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH makan malam bersama dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten...

Mata Tuhan Tertuju Kepada Mereka Yang Takut Akan Dia

10 Agustus 2025

Khotbah Minggu: VIII Setelah Trinitatis, 10 Agustus 2025 Evangelium: Mazmur 33: 12-22 Oleh: Pdt. Dr. Deonal Sinaga (Ka. Dep. Koinonia...

Kondisi korban saat ditemukan

Geger! Diduga Dibunuh Siswa SMP Ditemukan Tewas di Kota Perdagangan

7 Agustus 2025

SIMALUNGUN - MEDIAMASIP.COM Sadis, Frans Stevenly (15) seorang anak lelaki keturunan Tionghoa ditemukan meninggal dunia di dalam kamar dengan kondisi...

Olahraga

Sambut HUT RI Ke- 80. Civitas Akademika UHKBPNP Gelar Berbagai Perlombaan

15 Agustus 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Dengan sederhana namun penuh kekeluargaan dan keakraban, Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKNPNP) menyambut Hari Ulang...

Read more

Tim PKM Dosen dan Mahasiswa Melakukan Pelatihan dan Pengembangan Modul Ajar Digital Bagi Guru SMK Surya Pematangsiantar

18 Agustus 2025

Tanda Dukungan Dan Motivasi. Bupati Humbahas Jamu Pasukan Paskibraka Makan Malam

13 Agustus 2025

Upacara Berjalan Dengan Baik. Rektor UHKBPNP Apresiasi Paskibra SMA Kampus Nommensen

17 Agustus 2025

  • Tempat Kejadian Perkara

    Tragis. 1 Hari Menjelang Nikah Pengantin Pria Tewas Kecelakaan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Waspada. Kabut Tebal Menyelimuti Kota Pematangsiantar

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ratusan Guru Agama Kemendikbud Taput “Dianak Tirikan” Pemkab dan Kemenag Taput

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Kotbah Kenaikan Tuhan Yesus Ke Sorga (Lukas 24: 44-53)

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Platinum Trans Hadir Memanjakan Penumpang, Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Pematang Siantar Pelopori Pengangkutan Nyaman & Aman

    519 shares
    Share 208 Tweet 130

H. Jamai Suni. Tokoh Muda Aceh Barat Selatan Menuju DPR RI 2024-2029

4 Februari 2024

BANDA ACEH - MEDIAMASIP Munculnya tokoh generasi muda Aceh H.Jamai Suni sebagai Ketua DPW Partai Ummat Aceh dan Caleg DPR...

USI Gelar Dies Natalis Ke – 58. Ini Pesan Rektor

19 Oktober 2023

SIANTAR - MEDIAMASIP Universitas Simalungun (USU) merupakan perguruan tinggi swasta di Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara di bawah naungan Yayasan Universitas...

Pelaku Penembakan di Tiga Runggu Ditangkap di Jambi

10 Juni 2024

SIMALUNGUN - MEDIAMASIP Setelah sebulan lebih, kerja keras Tim Jatanras Polres Simalungun berbuah manis swtwlah berhasil mengungkap kasus penembakan warga...

Kader Posyandu Didorong Berperan Percepat Penurunan Angka Stunting di Pematang Siantar

21 November 2022

SIANTAR - MEDIAMASIP Para kader Posyandu didorong untuk berperan aktif dalam upaya mempercepat penurunan angka stunting di Kota Pematang Sianțar....

Sebagai Wujud Kepedulian. IMI Sumut dan TPL Sektor Aek Nauli Berikan Dukungan Sosial Ke Gereja & Masjid

5 Agustus 2022

SIMALUNGUN - MEDIAMASIP Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Danau Toba Rally 2022 pada tanggal 05...

Seluruh Tahanan Polres Toba Yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali

19 November 2022

SIBISA - MEDIAMASIP Pelarian Laurensius Sitorus salah seorang tahanan yang kabur dari Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Toba 15/11/2022 lalu...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba