Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
HomeHukum

Seputar Sengketa Lahan Bandara Sibisa. Pahala Sirait dan Ramsion Barutu Kalah Di MA

Penulis: Mediamasip.com
24 Februari 2023 | 10:27 WIB
inHukum

SIBISA – MEDIAMASIP
Berlarut-larutnya permasalahan dan kemelut yang terjadi disebahagian kawasan lahan Bandara Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Sumatera utara, hingga berperkara di pengadilan dan akhirnya oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) sesuai salinan Nomor 378 K/TUN/2022 menolak semua gugatan penggugat atas nama Pahala Sirait dan Ramsion Barutu.

Hal ini disampaikan Muammar Khadafi Batubara, S.H.selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Kantor Bandara Sibisa, Jumat (24/2/2023).

Bandara Sibisa

Muammar Khadafi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan Nomor 378 K/TUN/2022 dan demi keadilan berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung telah memeriksa perkara Tata Usaha Negara (TUN) pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
1. PAHALA SIRAIT, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Lumban Gambiri, Kelurahan Pardamean
Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pekerjaan Wiraswasta:

2. RAMSION BARUTU kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Merdeka, Nomor 95, Kelurahan
Parapat, KecamatanGirsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Pekerjaan Wiraswasta;

Bndara Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Sumatera Utara

Dalam hal ini keduanya diwakili oleh kuasa hukum mereka, dimana Para Pemohon Kasasi;
(Lawan): KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TOBA, maka sesuai dengan pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009

Baca Juga

Dua Residivis Narkotika Diciduk di Nagahuta, Polisi Sita Sabu 1,03 Gram

Seputar Sidang RS Harapan Dengan dr Bintang. Hakim sarankan Mediasi Sebelum Vonis

Satresnarkoba Polres Taput Ringkus 34 Pengguna Narkoba Mulai Januari hingga Mei 2026

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus
ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Para Pemohon Kasasi dihukum
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;

Memperhatikan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. PAHALA SIRAIT
dan Pemohon Kasasi 2. RAMSION BARUTU;
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2022, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,
C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, bersama-sama Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota.

Sementara itu ERWIN HAMONANGAN SIHOMBING sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sibolga, guna memenuhi isi surat Panitera Pengadiian Negeri Balige tanggal 14 Oktober 2022 Nomor: W2.U18/2315/HT.04.10/X/2022/PN BIg.

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA
1. ENDAH PURNAMA SARI S.H.,M.H.
2. Robert A, Sianturi, S.H., M.H.
3. Apit Komarudin S.H.
4. Alnoan Sirait, S.H.
5. lka Wahyu Ningsih, S.H.
6. Zainur Rijal, S.H.
7. Hadi Wicaksono.
8. Bill Akbar.
9. Afdila Chair Pane.
10. Muammar khadafi Batubara, S.H. Jabatan Kepala Bagian Hukum, Masing- Masing sebagai Pejabat/PNS di Lingkungan Direktorat Jenderai perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Ri, beralamat Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pinangsori kabupaten Tapanuli Tengah, dalam hai ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan Ri cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI, cq. Kepala Badan Udara DR.Ferdinan Lumbantobing Pinangsori KabupatenTapanuli Tengah.

Adapun kronologis Permasalahan Tanah di Bandara Sibisa adalah sebagai berikut bahwa Pada tahun 1975 masyarakat Pardamean Sibisa menyerahkan lahan kepada Pemkab Toba (dahulu Pemkab Taput) lahan seluas 40 ha untuk pembangunan bandara, dengan batas-batas :- Sebelah Timur berbatasan dengan Gedung SD Negeri Sibisa
– Sebelah Barat berbatasan dengan Kehutanan
– Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Lumbansiahaan/Perladangan
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Kuburan

Jika diukur berdasarkan penyerahan ini berdasarkan batas-batas yang ada maka luas yang diserahkan oleh masyarakat desa Pardamean Sibisa kepada Pemkab Toba + 70 ha.

Selanjutnya Pada tahun 1977 Bandara Sibisa diresmikan dengan mengadakan syukuran bersama dengan seluruh masyarkat Pardamean Sibisa

Pada tahun 2016 Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan) menyurati Pemerintah Kabulaten (Pemkab) Toba untuk menyiapkan lahan agar Bandara Sibisa dikembangkan

Pada tahun 2016 s/d 2017 dilakukan musyawarah Pemkab Toba dengan masyarakat yang dihadiri muspida Pemkab Toba, Pemuka adat Desa Pardamean Sibisa dan kepolisian Toba (Polres Toba)

Pada tahun 2017 setelah beberapa kali melakukan musyawarah maka ditentukanlah patok awal penentuan batas lahan yang akan diserahkan Pemkab Toba kepada Kementerian Perhubungan. Berdasarkan patok awal batas lahan ini (didasarkan pada titik tengah landasan) dengan ketentuan : ditarik 100 m ke kanan dan 100 m kekiri dan ditarik kedepan sepanjang 2000 m sehingga luas lahan yang diserahkan seluas 40 ha sebagaimana luas yang diserahkan masyarakat Pardamean Sibisa pada tahun 1975.

Pada tahun 2017 terbitlah Sertifikat Hak Pakai No. 02 Tahun 2017 terhadap tanah seluas 40 ha tersebut dengan batas-batas :
-Sebelah Timur berbatasan dengan Arlen Manurung
– Sebelah Barat berbatasan dengan Mangumban Sirait
-Sebelah Utara berbatasan dengan Rico M Sirait/Pardomuan Sirait
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Jahara Sirait/Pahala Sirait

Tanah tersebut telah dihibahkan Pemkab Toba kepada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Naskah Hibah Pemkab Toba No. 900/3944/BPKAD/2017 pada tahun 2017

Adanya perbedaan batas-batas lahan ini, maka pada tahun 2020, Pahala Sirait dan Ramsion Barutu melakukan upaya hukum dengan menggugat Pemkab Toba (Sebagai Tergugat I), Kementerian Perhubungan (Tergugat II), BPN Toba (Turut Tergugat I), Camat Ajibata (Turut Tergugat II) dan Kepala Desa Pardamean Sibisa (Turut Tergugat III) di Pengadilan Negeri Balige.

Adapun proses gugatan ini telah selesai sampai putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
– Gugatan Perdata No 75/Pdt.G/2020/PN Blg
– Gugatan Banding No. 332/Pdt.G/2021/PT.Mdn
– Putusan Mahkamah Agung No. 2070 K/Pdt/2022 :

1) Menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi.

2)Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi.

Selain melakukan gugatan secara perdata, Pahala Sirat dan Ramsion Barutu juga melakukan gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Kepala Kantor Pertanahan kab. Toba (Tergugat I) dan Pemkab Toba (Tergugat Intervensi/II). Gugatan ini juga telah diputuskan dalam tingkat kasasi

-Putusan Mahkamah Agung No. 378 K/TUN/2022
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung baik secara Perdata dan TUN atas gugatan Pahala Sirait dan Ramsion Barutu, maka secara sah dan berkekuatan hukum tetap tanah bandara Sibisa seluas 40 Ha untuk pengembangan bandara Sibisa adalah milik Kementerian Perhubungan. Dengan itu maka pengembangan bandara Sibisa dapat dilanjutkan sesuai dengan master plan bandara Sibisa, yaitu :

– Perpanjangan runway (landasan pacu) dari 1630 x 30 m menjadi 1800 x 30 m
-Pengembangan sisi udara (lanjutan pekerjaan Apron, lanjutan pekerjaan pagar batas lahan, Runwaystrip dan RESA)
– Pekerjaan Jalan Akses PKP-PK Dengan dilanjutkannya pekerjaan tersebut diatas, maka target pemerintah pusat untuk meresmikan Bandara Sibisa pada akhir tahun 2024 dapat direalisasikan. Ujar Muammar khadafi Batubara, S.H sekalu Pejabat Pembuat Komitmen di Progres pembangunan Bandara Sibisa Kabupaten Toba. ( Effendy Bakkara )

Editor: Tohap Manurung,SH

Tags:Bandara SibisaBPN TobaPN Balige

Lanjutkan Membaca

Hukum

Dua Residivis Narkotika Diciduk di Nagahuta, Polisi Sita Sabu 1,03 Gram

Penulis: Mediamasip.com
16 September 2026 | 17:49 WIB

SIANTAR-MEDIAMASIP.COM Peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali digempur aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria yang disebut...

Read more
Hukum

Seputar Sidang RS Harapan Dengan dr Bintang. Hakim sarankan Mediasi Sebelum Vonis

Penulis: Mediamasip.com
7 Juni 2026 | 14:32 WIB

SIANTAR–MEDIAMASIP.COM Konflik hukum terkait ikatan dinas antara RS Harapan Pematangsiantar dan dr. Bintang Sinurat, SpB, terus bergulir di meja hijau....

Read more
Hukum

Satresnarkoba Polres Taput Ringkus 34 Pengguna Narkoba Mulai Januari hingga Mei 2026

Penulis: Mediamasip.com
28 Mei 2026 | 18:07 WIB

TAPUT — MEDIAMASIP.COM Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) terus menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di...

Read more
Hukum

GAMKI Pematangsiantar Desak Pertamina Jelaskan Penyebab Kelangkaan BBM

Penulis: Mediamasip.com
9 Desember 2025 | 11:47 WIB

SIANTAR—MEDIAMASIP.COM Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, mendesak Pertamina TBBM Pematangsiantar untuk...

Read more
Hukum

Kasus Penipuan Di Selesaikan Lewat Problem Solving

Penulis: Mediamasip.com
13 Oktober 2025 | 11:47 WIB

SIANTAR - MEDIAMASIP Polsek Siantar Utara melakukan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang melalui mekanisme...

Read more
Hukum

Polres Taput Ringkus 6 Orang Pelaku Penyalagunaan Narkotika 1 Orang Residivis

Penulis: Mediamasip.com
24 Agustus 2025 | 20:14 WIB

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Kepala Kepolisian Resort (Kapokres) Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Situnjak, S.H, S.I.K, mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus 6...

Read more
Hukum

Asik Konsumsi Narkoba. 5 Mahasiswa Akper Pemkab Taput Dan 1 Pengedar Diringkus Polisi

Penulis: Mediamasip.com
22 Maret 2025 | 18:27 WIB

PTAPUT - MEDIAMASIP Satuan Reserse (Satres) narkotika Polres Tapanuli Utara (Tapu), berhasil meringkus 5 mahasiswa Akademi Perawat (Akper) Pemerintah Kabupaten...

Read more
Hukum

Tak Sengaja Senggol Meja, Tambun Dihantam Empat Orang Sekampungnya Sendiri

Penulis: Mediamasip.com
6 Februari 2025 | 12:55 WIB

SIANTAR - MEDIAMASIP Boston Samosir (35) biasa dipanggil Tambun mengalami lebam dibagian mata dan luka dibagian kepalanya, akibat dari pengeroyokan...

Read more
Hukum

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Pematangsiantar Digelar Secara Tertutup

Penulis: Mediamasip.com
21 Januari 2025 | 19:51 WIB

SIANTAR- MEDIAMASIP Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menhgelar rekonstruksi di rumah tersangka utama pembunuhan seorang wanita bernama Mutia Pratiwi...

Read more
Hukum

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba, 515 Paket Sabu dan Ganja Diamankan

Penulis: Mediamasip.com
16 Januari 2025 | 19:51 WIB

SIANTAR - MEDIAMASIP Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Gang...

Read more

Discussion about this post

Berita Terkini

Daerah

Bupati Humbahas Tandatangani Pencanangan Sumut Bebas Rabies 2030

27 September 2026 | 22:50 WIB
Daerah

Bersama Menjaga Kelestarian Alam.Pemkab Humbahas Ikuti Perayaan Tahun Ekologi HKBP

27 September 2026 | 22:41 WIB
Daerah

Guru Tampilkan Metode Gasing di Hadapan Mendiktisaintek

26 September 2026 | 17:22 WIB
Daerah

Rakor CFN dan Festival Moon Cake DS 2026 Dikantor Budporapar

25 September 2026 | 22:51 WIB
Daerah

‎Perkuat Mekanisasi dan Percepat Pemulihan Pertanian, Pemkab Tapanuli Utara Salurkan 527 Unit Alsintan

25 September 2026 | 22:30 WIB
Daerah

Pemkab Taput Bahas KUR Bersama Bora KSB Kecamatan Tarutung, Siatas Barita dan Sipoholon

21 September 2026 | 11:41 WIB
News

Bupati Taput Tekankan Perubahan Mental Kerja ASN dan Penguatan Pelayanan Publik

21 September 2026 | 11:15 WIB
Daerah

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 71 Polres Pematangsiantar Laksanakan Bakti Sosial

20 September 2026 | 13:09 WIB
News

Ketua TP. PKK Taput Hadiri Seminar dan Pelantikan 15 Dewan Pimpinan Ranting Tiara Kusuma

18 September 2026 | 18:52 WIB
Daerah

‎Dorong Kesejahteraan Petani, Pemkab Taput Gerakkan Penanaman 2,2 Juta Batang Kopi Arabika

18 September 2026 | 18:47 WIB
News

4.324.904 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Sibolga Amankan Potensi Kerugian Negara Rp3,2 Miliar

17 September 2026 | 15:24 WIB
News

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan Maut di Pinangsori

17 September 2026 | 15:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobasumber berita

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobasumber berita