Mediamasip.com
Jumat, 1 Agustus 2025
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Seputar Sengketa Lahan Bandara Sibisa. Pahala Sirait dan Ramsion Barutu Kalah Di MA

Mediamasip.com by Mediamasip.com
24 Februari 2023
in Hukum

SIBISA – MEDIAMASIP
Berlarut-larutnya permasalahan dan kemelut yang terjadi disebahagian kawasan lahan Bandara Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Sumatera utara, hingga berperkara di pengadilan dan akhirnya oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) sesuai salinan Nomor 378 K/TUN/2022 menolak semua gugatan penggugat atas nama Pahala Sirait dan Ramsion Barutu.

Hal ini disampaikan Muammar Khadafi Batubara, S.H.selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Kantor Bandara Sibisa, Jumat (24/2/2023).

Bandara Sibisa

Muammar Khadafi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan Nomor 378 K/TUN/2022 dan demi keadilan berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung telah memeriksa perkara Tata Usaha Negara (TUN) pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
1. PAHALA SIRAIT, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Lumban Gambiri, Kelurahan Pardamean
Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pekerjaan Wiraswasta:

2. RAMSION BARUTU kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Merdeka, Nomor 95, Kelurahan
Parapat, KecamatanGirsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Pekerjaan Wiraswasta;

Bndara Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Sumatera Utara

Dalam hal ini keduanya diwakili oleh kuasa hukum mereka, dimana Para Pemohon Kasasi;
(Lawan): KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TOBA, maka sesuai dengan pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009

Baca Juga

Asik Konsumsi Narkoba. 5 Mahasiswa Akper Pemkab Taput Dan 1 Pengedar Diringkus Polisi

Tak Sengaja Senggol Meja, Tambun Dihantam Empat Orang Sekampungnya Sendiri

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Pematangsiantar Digelar Secara Tertutup

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus
ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Para Pemohon Kasasi dihukum
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;

Memperhatikan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. PAHALA SIRAIT
dan Pemohon Kasasi 2. RAMSION BARUTU;
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2022, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,
C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, bersama-sama Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota.

Sementara itu ERWIN HAMONANGAN SIHOMBING sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sibolga, guna memenuhi isi surat Panitera Pengadiian Negeri Balige tanggal 14 Oktober 2022 Nomor: W2.U18/2315/HT.04.10/X/2022/PN BIg.

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA
1. ENDAH PURNAMA SARI S.H.,M.H.
2. Robert A, Sianturi, S.H., M.H.
3. Apit Komarudin S.H.
4. Alnoan Sirait, S.H.
5. lka Wahyu Ningsih, S.H.
6. Zainur Rijal, S.H.
7. Hadi Wicaksono.
8. Bill Akbar.
9. Afdila Chair Pane.
10. Muammar khadafi Batubara, S.H. Jabatan Kepala Bagian Hukum, Masing- Masing sebagai Pejabat/PNS di Lingkungan Direktorat Jenderai perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Ri, beralamat Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pinangsori kabupaten Tapanuli Tengah, dalam hai ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan Ri cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI, cq. Kepala Badan Udara DR.Ferdinan Lumbantobing Pinangsori KabupatenTapanuli Tengah.

Adapun kronologis Permasalahan Tanah di Bandara Sibisa adalah sebagai berikut bahwa Pada tahun 1975 masyarakat Pardamean Sibisa menyerahkan lahan kepada Pemkab Toba (dahulu Pemkab Taput) lahan seluas 40 ha untuk pembangunan bandara, dengan batas-batas :- Sebelah Timur berbatasan dengan Gedung SD Negeri Sibisa
– Sebelah Barat berbatasan dengan Kehutanan
– Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Lumbansiahaan/Perladangan
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Kuburan

Jika diukur berdasarkan penyerahan ini berdasarkan batas-batas yang ada maka luas yang diserahkan oleh masyarakat desa Pardamean Sibisa kepada Pemkab Toba + 70 ha.

Selanjutnya Pada tahun 1977 Bandara Sibisa diresmikan dengan mengadakan syukuran bersama dengan seluruh masyarkat Pardamean Sibisa

Pada tahun 2016 Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan) menyurati Pemerintah Kabulaten (Pemkab) Toba untuk menyiapkan lahan agar Bandara Sibisa dikembangkan

Pada tahun 2016 s/d 2017 dilakukan musyawarah Pemkab Toba dengan masyarakat yang dihadiri muspida Pemkab Toba, Pemuka adat Desa Pardamean Sibisa dan kepolisian Toba (Polres Toba)

Pada tahun 2017 setelah beberapa kali melakukan musyawarah maka ditentukanlah patok awal penentuan batas lahan yang akan diserahkan Pemkab Toba kepada Kementerian Perhubungan. Berdasarkan patok awal batas lahan ini (didasarkan pada titik tengah landasan) dengan ketentuan : ditarik 100 m ke kanan dan 100 m kekiri dan ditarik kedepan sepanjang 2000 m sehingga luas lahan yang diserahkan seluas 40 ha sebagaimana luas yang diserahkan masyarakat Pardamean Sibisa pada tahun 1975.

Pada tahun 2017 terbitlah Sertifikat Hak Pakai No. 02 Tahun 2017 terhadap tanah seluas 40 ha tersebut dengan batas-batas :
-Sebelah Timur berbatasan dengan Arlen Manurung
– Sebelah Barat berbatasan dengan Mangumban Sirait
-Sebelah Utara berbatasan dengan Rico M Sirait/Pardomuan Sirait
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Jahara Sirait/Pahala Sirait

Tanah tersebut telah dihibahkan Pemkab Toba kepada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Naskah Hibah Pemkab Toba No. 900/3944/BPKAD/2017 pada tahun 2017

Adanya perbedaan batas-batas lahan ini, maka pada tahun 2020, Pahala Sirait dan Ramsion Barutu melakukan upaya hukum dengan menggugat Pemkab Toba (Sebagai Tergugat I), Kementerian Perhubungan (Tergugat II), BPN Toba (Turut Tergugat I), Camat Ajibata (Turut Tergugat II) dan Kepala Desa Pardamean Sibisa (Turut Tergugat III) di Pengadilan Negeri Balige.

Adapun proses gugatan ini telah selesai sampai putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
– Gugatan Perdata No 75/Pdt.G/2020/PN Blg
– Gugatan Banding No. 332/Pdt.G/2021/PT.Mdn
– Putusan Mahkamah Agung No. 2070 K/Pdt/2022 :

1) Menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi.

2)Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi.

Selain melakukan gugatan secara perdata, Pahala Sirat dan Ramsion Barutu juga melakukan gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Kepala Kantor Pertanahan kab. Toba (Tergugat I) dan Pemkab Toba (Tergugat Intervensi/II). Gugatan ini juga telah diputuskan dalam tingkat kasasi

-Putusan Mahkamah Agung No. 378 K/TUN/2022
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung baik secara Perdata dan TUN atas gugatan Pahala Sirait dan Ramsion Barutu, maka secara sah dan berkekuatan hukum tetap tanah bandara Sibisa seluas 40 Ha untuk pengembangan bandara Sibisa adalah milik Kementerian Perhubungan. Dengan itu maka pengembangan bandara Sibisa dapat dilanjutkan sesuai dengan master plan bandara Sibisa, yaitu :

– Perpanjangan runway (landasan pacu) dari 1630 x 30 m menjadi 1800 x 30 m
-Pengembangan sisi udara (lanjutan pekerjaan Apron, lanjutan pekerjaan pagar batas lahan, Runwaystrip dan RESA)
– Pekerjaan Jalan Akses PKP-PK Dengan dilanjutkannya pekerjaan tersebut diatas, maka target pemerintah pusat untuk meresmikan Bandara Sibisa pada akhir tahun 2024 dapat direalisasikan. Ujar Muammar khadafi Batubara, S.H sekalu Pejabat Pembuat Komitmen di Progres pembangunan Bandara Sibisa Kabupaten Toba. ( Effendy Bakkara )

Editor: Tohap Manurung,SH

Tags: Bandara SibisaBPN TobaPN Balige
Share33Tweet21SendShare

Discussion about this post

Pemkab Taput Dorong Evaluasi Program Pendidikan dan Penguatan Kelas Unggulan

31 Juli 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Palindungan Lumbantoruan, M.Eng hadir sebagai pembicara dalam Rapat Musyawarah Kerja Kepala...

Terkait Penggunaan DD Sibalanga. Kades Mengaku Proyek Fisik Sudah Diperiksa Inspektorat Tetapi Tidak Ada Temuan

29 Juli 2025

TAPUT - MEDIAMASIP Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sibalanga Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran 2024 kini...

Acara Puncak Perayaan HUT ke-22 Humbahas Diawali Dengan Paripurna DPRD

28 Juli 2025

DOLOK SANGGUL - MEDIAMASIP Acara puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang dipusatkan di Pelataran...

Bagi-Bagi Sarapan Pada Yang Membutuhkan, Ketua URC Bankom Garuda Siantar Bantu Eki Lariskan Dagangan

28 Juli 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Ketua URC Bankom Garuda Pematangsiantar bantu pedagang keliling bernama Eki yang berjualan mie gomak, mie goreng, risol,...

Khotbah 27 Juli 2025 Minggu IV setelah Trinitatis

27 Juli 2025

Doa Memohon Keselamatan Oleh : C.Pdt. Andreas Kristofel Simamora, S.Fil. Syalom, Bapak/Ibu yang terkasih di dalam nama Tuhan Yesus. Nats...

Pemkab Tapanuli Utara Siap Jadi Tuan Rumah Semarak Dirgantara Nasional 2025

25 Juli 2025

TAPUT - MEDIAMASIP Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng menyambut kedatangan rombongan TNI AU yang dikomandoi oleh Waaspotdirga...

Uncategorized

Khotbah 27 Juli 2025 Minggu IV setelah Trinitatis

27 Juli 2025

Doa Memohon Keselamatan Oleh : C.Pdt. Andreas Kristofel Simamora, S.Fil. Syalom, Bapak/Ibu yang terkasih di dalam nama Tuhan Yesus. Nats...

Read more

Acara Puncak Perayaan HUT ke-22 Humbahas Diawali Dengan Paripurna DPRD

28 Juli 2025

Pemkab Taput Dorong Evaluasi Program Pendidikan dan Penguatan Kelas Unggulan

31 Juli 2025

Bagi-Bagi Sarapan Pada Yang Membutuhkan, Ketua URC Bankom Garuda Siantar Bantu Eki Lariskan Dagangan

28 Juli 2025

Terkait Penggunaan DD Sibalanga. Kades Mengaku Proyek Fisik Sudah Diperiksa Inspektorat Tetapi Tidak Ada Temuan

29 Juli 2025

  • Tempat Kejadian Perkara

    Tragis. 1 Hari Menjelang Nikah Pengantin Pria Tewas Kecelakaan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Waspada. Kabut Tebal Menyelimuti Kota Pematangsiantar

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ratusan Guru Agama Kemendikbud Taput “Dianak Tirikan” Pemkab dan Kemenag Taput

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Kotbah Kenaikan Tuhan Yesus Ke Sorga (Lukas 24: 44-53)

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Platinum Trans Hadir Memanjakan Penumpang, Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Pematang Siantar Pelopori Pengangkutan Nyaman & Aman

    519 shares
    Share 208 Tweet 130

Mangatas Silalahi Sebut Peran Pemuda Sangat Penting Saat Menghadiri Undangan Pelantikan PMKRI Kota Siantar

5 Oktober 2024

SIANTAR - MEDIAMASIP Peran pemuda sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi di era digitilasasi saat ini. Hal itu...

Pisah Sambut Dandim 0210/TU di Rumdis Bupati Dihadiri Kapolres Toba

13 Juli 2023

TOBA - MEDIAMASIP Bertempat di Panatapan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Toba, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, SIK menghadiri...

Diduga Markup Anggaran. SAPMA PP Simalungun Laporkan Kadis Perumahan Dan Rekanan Serta PPK

18 Oktober 2023

SIMALUNGUN - MEDIAMASIP SAPMA Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan...

Secara Serentak Di Seluruh Indonesia. Kapolres Siantar Tanam Pohon Di USI Dalam Rangka HUT RI Ke – 78

23 Agustus 2023

SIANTAR - MEDIAMASIP Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.H,S.I.K Pimpin pelaksanaan bakti sosial penanaman pohon serentak seluruh Indonesia...

Polres Binjai Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba Lapas Binjai

3 Desember 2022

BINJAI - MEDIAMASIP Polres Binjai Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga...

Temuan BPK Terkait Dugaan Korupsi 1,8 M di BPBD Sengaja Didiamkan, Sugeng Sebut Bupati Sebelumnya Tak Mau Laporkan ke APH

2 Oktober 2024

TAPTENG - MEDIAMASIP Tak main-main ternyata dugaan korupsi yang didiamkan selama bertahun-tahun di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba