Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
HomeNews

Periode Januari – Juni 2026, Polres Pematangsiantar Amankan 31 Pelaku 3C dan 91 Pelaku Narkotika

Penulis: Mediamasip.com
9 Juni 2026 | 21:00 WIB
inNews

SIANTAR-MEDIAMASIP.COM
Polres Pematangsiantar menggelar Press Release Pengungkapan Kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor), dan Narkotika Periode Januari – Juni 2026 pada Selasa (9/6/2026) pagi pukul 10.15 Wib.

Press release yang diadakan didepan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tersebut dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H,.S.I.K,.M.H, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring,SH. MH, Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, SH, Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, dan Kasubsi Penmas IPDA Marojahan Nainggolan SH.

Kapolres menyampaikan rasa terima kasih karena masyarakat Pematangsiantar juga turut ikut andil dalam membantu tugas penegakan hukum. Terlebih lagi, hal tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum polres Pematangsiantar

Pada pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), satuan reskrim polres Pematangsiantar berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan.

Baca Juga

Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Paranginan

Masyarakat dan Satpol PP Humbahas Berhasil Amankan Kebakaran Rumah di Lumban Sialaman

Pemkab bersama Polres Humbang Hasundutan Bersihkan Material yang Di Sekitar Jalan SMAN 2 Lintongnihuta menuju Dolok Margu

Selama periode Januari sampai Mei 2026, Sat Reskrim berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana 3C, terdiri dari Curat 23 Kasus, Curas 5 Kasus dan Curanmor 3 Kasus dengan jumlah tersangka Sebanyak 42 orang terdiri dari Laki-laki Dewasa 41 Orang dan Laki-laki dibawah umur 1 Orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sepeda Motor 16 Unit, Uang Tunai Rp.2.286.000, Cincin Mas 1 Buah, Anting Mas 1 Buah, Kalung Mas1 Buah, Handphone12 Unit, Kotak Hp 6 Buah, HP 3 Unit, BPKB 4 Buah, STNK 7 Buah, Charger 2 Unit, Helm 2 Unit, Kunci T 2 Buah, Kunci L 1 Buah, Kunci Rumah 1 Buah, Laptop 2 Unit, Obeng 4 Buah, Tang 1 buah, Kunci Inggris 1 Buah, Gitar 1 Buah, Power Audio 1 Buah, Jaket 4 Buah, Topi 1 Buah, Flashdisc 4 Buah, Buku Tabungan 5 Buah, Celana 2 Buah, Rekaman CCTV 1 Unit, Rekening Koran 1 Buah, Keyboard 1 Buah, Timbangan 1 Buah, Dompet 1 Buah, Baju1 Buah, Kwitansi 1 Lembar, ATM 3 Buah, KTP 1 Buah dan Kartu Listrik 1 Buah.

Masing-masing Tersangka dikenakan Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 7 Tahun Penjara serta Pasal 479 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Terhadap seluruh tersangka sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Penyidik Sat Reskrim polres Pematangsiantar akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan terkait lainnya,” Ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres menambahkan terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Polres Pematangsiantar.

Kasus pertama merupakan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS diduga sebagai pelaku. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor dinas milik TNI. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial Wisnu (W) dan Ivan Rinaldi Lubis (IRL). Keduanya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya, kasus ketiga merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RP dan FS. Kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,”kata AKBP Sah Udur.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar juga berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa narkotika.

Selama periode 1 Januari hingga Juni 2026 polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 69 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 91 orang (resedivis sebanyak 32 orang) terdiri dari Laki-laki Dewasa 86 orang, Perempuan Dewasa 1 orang dan Laki-laki dibawah umur 4 orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 9.543,39 gram dapat menyelamatkan sekitar 28.629 Jiwa, Narkotika jenis sabu sebanyak 1.455,68 gram menyelamatkan sekitar 7.275 Jiwa, Narkotika Jenis Ekstasi 38 butir Menyelamatkan Sekitar 38 Jiwa dan Cairan vape mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter. Sehingga total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sekitar 35.672 jiwa.

Terhadap Tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstacy dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Uu No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Uu No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan apabila berat barang buktu diatas 5 gram dikenakan ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun

Tersangka Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan apabila jumlah barang bukti diatas 1 kilo gram dikenakan ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun sesuai dengan uu ri no. 35 tahun 2009

Serta Tersangka dengan barang bukti Narkotika Golongan II Jenis Etomidate dikenakan Pasal 119 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo uu no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf b uu no. 1 tahun 2023 tentang kuhpidana jo uu no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 20 huruf c uu no.1 tahun 2023 tentang kuhpidana. Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Pematangsiantar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.

Kemudian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegas AKBP Sah Udur.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Jono)

Lanjutkan Membaca

News

Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Paranginan

Penulis: Mediamasip.com
3 Agustus 2026 | 18:38 WIB

HUMBAHAS-MEDIAMASIP.COM Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) bergerak cepat menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada korban bencana kebakaran di Desa Lumban...

Read more
News

Masyarakat dan Satpol PP Humbahas Berhasil Amankan Kebakaran Rumah di Lumban Sialaman

Penulis: Mediamasip.com
3 Agustus 2026 | 14:55 WIB

HUMBAHAS-MEDIAMASIP.COM Sinergi antara Pemerintah Kecamatan Paranginan, masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Unit Pemadam Kebakaran (Damkar)...

Read more
News

Pemkab bersama Polres Humbang Hasundutan Bersihkan Material yang Di Sekitar Jalan SMAN 2 Lintongnihuta menuju Dolok Margu

Penulis: Mediamasip.com
2 Agustus 2026 | 14:00 WIB

HUMBAHAS-MEDIAMASIP.COM ​Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) bersama jajaran Polres Humbang Hasundutan bersinergi kuat dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus...

Read more
News

‎Sambut Wamen ESDM, Bupati Taput Dorong Sinergi Energi PLTP Sarulla untuk Hilirisasi Pertanian

Penulis: Mediamasip.com
31 Juli 2026 | 21:26 WIB

‎TAPUT-MEDIAMASIP.COM ‎Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., menyambut kunjungan kerja Wakil Menteri Energi dan Sumber...

Read more
News

Dinas Pertanian Sumut, dan Kodim I Bukit Barisan laksanakan Pemulihan 207 Hektar Lahan Sawah Pascabencana

Penulis: Mediamasip.com
31 Juli 2026 | 21:19 WIB

​HUMBAHAS-MEDIAMASIP.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Tim dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan...

Read more
News

Bupati Taput Buka Baksos Kesehatan Gigi, Tegaskan Komitmen Cegah Stunting demi Generasi Emas 2045

Penulis: Mediamasip.com
31 Juli 2026 | 15:39 WIB

‎TAPUT-MEDIAMASIP.COM ‎Langkah nyata dalam mempersiapkan Generasi Emas Indonesia 2045 terus mendapatkan dorongan kuat di Kabupaten Tapanuli Utara. Pemerintah Kabupaten Tapanuli...

Read more
News

Bentuk Kepedulian. Pemerintah Humbahas Berikan Bansos Korban Puting Beliung di Doloksanggul

Penulis: Mediamasip.com
31 Juli 2026 | 15:30 WIB

DOLOKSANGGUL-MEDIAMASIP.COM Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Sosial berikan Bansos (bantuan sosial) berupa paket sembako kepada...

Read more
News

Pemkab Humbahas Perkuat Komitmen Keamanan Pangan Lewat Monev Germas Sapa 2026

Penulis: Mediamasip.com
30 Juli 2026 | 19:24 WIB

HUMBAHAS-MEDIAMASIP.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keamanan pangan bagi masyarakat melalui kegiatan Monitoring dan...

Read more
News

‎Bupati dan DPRD Tapanuli Utara Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Penulis: Mediamasip.com
29 Juli 2026 | 15:13 WIB

‎TAPUT-MEDIAMASIP.COM ‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan...

Read more
News

‎Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan, Pemkab Taput Gelar Asesmen Maretong Serentak SD–SMP

Penulis: Mediamasip.com
29 Juli 2026 | 13:30 WIB

‎TAPUT-MEDIAMASIP.COM ‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan mutu dan pemerataan kualitas pendidikan dasar. Langkah...

Read more

Discussion about this post

Berita Terkini

News

Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Paranginan

3 Agustus 2026 | 18:38 WIB
News

Masyarakat dan Satpol PP Humbahas Berhasil Amankan Kebakaran Rumah di Lumban Sialaman

3 Agustus 2026 | 14:55 WIB
Uncategorized

Khotbah Minggu IX Setelah Trinitatis

2 Agustus 2026 | 19:06 WIB
News

Pemkab bersama Polres Humbang Hasundutan Bersihkan Material yang Di Sekitar Jalan SMAN 2 Lintongnihuta menuju Dolok Margu

2 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, Karang Taruna Bersama Warga Desa Sigulok Sijamapolang Gelar Gotong Royong

2 Agustus 2026 | 13:50 WIB
News

‎Sambut Wamen ESDM, Bupati Taput Dorong Sinergi Energi PLTP Sarulla untuk Hilirisasi Pertanian

31 Juli 2026 | 21:26 WIB
News

Dinas Pertanian Sumut, dan Kodim I Bukit Barisan laksanakan Pemulihan 207 Hektar Lahan Sawah Pascabencana

31 Juli 2026 | 21:19 WIB
News

Bupati Taput Buka Baksos Kesehatan Gigi, Tegaskan Komitmen Cegah Stunting demi Generasi Emas 2045

31 Juli 2026 | 15:39 WIB
News

Bentuk Kepedulian. Pemerintah Humbahas Berikan Bansos Korban Puting Beliung di Doloksanggul

31 Juli 2026 | 15:30 WIB
News

Pemkab Humbahas Perkuat Komitmen Keamanan Pangan Lewat Monev Germas Sapa 2026

30 Juli 2026 | 19:24 WIB
News

‎Bupati dan DPRD Tapanuli Utara Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

29 Juli 2026 | 15:13 WIB
News

‎Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan, Pemkab Taput Gelar Asesmen Maretong Serentak SD–SMP

29 Juli 2026 | 13:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobasumber berita

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobasumber berita