SIANTAR-MEDIAMASIP.COM
Terhitung mulai Senin, 15 Desember 2025 bus tidak boleh lagi menaikan dan menurunkan penumpang (dilarang masuk) di Inti Kota Pematangsiantar.
Hal tersebut diterapkan saat
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan Sosialisasi ke Perusahaan Otobus (PO) di sekitar Ramayana, Jumat, (12/12/2025).

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar Drs Daniel Hamonangan Siregar dengan mendatangi sejumlah loket PO dan sekaligus memasang ranbubrambu larangan masuk ke inti kota.
Sosialisasi diawali di Loket PT Eldivo, Jalan Pattimura. Di loket tersebut, Daniel bersama Kepala Terminal Tanjung Pinggir Rita Sinaga menyampaikan agar per Senin (15/12/2025) jangan ada lagi Terminal dan loket PO di inti Kota Pematangsiantar.
“Jika ada kendala teknis, kita bisa komunikasi dan koordinasi,” kata Daniel.
Daniel menambahkan pihaknya juga memasang rambu-rambu yang menyatakan bus dilarang masuk ke inti Kota Pematangsiantar mulai Senin (15/12/2025).

Sementara itu, Kepala Terminal Tanjung Pinggir Rita Sinaga menambahkan, sarana dan prasarana (loket) sudah tersedia di Terminal Tanjung Pinggir. Bahkan, untuk plank merek PO disediakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).Oleh karenanya merwka mengimbau agar pengelola bus datang ke Tanjung Pinggir, “Silakan pihak PO datang ke Terminal Tanjung Pinggir dan pilih lokasi,” ujarnya.
Setelqh aelaai dari loket Eldivo sosialisasi dilanjutkan ke loket PO Ohana, yang juga berada di Jalan Pattimura. Kemudian ke loket PT Intra-PT Sentra di Jalan Sutomo, loket Paradep Puspa di Jalan Sutomo. Kemudian ke loket bus Betahamu di Jalan Renville, serta loket Karya Agung dan Sepadan Horas di Jalan Sangnaualuh Damanik.
Seusai soaialiasi, Pihak PO mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku,”Kami siap mengikuti aturan. Tapi semua PO harus sama-sama pindah ke Terminal Tanjung Pinggir,” ujar Dongan Pandiangan perwakilan dari Eldivo

Hendriben Situmorang selaku perwakilan Intra dan Sentra jyga mengaku akan menuruti aturan yang nerlaku. Namun ia meminta agar Angkutan Desa (Angdes) juga diarahkan masuk ke Terminal Tanjung Pinggir.Karena banyak calon penumpang yang juga berasal dari sejumlah kecamatan di luar Kota Pematangsiantar.
Kadishub Kota Pematangsiantar Daniel Siregar sesaat setelah aosialisasi mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan, yaitu TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi ke sejumlah loket bus di seputaran Ramayana.
“Hari ini juga kita memasang rambu agar per 15 Desember 2025 tidak ada lagi loket bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di inti kota. Kita sudah bangun komitmen dengan pihak Perusahaan Otobus untuk tidak menaikan dan menurunkan penumpang di inti kota,” ujarnya.
Kepala Terminal Tanjung Pinggir Rita Sinaga mengimbau dan mengharapkan kerja sama dengan Perusahaan Otobus yang ada di Kota Pematangsiantar untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal.
“Sehingga tidak ada lagi yang di luar terminal. Untuk lokasi PO, sudah kita sediakan. Seluruh PO segera daftar untuk penempatan loket. Sejauh ini sudah ada 6 PO yang mendaftar,” ujarnya.
“Tolong saling support. Kami tidak bisa bekerja sendirian. Sesuai instruksi Bapak Wali Kota Pematangsiantar, semua PO harus masuk ke Terrminal Tanjung Pinggir,” tutupnya. (Tohap)
















Discussion about this post