Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
HomeHukum

Jika Izin Tak Lengkap THM Dilarang Beroperasi

Penulis: Mediamasip.com
15 Oktober 2022 | 22:11 WIB
inHukum

SIANTAR – MEDIAMASIP
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menegaskan agar Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum melengkapi izin agar tidak beroperasi. Sebab, sesuai catatan yang ada di Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, ada sejumlah THM yang izin beroperasinya belum lengkap. Sedangkan terkait dugaan ada THM menjadi tampat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, agar warga melaporkannya ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.

Perugas dari Pemko saat memeriksa izin THM

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA melalui Plt Kepala Dinas Kominfo Johannes Sihombing SSTP MSi, Sabtu (15/10/2022) menerangkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Pariwisata.

Johannes menerangkan, untuk THM seperti bar, diskotek, dan klub malam, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan sesuai regulasi Permenparekraf Nomor 7 Tahun 2021, dinyatakan THM merupakan Bidang Usaha Kepariwisataan dengan Resiko Menengah Tinggi, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Dikatakan Johannes, dalam Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kegiatan usaha THM, Perizinan Berusaha yang harus dimiliki adalah: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi.

Baca Juga

Seputar Sidang RS Harapan Dengan dr Bintang. Hakim sarankan Mediasi Sebelum Vonis

Satresnarkoba Polres Taput Ringkus 34 Pengguna Narkoba Mulai Januari hingga Mei 2026

GAMKI Pematangsiantar Desak Pertamina Jelaskan Penyebab Kelangkaan BBM

Di Kota Pematang Siantar, lanjutnya, Tim Terpadu yang terdiri atas Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Satpol PP telah melakukan pembinaan, pendataan, dan mengecek langsung ke lapangan terhadap keberadaan THM. Di lapangan, tim menemukan ada beberapa pengelola THM yang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan.

Masih kata Johannes, sejauh ini Dinas Pariwisata dan Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha THM yang belum memiliki kelengkapan perzinan.

“Mereka juga telah membuat surat pernyataan untuk melengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai persyaratan yang berlaku dan tidak akan melakukan kegiatan usaha sebelum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang dimaksud,” jelas Johannes.

Ketentuan yang dimaksud tersebut, yakni sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang di dalamnya memuat tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

“Dengan kata lain, THM yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah bagian dari usaha yang memiliki payung hukum yang mengaturnya,” ujarnya.

Johannes melanjutkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar jug telah melakukan pembinaan dan memberikan teguran kepada pelaku usaha yang melaksanakan operasional kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan menghentikan sementara operasional kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang dimiliki.

“Dapat kami tambahkan, dari sisi Pendapatan Asli Daerah, Pajak Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan berkontribusi lebih dari 10 persen dari total Pendapatan Asli daerah,” sebutnya.

Terkait adanya dugaan THM menjadi tempat peredaran narkoba dan maksiat, akan menjadi tugas Pemko Pematang Siantar untuk mengecek langsung. Apabila ditemukan, akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Warga yang mengetahui dan memiliki bukti, juga bisa langsung melapor ke pihak berwajib,” ujarya.

Laporan tersebut, sambungnya, akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah.

“Kami yakin, aparat penegak hukum tetap melakukan pengawasan atas tindak pidana sesuai dengan tugasnya,” pungkas Johannes. (*)
Editor: Tohap Manurung,SH

Tags:Jika Tak miliki izin THM dilarang beroperasi

Lanjutkan Membaca

Hukum

Seputar Sidang RS Harapan Dengan dr Bintang. Hakim sarankan Mediasi Sebelum Vonis

Penulis: Mediamasip.com
7 Juni 2026 | 14:32 WIB

SIANTAR–MEDIAMASIP.COM Konflik hukum terkait ikatan dinas antara RS Harapan Pematangsiantar dan dr. Bintang Sinurat, SpB, terus bergulir di meja hijau....

Read more
Hukum

Satresnarkoba Polres Taput Ringkus 34 Pengguna Narkoba Mulai Januari hingga Mei 2026

Penulis: Mediamasip.com
28 Mei 2026 | 18:07 WIB

TAPUT — MEDIAMASIP.COM Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) terus menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di...

Read more
Hukum

GAMKI Pematangsiantar Desak Pertamina Jelaskan Penyebab Kelangkaan BBM

Penulis: Mediamasip.com
9 Desember 2025 | 11:47 WIB

SIANTAR—MEDIAMASIP.COM Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, mendesak Pertamina TBBM Pematangsiantar untuk...

Read more
Hukum

Kasus Penipuan Di Selesaikan Lewat Problem Solving

Penulis: Mediamasip.com
13 Oktober 2025 | 11:47 WIB

SIANTAR - MEDIAMASIP Polsek Siantar Utara melakukan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang melalui mekanisme...

Read more
Hukum

Polres Taput Ringkus 6 Orang Pelaku Penyalagunaan Narkotika 1 Orang Residivis

Penulis: Mediamasip.com
24 Agustus 2025 | 20:14 WIB

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Kepala Kepolisian Resort (Kapokres) Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Situnjak, S.H, S.I.K, mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus 6...

Read more
Hukum

Asik Konsumsi Narkoba. 5 Mahasiswa Akper Pemkab Taput Dan 1 Pengedar Diringkus Polisi

Penulis: Mediamasip.com
22 Maret 2025 | 18:27 WIB

PTAPUT - MEDIAMASIP Satuan Reserse (Satres) narkotika Polres Tapanuli Utara (Tapu), berhasil meringkus 5 mahasiswa Akademi Perawat (Akper) Pemerintah Kabupaten...

Read more
Hukum

Tak Sengaja Senggol Meja, Tambun Dihantam Empat Orang Sekampungnya Sendiri

Penulis: Mediamasip.com
6 Februari 2025 | 12:55 WIB

SIANTAR - MEDIAMASIP Boston Samosir (35) biasa dipanggil Tambun mengalami lebam dibagian mata dan luka dibagian kepalanya, akibat dari pengeroyokan...

Read more
Hukum

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Pematangsiantar Digelar Secara Tertutup

Penulis: Mediamasip.com
21 Januari 2025 | 19:51 WIB

SIANTAR- MEDIAMASIP Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menhgelar rekonstruksi di rumah tersangka utama pembunuhan seorang wanita bernama Mutia Pratiwi...

Read more
Hukum

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba, 515 Paket Sabu dan Ganja Diamankan

Penulis: Mediamasip.com
16 Januari 2025 | 19:51 WIB

SIANTAR - MEDIAMASIP Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Gang...

Read more
Hukum

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba

Penulis: Mediamasip.com
14 Januari 2025 | 21:38 WIB

SIANTAR - MEDIAMASIP Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika dari salah satu Gubuk...

Read more

Discussion about this post

Berita Terkini

Peristiwa

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

4 Agustus 2026 | 20:24 WIB
News

Komit Jaga Kelestarian Alam. GAMKI Siantar Tanam 2000 Pohon

4 Agustus 2026 | 20:17 WIB
News

Mantap. 2 Putra-Putri Humbahas Perwakilan Paskibaraka Tingkat Provinsi Sumut

4 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Pendidikan

Program Kemitraan Masyarakat Dosen UHKBPNP yang lolos Hibah BIMA dengan Topik Transformasi Buah Mangrove Menjadi Pakan Ikan Berkualitas

4 Agustus 2026 | 08:42 WIB
News

Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Paranginan

3 Agustus 2026 | 18:38 WIB
News

Masyarakat dan Satpol PP Humbahas Berhasil Amankan Kebakaran Rumah di Lumban Sialaman

3 Agustus 2026 | 14:55 WIB
Uncategorized

Khotbah Minggu IX Setelah Trinitatis

2 Agustus 2026 | 19:06 WIB
News

Pemkab bersama Polres Humbang Hasundutan Bersihkan Material yang Di Sekitar Jalan SMAN 2 Lintongnihuta menuju Dolok Margu

2 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, Karang Taruna Bersama Warga Desa Sigulok Sijamapolang Gelar Gotong Royong

2 Agustus 2026 | 13:50 WIB
News

‎Sambut Wamen ESDM, Bupati Taput Dorong Sinergi Energi PLTP Sarulla untuk Hilirisasi Pertanian

31 Juli 2026 | 21:26 WIB
News

Dinas Pertanian Sumut, dan Kodim I Bukit Barisan laksanakan Pemulihan 207 Hektar Lahan Sawah Pascabencana

31 Juli 2026 | 21:19 WIB
News

Bupati Taput Buka Baksos Kesehatan Gigi, Tegaskan Komitmen Cegah Stunting demi Generasi Emas 2045

31 Juli 2026 | 15:39 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobasumber berita

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobasumber berita