Mediamasip.com
Kamis, 31 Juli 2025
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
ADVERTISEMENT
Home News

Ini Tanggapan Daulat Sihombing SH Terkait RDP Dengan Walikota Pematang Siantar

Mediamasip.com by Mediamasip.com
6 September 2022
in News

SIANTAR – MEDIAMASIP
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Pematang Siantar dengan Walikota Pematang Siantar telah selesai dilaksanakan, Senin (5/9/2022) yang lalu.

Pasca pemberian jawaban (putusan) DPRD Daulat Sihombing SH MH salah seorang praktisi hukum dan juga ketua Sumut Watch memberikan tanggapannya bahwa Pemahaman Walikota Pematang Siantar tentang kewenangan pelaksana tugas walikota salah dan keliru.
Berikut pers reles yang dikirimkan Daulat Sihombing kepada sejumlah wartawan.

SUMUT WATCH  :

PEMAHAMAN WALIKOTA PEMATANGSIANTAR TENTANG KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS WALIKOTA SALAH DAN KELIRU

Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan  Walikota Pematangsiantar, yang dipimpin Ketua DPRD, Timbul Lingga, SH dan Mangatas Silalahi, SE, Ronald Tampubolon, SE masing- masing Wakil Ketua, tentang Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Pematangsiantar Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, telah berlangsung Senin 05/09/2022 di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Baca Juga

Terkait Penggunaan DD Sibalanga. Kades Mengaku Proyek Fisik Sudah Diperiksa Inspektorat Tetapi Tidak Ada Temuan

Bagi-Bagi Sarapan Pada Yang Membutuhkan, Ketua URC Bankom Garuda Siantar Bantu Eki Lariskan Dagangan

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan Jasi Pembina Upacara Di SMAN 3 Lintongnihuta

Terhadap RDP tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch, menyampaikan pendapatnya, bahwa RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar dengan segala plus – minusnya patut diapresiasi sebagai wujud nyata betapa Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar cukup respek dengan aspirasi masyarakat yang secara spesifik mempertanyakan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis.

Secara prosedur menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, RDP Gabungan telah berlangsung secara baik dan konseptual, bahkan antusias serta perhatian dari rekan- rekan anggota DPRD sangat menggembirakan sebagaimana terlihat dari kehadiran dan sejumlah pertanyaan kritis kepada Walikota seputar Pengangkatan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Terutama dari unsur DPRD Komisi II yang menganalisis secara mendasar tentang kinerja dan prestasi Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Periode 2018 – 2022.

DUA SUBSTANSI RDP

Namun meski demikian, urai aktivis ini, secara substansi RDP Gabungan masih menyisakan beberapa catatan kritis.  Menurutnya, substansi permintaan RDP sebenarnya hanya meliputi 2 (dua) hal. Pertama, apakah Pelaksana Tugas Walikota berwenang atau tidak berwenang, dapat atau tidak dapat, sah atau tidak sah menurut hukum, untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, n. Ir. Zulkifli Lubis?.  Kedua, apakah Pengangkatan Kembali Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis, boleh atau tidak boleh, sah atau tidak sah menurut hukum?

Daulat mencatat, adanya sejumlah pertanyaan para anggota DPRD yang Terhormat yang mendebat tentang keabsahan Kewenangan Pelaksana Tugas Walikota, namun seakan takluk ketika dihadapkan dengan penjelasan Walikota melalui Kabag Hukum yang mengklaim telah mendapat arahan dari Biro Hukum Kepmendagri bahwa Plt. Walikota berwenang untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027. Adapun larangan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menurut Kabag Hukum, tidak berlaku pada BUMD. Padahal penjelasan Kabag Hukum Pemko ini  SALAH dan KELIRU. Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”,  secara tegas ditujukan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.

TIDAK SAH SECARA HUKUM

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat yang juga Advokat ini, para anggota Dewan yang Terhormat semestinya teguh dengan pendirian dan prinsip hukum, bahwa jika Plt. Walikota Pematangsiantar tidak memiliki referensi dan argumentasi hukum untuk mengesampingkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Pelaksana Tugas Walikota haruslah dinyatakan tidak berwenang untuk mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, sehingga konsekuensinya Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar yang mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, TIDAK SAH SECARA HUKUM.

Demikian halnya dengan perdebatan kedua tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis.  Pada tataran ini, ujar Daulat, semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa  pengangkatan Direksi/ Anggota Direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif/ sistem paket dan tidak bersifat perseorangan.

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat, semestinya para anggota DPRD yang Terhormat, semestinya teguh dengan pendirian serta prinsip hukum, bahwa jika Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, hanya dilakukan secara berseorangan yang ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, maka Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, TIDAK SAH SECARA HUKUM.

Oleh karena secara kewenangan, Plt. Walikota tidak berwenang untuk mengangkat Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkili Lubis MT, dan karena pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027 bersifat perseorangan melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang- udangan, maka Daulat menegaskan, Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkfili Lubis sebagai Dirut Perumda Tirutali Tirtauli Periode 2022 – 2027,  harus direkomendasikan untuk DIBATALKAN.

Faktanya, menurut Daulat kesimpulan RDP Gabungan Komisi hanya mencatatkan, “Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, akan dikaji kembali secara hukum dan lain- lain”, sehingga masih membutuhkan  tindak lanjut secara proses politik maupun proses hukum.

Pematangsiantar,  6 September 2022.

Sumut Watch,

DAULAT SIHOMBING, SH, MH

Tags: Daulat Sihombing SHDPRD Pematang Siantar.Walikota Pematang Siantar
Share25Tweet16SendShare

Discussion about this post

Terkait Penggunaan DD Sibalanga. Kades Mengaku Proyek Fisik Sudah Diperiksa Inspektorat Tetapi Tidak Ada Temuan

29 Juli 2025

TAPUT - MEDIAMASIP Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sibalanga Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran 2024 kini...

Acara Puncak Perayaan HUT ke-22 Humbahas Diawali Dengan Paripurna DPRD

28 Juli 2025

DOLOK SANGGUL - MEDIAMASIP Acara puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang dipusatkan di Pelataran...

Bagi-Bagi Sarapan Pada Yang Membutuhkan, Ketua URC Bankom Garuda Siantar Bantu Eki Lariskan Dagangan

28 Juli 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Ketua URC Bankom Garuda Pematangsiantar bantu pedagang keliling bernama Eki yang berjualan mie gomak, mie goreng, risol,...

Khotbah 27 Juli 2025 Minggu IV setelah Trinitatis

27 Juli 2025

Doa Memohon Keselamatan Oleh : C.Pdt. Andreas Kristofel Simamora, S.Fil. Syalom, Bapak/Ibu yang terkasih di dalam nama Tuhan Yesus. Nats...

Pemkab Tapanuli Utara Siap Jadi Tuan Rumah Semarak Dirgantara Nasional 2025

25 Juli 2025

TAPUT - MEDIAMASIP Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng menyambut kedatangan rombongan TNI AU yang dikomandoi oleh Waaspotdirga...

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan Jasi Pembina Upacara Di SMAN 3 Lintongnihuta

21 Juli 2025

DOLOKSANGGUL -MEDIAMASIP Janji siswa merupakan bentuk komitmen terhadap nilai-nilai luhur dan norma-norma yang berlaku di sekolah dan masyarakat. Janji itu...

News

Terkait Penggunaan DD Sibalanga. Kades Mengaku Proyek Fisik Sudah Diperiksa Inspektorat Tetapi Tidak Ada Temuan

29 Juli 2025

TAPUT - MEDIAMASIP Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sibalanga Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran 2024 kini...

Read more

Pemkab Tapanuli Utara Siap Jadi Tuan Rumah Semarak Dirgantara Nasional 2025

25 Juli 2025

Khotbah 27 Juli 2025 Minggu IV setelah Trinitatis

27 Juli 2025

Acara Puncak Perayaan HUT ke-22 Humbahas Diawali Dengan Paripurna DPRD

28 Juli 2025

Bagi-Bagi Sarapan Pada Yang Membutuhkan, Ketua URC Bankom Garuda Siantar Bantu Eki Lariskan Dagangan

28 Juli 2025

  • Tempat Kejadian Perkara

    Tragis. 1 Hari Menjelang Nikah Pengantin Pria Tewas Kecelakaan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Waspada. Kabut Tebal Menyelimuti Kota Pematangsiantar

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ratusan Guru Agama Kemendikbud Taput “Dianak Tirikan” Pemkab dan Kemenag Taput

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Kotbah Kenaikan Tuhan Yesus Ke Sorga (Lukas 24: 44-53)

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Platinum Trans Hadir Memanjakan Penumpang, Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Pematang Siantar Pelopori Pengangkutan Nyaman & Aman

    519 shares
    Share 208 Tweet 130

Pomparan Raja Siagian Anak, Boru, Bere/Ibebere Rayakan Natal dengan Penuh Kebahagiaan dan Makna

14 Desember 2023

PEMATANGSIANTAR - MEDIA MASIP Perayaan Natal Parsadaan Pomparan Raja Siagian Anak, Boru, Bere/Ibebere (PPRjS) di Sopo Ambia pada Sabtu, 09...

Hanyut Saat Mancing. Jalorsen Purba Warga Silou Kahean Ditemukan Tewas

17 Januari 2023

SIMALUNGUN - MEDIAMASIP Pencarian seorang pria yang hanyut di Sungai Bah Karei Baringin Desa Dolok Saribu Kecamatan Silou Kahean Kabupaten...

Ketua Sumut Watch Sebut Plt Dirut PDPHJ Siantar Kelola ‘Manajemen Sungsang?’

17 Oktober 2022

SIANTAR - MEDIAPMASIP Pengelolaan manjemen yang dilakukan Plt Direktur Utama (Dirut) di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dinilai...

PT GHM KMP Ferry TAO TOBA Gelar Pesta Bona Taon

22 Januari 2023

AJIBATA - MEDIAMASIP Sebagai ungkapan rasa syukur atas karunia Tuhan, Pimpinan dan Managament PT Gunung Hijau Megah (GHM) KMP Ferry...

Tiga Perwira Polres Tapteng Dimutasi, Mantan Ditreskrimsus Polda Jabat Kasat Reskrim

25 November 2023

TAPANULI TENGAH - MEDIA MASIP   Tiga Perwira Polres Tapteng Dimutasi, Mantan Ditreskrimsus Polda Jabat Kasat Reskri Mapolres Tapanuli Tengah...

Mangatas Silalahi Dan Karyawan Ramayana Senam Bersama

12 Oktober 2024

SIANTAR - MEDIAMASIP Sabtu 12 Oktober 2024 pagi Mangatas Silalahi didampingi istri tercinta Dian Anggraini dan rombongan Tim Pemenangan Mantap...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba