TAPUT-MEDIAMASIP.COM
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menerima penghargaan atas dukungan dan komitmennya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara., Rabu (10/6/2026).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Tapanuli Utara pada acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia bersama Gubernur Sumatera Utara. Pada kesempatan itu, dilakukan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi Sumatera Utara merupakan bagian dari upaya pemerataan dan peningkatan akses layanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, keberadaan Posbankum diharapkan dapat mendukung terwujudnya program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE), yang mengedepankan penyelesaian permasalahan hukum secara adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menjadi bentuk apresiasi atas dukungan aktif pemerintah daerah dalam mendorong terbentuknya Posbankum sebagai sarana pelayanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat. Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga telah menerima sejumlah penghargaan di bidang hukum, di antaranya Piagam Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta Piagam Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam memperkuat tata kelola hukum dan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Terkait penghargaan Posbankum, penghargaan ini tidak berdasarkan peringkat kabupaten/kota, melainkan diberikan kepada daerah yang telah membentuk Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah membentuk dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Posbankum untuk 252 desa/kelurahan, yang terdiri dari 241 desa dan 11 kelurahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kementerian Hukum Republik Indonesia, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Sumatera Utara, para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara, serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.(Tohap)














Discussion about this post