Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
HomeHukum

Angkat Kembali Ir Zulkifli Lubis Sebagai Dirut PDAM Tirtauli. Sumut Watch Gugat Walikota Pematang Siantar Ke PTUN

Penulis: Mediamasip.com
20 September 2022 | 05:21 WIB
inHukum

SIANTAR – MEDIAMASIP
Ketua perkumpulan Sumut Watch Daulat Sihombing SH MH menggugat Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani Sp.A ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan dilayangkan terkait kebijakan Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani yang mengangkat kembali Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtauli Ir Zulkifli Lubis MT masa jabatan 2022 – 2027.

Menurut Daulat, gugatan terhadap Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, telah diregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor : 119/G/2022/PTUN.MDN, dan sidang pemeriksaan persiapan (dismissal proses) dijadwalkan Rabu, 21/09/2022. Adapun alasannya, meliputi 2 (dua) hal, yakni bersifat prosedur dan bersifat substansi.

Bersifat Prosedur

Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan bahwa dalam hal jabatan anggota direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir, maka anggota direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Kemudian anggota direksi melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan tersebut, maka Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja direksi kepada pemegang saham. Laporan serta penilaian dan rekomendasi tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota direksi.

Baca Juga

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat. Terkait Peredaran Narkoba. Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria

Dua Residivis Narkotika Diciduk di Nagahuta, Polisi Sita Sabu 1,03 Gram

Seputar Sidang RS Harapan Dengan dr Bintang. Hakim sarankan Mediasi Sebelum Vonis

Faktanya masa jabatan anggota Direksi periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu lebih kurang 6 (enam) bulan, namun Dewan Pengawas dengan Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi DP patut dianggap prematur.

Bersifat Substansi

Pertama, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”. Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Faktanya tergugat adalah pelaksana tugas walikota yang tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis, sehingga tindakan keputusan pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.

Kedua, Pasal 335 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) PP No.54 Tahun 2014 tentang BUMD, serta Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Pasal 45 ayat (2) dan (5) Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtauli, Pasal 45 ayat (2) dan (5), pada pokoknya mengamanatkan, bahwa Direksi/ anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif, periodesasi yang sama. Bahwa jumlah anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi.

Faktanya Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Periode 2022 – 2027, tidak dilakukan secara paket, kolektif dan periodesasi yang sama, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT.

Ketiga, Keputusan Walikota Pematang Siiantar tentang pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama perumda Tirtauli 2022 – 2027, dilakukan dengan cara- cara :
Kolusi. Disebut kolusi, selain karena pelaksana tugas walikota Pematang Siantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT selaku Dirut Perumda Tirtauli incumbent, untuk melakukan konsultasi by phone alih- alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat tertentu yang disebut Biro Hukum Kejaksaan Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027.

Juga karena masa jabatan anggota Direksi 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu lebih kurang (enam) bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk masa jabatan satu kali lagi, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan yang telah diskenariokan.

Selain itu kata Daulat, pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, dilakukan dengan cara – cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum, keberpihakan kepada seseorang, sehingga catat hukum, sehingga melanggar asas umum Penyenggaraan Negara dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, Asas Penyenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dalam Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta prinsip- prinsip tata kelola perusahaan tang baik dalam Pasal 92 ayat (2) PP. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Berdasarkan hal tersebut, maka Daulat Sihombing, menuntut agar M
majelis hakim memutuskan diantaranya : Satu, menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Walikota Pematang Siantar No.: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, tanggal 15 Juli 2022. Dua, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa : Keputusan Walikota Pematang Siantar No. : 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, tanggal 15 Juli 2022.

Editor: Tohap Manurung, SH

Tags:Sumut Watch gugat Walikota Pematang Siantar

Lanjutkan Membaca

Hukum

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat. Terkait Peredaran Narkoba. Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria

Penulis: Mediamasip.com
30 September 2026 | 17:59 WIB

SIANTAR-MEDIAMASIP.COM Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Sebanyak 100 butir pil ekstasi merek Marvel dengan...

Read more
Hukum

Dua Residivis Narkotika Diciduk di Nagahuta, Polisi Sita Sabu 1,03 Gram

Penulis: Mediamasip.com
16 September 2026 | 17:49 WIB

SIANTAR-MEDIAMASIP.COM Peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali digempur aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria yang disebut...

Read more
Hukum

Seputar Sidang RS Harapan Dengan dr Bintang. Hakim sarankan Mediasi Sebelum Vonis

Penulis: Mediamasip.com
7 Juni 2026 | 14:32 WIB

SIANTAR–MEDIAMASIP.COM Konflik hukum terkait ikatan dinas antara RS Harapan Pematangsiantar dan dr. Bintang Sinurat, SpB, terus bergulir di meja hijau....

Read more
Hukum

Satresnarkoba Polres Taput Ringkus 34 Pengguna Narkoba Mulai Januari hingga Mei 2026

Penulis: Mediamasip.com
28 Mei 2026 | 18:07 WIB

TAPUT — MEDIAMASIP.COM Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) terus menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di...

Read more
Hukum

GAMKI Pematangsiantar Desak Pertamina Jelaskan Penyebab Kelangkaan BBM

Penulis: Mediamasip.com
9 Desember 2025 | 11:47 WIB

SIANTAR—MEDIAMASIP.COM Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, mendesak Pertamina TBBM Pematangsiantar untuk...

Read more
Hukum

Kasus Penipuan Di Selesaikan Lewat Problem Solving

Penulis: Mediamasip.com
13 Oktober 2025 | 11:47 WIB

SIANTAR - MEDIAMASIP Polsek Siantar Utara melakukan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang melalui mekanisme...

Read more
Hukum

Polres Taput Ringkus 6 Orang Pelaku Penyalagunaan Narkotika 1 Orang Residivis

Penulis: Mediamasip.com
24 Agustus 2025 | 20:14 WIB

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Kepala Kepolisian Resort (Kapokres) Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Situnjak, S.H, S.I.K, mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus 6...

Read more
Hukum

Asik Konsumsi Narkoba. 5 Mahasiswa Akper Pemkab Taput Dan 1 Pengedar Diringkus Polisi

Penulis: Mediamasip.com
22 Maret 2025 | 18:27 WIB

PTAPUT - MEDIAMASIP Satuan Reserse (Satres) narkotika Polres Tapanuli Utara (Tapu), berhasil meringkus 5 mahasiswa Akademi Perawat (Akper) Pemerintah Kabupaten...

Read more
Hukum

Tak Sengaja Senggol Meja, Tambun Dihantam Empat Orang Sekampungnya Sendiri

Penulis: Mediamasip.com
6 Februari 2025 | 12:55 WIB

SIANTAR - MEDIAMASIP Boston Samosir (35) biasa dipanggil Tambun mengalami lebam dibagian mata dan luka dibagian kepalanya, akibat dari pengeroyokan...

Read more
Hukum

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Pematangsiantar Digelar Secara Tertutup

Penulis: Mediamasip.com
21 Januari 2025 | 19:51 WIB

SIANTAR- MEDIAMASIP Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menhgelar rekonstruksi di rumah tersangka utama pembunuhan seorang wanita bernama Mutia Pratiwi...

Read more

Discussion about this post

Berita Terkini

News

‎Dorong Sport Tourism Danau Toba, Bupati Taput Buka Tapanuli Highlands Festival 2026 dan Ikut Berenang Sibandang–Muara

3 Oktober 2026 | 19:57 WIB
Daerah

‎Sambut Hari Jadi ke-81 Taput, Bupati JTP Terapkan Strategi Efisiensi: Ekonomi Warga Bergerak, APBD Tetap Hemat

3 Oktober 2026 | 10:04 WIB
News

Pemkab Taput Salurkan Bantuan Jadup dan Isi Hunian Kemensos RI Rp267,4 Juta untuk 32 KK Korban Bencana

3 Oktober 2026 | 09:51 WIB
News

Bupati Taput Resmikan Operasional Armada Truk Kebersihan Baru

3 Oktober 2026 | 08:52 WIB
Daerah

‎Peringati Hari Jadi ke-81 Tapanuli Utara, Bupati JTP Hutabarat Tegaskan Komitmen Penguatan Sektor Pertanian Berkelanjutan

3 Oktober 2026 | 08:44 WIB
News

Diduga Melakukan Pencurian Polsek Siantar Marihat Amankan Karyawan Toko Dj Build Mart

2 Oktober 2026 | 13:19 WIB
News

Dukung Generasi Muda Raih Perguruan Tinggi, Pemkab Taput Apresiasi Bimbel Gratis GT-GO TA 2026/2027

2 Oktober 2026 | 11:37 WIB
Peristiwa

Ditemukan Mayat Lansia di Jalan Gaharu Siantar Utara, Diduga Meninggal Akibat Sakit

2 Oktober 2026 | 11:19 WIB
Peristiwa

Ditinggal Saat Memasak, Rumah di Jalan Lapangan Bola Bawah Pematangsiantar Terbakar

1 Oktober 2026 | 19:46 WIB
Daerah

Pemkab Taput Perungati Hari Kedaktian Pancasila. Bupati Jadi Irup

1 Oktober 2026 | 15:14 WIB
Daerah

Gerakan Pangan Murah Hadir di Tarutung, Bupati Taput: Utamakan Masyarakat yang Membutuhkan

1 Oktober 2026 | 15:05 WIB
News

Deli Serdang Peringkat 2 Nasional Dalam Pembangunan. Tiga Tokoh Lintas Etnis Apresiasi Kepemimpinan Bupati Asri Ludin

1 Oktober 2026 | 12:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobafons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobafons nuntiorum infamissimus