Mediamasip.com
Rabu, 9 Juli 2025
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
ADVERTISEMENT
Home News

Polres Simalungun Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan Kebun PTPN IV Balimbingan Kepada Penggarap

Mediamasip.com by Mediamasip.com
5 Desember 2022
in News

SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Kepolisian Resort (Polres) Simalungun Polda Sumatera Utara (Poldasu) menggelar sosialisasi kepada para penggarap lahan Kebun Balimbingan yang berada di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (2/12/2022).

Sosialisasi ini digelar demi meminimalisir konflik jelang eksekusi lahan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN) Kebun Balimbingan.

“Pada prinsipnya, pertemuan hari ini kita lihat ada itikad baik, baik dari PTPN IV maupun masyarakat. Sehingga kita harap ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini,” ujar Kepala Satuan Intelkam Polres Simalungun Iptu Teguh Raya Putra Sianturi.

Baca Juga

MANTAP. Tingkatkan Pelayanan Kesehatan RSUD Tarutung. Bupati Taput Luncurkan program “Rap Sonang”

Bupati Bersama Ketua DPRD Humbahas Ikuti Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi

Tujuh kabupaten/kota di Sumut Jadi Rundown Kegiatan Napak Tilas Paskah Nasional 2025.

Teguh mengatakan, permohonan eksekusi lahan disampaikan manajemen PTPN IV setelah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Faktanya, lahan seluas 96,47 hektare yang sebagian telah digarap dinyatakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kebun Balimbingan.

“Sesuai keputusan yang telah inkrah dari pengadilan, lahan PTPN IV Kebun Balimbingan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Teguh.

Meski bukan kewajiban, menurut Perwakilan PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung, perusahaan tetap menyediakan uluran Sugu Hati. Hal ini dilakukan PTPN IV sebagai bentuk kemanusiaan terhadap para penggarap yang telah terlanjur menduduki areal.

Di sisi lain, PTPN IV juga akan tetap menyalurkan berbagai bantuan lainnya untuk masyarakat sekitar areal perkebunan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Eksekusi lahan merupakan bagian dari upaya PTPN IV selaku perusahaan negara untuk menyelamatkan aset-asetnya.

Perintah itu tertuang pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 15/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 juncto Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

Dalam pelaksanaanya, PTPN IV selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penggarap. Hal ini dilakukan demi membendung segala potensi gesekan.

“Masukan dan saran-saran yang dihasilkan pertemuan ini akan kami sampaikan ke manajemen,” ujar Harri.

Darman, perwakilan warga, menyampaikan saran dan usulan sebelum eksekusi dilakukan. Pada dasarnya, kata Darman, warga akan taat apabila eksekusi dilakukan sesuai keputusan hukum yang berlaku.

“Saya setuju apapun keputusan hukum memang harus didukung. Tapi tentunya harus melalui undang-undang yang berlaku,” kata Darman.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah unsur dari PTPN IV. Antara lain General Manager Distrik I PTPN IV Masaeli Lahagu, Manajer Kebun PTPN IV Balimbingan Aulia Irfan dan Kepala Sub Bagian Legal Aset PTPN IV M Syafri Siregar.

Selain itu, hadir pula Camat Tanah Jawa, Pangulu Nagori Bah Kisat, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun serta unsur Mahkamah Agung.

Upaya pengamanan aset ditempuh PTPN IV dengan jalan panjang. Perjuangan bermula sejak 1997 silam. Awalnya, muncul sekelompok penggarap yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 105 hektare di areal Kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Klaim itu kemudian digugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Simalungun. Pengadilan lalu menerbitkan Nomor Putusan 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998 yang isinya mengabulkan gugatan. Lahan seluas 105,27 hektare yang diklaim ternyata aset PTPN IV.

Sekelompok orang yang menggarap akhirnya dihukum untuk mengosongkan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan mereka.

Tak puas dengan keputusan itu, tergugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun banding ditolak. Mereka berlanjut menempuh jalur kasasi.

Sama seperti sebelumnya, kasasi juga ditolak Mahkamah Agung dengan amar putusan nomor 24K/PDT/2000. Begitu pun di tingkat Peninjauan Kembali yang berujung penolakan dengan amar putusan nomor 251PK/PDT/2009.

Meski sudah sah mengantongi legitimasi, perjuangan PTPN IV belum tuntas. Perusahaan akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Simalungun pada pertengahan 2014 lalu.

Pengadilan kemudian merespon dengan menerbitkan penetapan nomor 09/Pdt.G/1997/PN-Sim. Panitera diperintahkan untuk mengukur dan mengindentifikasi objek perkara dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasilnya diketahui bahwa lahan seluas 96,47 hektare terdaftar dalam areal HGU Nomor 7 tanggal 12 November 2008 yang dikantongi PTPN IV.

Titik terang muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan ketiga pada 29 September 2022. Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menerbitkan surat nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi.

Berdasar hasil koordinasi lintas sektor, diketahui bahwa terdapat 43 unit bangunan penggarap di areal Kebun Balimbingan.
(Effendy Bakkara)
Editor: Tohap Manurung,SH

Tags: Ptpn IV
Share25Tweet16SendShare

Discussion about this post

Bupati Humbahas Gunting Pita Saat Peresmian Peresmian Gedung Pastoran dan Aula Gereja Paroki St. Koendraad Parzham Lintongnihuta

7 Juli 2025

HUMBAHAS - MEDIAMASIP Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH hadiri Pesta Peresmian dan Pemberkatan Gedung Pastoran dan Aula...

Menjadi Ciptaan Baru

6 Juli 2025

Oleh : C.Pdt. Andreas Simamora Syalom, Bapak/Ibu dan Saudara firman Tuhan yang menyapa kita pada Minggu ini tertulis di dalam...

Bupati Humbahas Terima Audiensi Perkumpulan Kesatupadu Terkait Tanah Leluhur

4 Juli 2025

HUMBAHAS - MEDIAMASIP Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH menerima audiensi Perkumpulan Keluarga Besar Perantau Parsingguran Dua...

Bahas Natal Gamki Sumut. Wesly Silalahi Silaturahmi dan Makan Malam Bersama Dengan DPD Gamki Sumut

3 Juli 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menggelar silaturahmi dan makan malam bersama dengan DPD Gerakan Angkatan...

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025

2 Juli 2025

HUMBAHAS - MEDIAMASIP Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, SH., MH membuka Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen...

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Di Taput Dituntut 13 Tahun

2 Juli 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Sidang lanjutan dengan agenda Rentut (rencana tuntutan) pada kasus pencabulan yang di gelar di PN Tarutung pada...

Tak Berkategori

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025

2 Juli 2025

HUMBAHAS - MEDIAMASIP Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, SH., MH membuka Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen...

Read more

Bupati Humbahas Gunting Pita Saat Peresmian Peresmian Gedung Pastoran dan Aula Gereja Paroki St. Koendraad Parzham Lintongnihuta

7 Juli 2025

Menjadi Ciptaan Baru

6 Juli 2025

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Di Taput Dituntut 13 Tahun

2 Juli 2025

Bahas Natal Gamki Sumut. Wesly Silalahi Silaturahmi dan Makan Malam Bersama Dengan DPD Gamki Sumut

3 Juli 2025

  • Tempat Kejadian Perkara

    Tragis. 1 Hari Menjelang Nikah Pengantin Pria Tewas Kecelakaan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Waspada. Kabut Tebal Menyelimuti Kota Pematangsiantar

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ratusan Guru Agama Kemendikbud Taput “Dianak Tirikan” Pemkab dan Kemenag Taput

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Kotbah Kenaikan Tuhan Yesus Ke Sorga (Lukas 24: 44-53)

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Platinum Trans Hadir Memanjakan Penumpang, Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Pematang Siantar Pelopori Pengangkutan Nyaman & Aman

    519 shares
    Share 208 Tweet 130

Saat Nongkrong di Angkringan, Mangatas Silalahi Sebut UMKM Harus Bebas Dari Pungli

26 Oktober 2024

SIANTAR - MEDIAMASIP Ditengah kesibukannya sebagai Calon Wali Kota Siantar, Mangatas Marulitua Silalahi SE menyempatkan diri nongkrong di warung kopi...

IPTU Libertius Siahaan Jabat Kasat PAM Obvit Polres Toba

24 Agustus 2023

TOBA - MEDIAMASIP Upacara pengukuhan Sat Pam Obvit Pariwisata Super Prioritas Danau Toba di Polres Toba yang dilaksanakan Aula Harungguan...

Marojahan Panjaitan Kembali Jabat PDAM Tirta Nauli

19 Maret 2024

SIBOLGA - MEDIAMASIP Sekertaris Daerah (Sekda) Yusuf Batubara lantik dua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Kota (Pemko)...

Tokoh Masyarakat Siantar Mendesak Gubsu Segera Mendefinitifkan Walikota

27 Juli 2022

SIANTAR - MEDIAMASIP Tak dilantiknya sampai saat ini Plt Walikota Pematang Siantar sebagai walikota definitif mendapat tanggapan dan komentar dari...

Sambut Hari Kelahiran Yesus. Parhalado HKBP Pardamean Rayakan Natal

11 Desember 2022

SIANTAR - MEDIAMASIP Dalam rangka menyambut hari kelahiran Yesus Sang Juru Selamat, Parhalado Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ressort Pardamean...

Pemilihan Pangulu di Girsip 3 Nagori Berjalan Aman dan Kondusif, 1 Nagori Petahana Tumbang

15 Maret 2023

PARAPAT - MEDIAMASIP Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) atau Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Simalungun sudah berlangsung dengan baik,...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba