Mediamasip.com
Senin, 16 Juni 2025
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
Home News

Dinilai Melanggar Prosedur. Sumut Watch Desak DPRD Siantar Batalkan Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli

Mediamasip.com by Mediamasip.com
15 September 2022
in News

Baca Juga

MANTAP. Tingkatkan Pelayanan Kesehatan RSUD Tarutung. Bupati Taput Luncurkan program “Rap Sonang”

Bupati Bersama Ketua DPRD Humbahas Ikuti Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi

Tujuh kabupaten/kota di Sumut Jadi Rundown Kegiatan Napak Tilas Paskah Nasional 2025.

SIANTAR – MEDIAMASIP
Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing SH MH mendesak DPRD untuk menindak lanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Pematang Siantar terkait pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli. Karena menurut Daulat, pengangkatan itu melanggar prosedur dan juga berbau kolusi.
Berikut pers relees yang dikirim.Sumut Watch ke redaksi Mediamasip.com
Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, kembali mendesak Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar agar segera menindaklanjuti kesimpulan RDP Gabungan Komisi DPRD, tertanggal 05 September 2022 lalu, yang mencatatkan, “Walikota Pematangsiantar akan mengkaji ulang Pengangkatan  Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, secara hukum dan lain- lain”.
Menurut Daulat Sihombing, tindak lanjut dari RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar menjadi sesuatu hal yang sangat penting, selain karena terlanjur telah menjadi konsumsi publik tetapi juga karena berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar yang diperkirakan mencapai 60 ribu KK.
Dalam surat Nomor : 70/SW/IX/2022, tertanggal 14 September 2022 yang telah dilayangkan ke Pimpinan DPRD, Daulat mengatakan bahwa Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkilfi Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar, Masa Jabatan 2022 – 2027, patut dibatalkan.
Melanggar Prosedur Pengangkatan Direksi
Menurut Daulat, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa : “Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, maka anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Faktanya masa jabatan anggota Direksi Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 (enam) bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tanggal 3 Februari 2022, Hal : Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pengawas, serta Walikota Pematangsiantar melalui Surat Nomor 539/0781/II/2022, tanggal 7 Februari 2022, telah mengajukan rekomendasi kepada KPM bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut dinyatakan prematur dan melanggar prosedur dan mekanisme pengangkatan Direksi.
Pelaksana Tugas Tidak Berwenang Membuat Keputusan Strategis
Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyatakan, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.  Yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” dalam pasal ini adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”, sedang Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”. Ketentuan ini sangat jelas, tegas dan tak perlu tafsir hukum.
Faktanya, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, merupakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Mandat selaku Pelaksana Tugas Walikota Pematangsiantar untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berjalangan tetap, sehingga berdasarkan hal tersebut maka ia tidak berwenang untuk mengangkat kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027.
Lagi pula kata Daulat, UU No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah,  PP Nomor : 54 Tahun 2014 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar Nomor : 3 Tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Tirtauli, mensyaratkan bahwa sistem pengangkatan Direksi/ anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif dan periodik. Faktanya, Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, tidak dilakukan secara  paket, kolektif dan periodik, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT.
Berbau Kolusi
Pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Tirtauli 2022 – 2027, ucap Daulat, terindikasi kuat berbau kolusi. Alasannya, pertama, karena Plt. Walikota Pematangsiantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, untuk konsultasi by phone alih- alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat yang disebut Biro Hukum Kejaksaan  Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Periode 2022 – 2027, sedangkan Sdr. Zulkifli Lubis dalam posisi conflict of interest.
Kedua, masa jabatan anggota Direksi Perumda Tirtauli Periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022,  masih menyisakan waktu +/- 6 (enam) bulan, namun Dewan Pengawas melalui Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tanggal 3 Februari 2022, serta Walikota Pematangsiantar melalui Surat Nomor 539/0781/II/2022, tertanggal 7 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan merekomendasi kepada KPM bahwa Dirut Ir. Zulkifli Lubis dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan.
Selain itu, proses pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Tirtauli 2022 – 2027, ternyata juga dilakukan dengan cara- cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum  dan keberpihakan kepada seseorang.
Oleh karena itu, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan yang berprofesi juga sebagai Advokat PERADI ini mengatakan, bahwa DPRD Kota Pematangsiantar sangat beralasan kuat untuk merekomendasikan agar Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2022 – 2027, Dibatalkan.
Pematangsiantar, 15 September 2022.
Hormat kami
DAULAT SIHOMBING, SH, MH
Editor: Tohap Manurung,SH
Tags: Daulat Sihombing SHSumut watch
Share25Tweet16SendShare

Discussion about this post

Tukang Parkir Cekcok dengan Warga di Lapangan Adam Malik

12 Juni 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Kejadian kurang menyenangkan terjadi di ruang terbuka publik Lapangan Adam Malik, Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB....

Kondisi Bangunan Sekolah Memprihatinkan, Kepsek SMPN 1 Adiankoting Terkesan “Masa bodoh”

12 Juni 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Gedung SMPN 1 Adiankoting yang terletak di Desa Pancur Batu Kecamatan Tarutung terkesan memprihatinkan. Pasalnya gedung sekolah...

Gereja HKBP Aek Nauli Dihantam Puting Beliung. Bupati Humbahas Langsung Turun Melihat Kondisi Gereja

10 Juni 2025

HUMBAHAS - MEDIAMASIP Angin puting beliung yang terjadi pada Selasa (10/6) sekira pukul 07.00 WIB di Kecamatan Pollung merusak rumah...

Sidang Kasus Izajah Palsu. Kades Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting.JPU Tuntut 2 Tahun 3 bulan

9 Juni 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Sidang lanjutan kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan Jonas Aritonang selaku Kepala Desa Dolok Nauli kecamatan Adiankoting Jaksa...

Bupati Humbahas Hadiri RUPS LB Bank Sumut

3 Juni 2025

MEDAN - MEDIAMASIP Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan SH MH bersama Asisten Administrasi Umum, Tua Marsatti Marbun...

Kasat Binmas Polres Siantar IPTU Maxi Manurung Ajak Semua Unsur Berperan Membangun Pematangsiantar

28 Mei 2025

PEMATANGSIANTAR -MEDIAMASIP Kasat Binmas Polres Pematangsianțar IPTU Maxi J. Manurung SH mengatakan semua unsur harus ikut serta berpartisipasi dalam hal...

Tak Berkategori

Tukang Parkir Cekcok dengan Warga di Lapangan Adam Malik

12 Juni 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Kejadian kurang menyenangkan terjadi di ruang terbuka publik Lapangan Adam Malik, Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB....

Read more

Sidang Kasus Izajah Palsu. Kades Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting.JPU Tuntut 2 Tahun 3 bulan

9 Juni 2025

Kondisi Bangunan Sekolah Memprihatinkan, Kepsek SMPN 1 Adiankoting Terkesan “Masa bodoh”

12 Juni 2025

Gereja HKBP Aek Nauli Dihantam Puting Beliung. Bupati Humbahas Langsung Turun Melihat Kondisi Gereja

10 Juni 2025

  • Tempat Kejadian Perkara

    Tragis. 1 Hari Menjelang Nikah Pengantin Pria Tewas Kecelakaan

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Waspada. Kabut Tebal Menyelimuti Kota Pematangsiantar

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Ratusan Guru Agama Kemendikbud Taput “Dianak Tirikan” Pemkab dan Kemenag Taput

    568 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Kotbah Kenaikan Tuhan Yesus Ke Sorga (Lukas 24: 44-53)

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Platinum Trans Hadir Memanjakan Penumpang, Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Pematang Siantar Pelopori Pengangkutan Nyaman & Aman

    500 shares
    Share 200 Tweet 125

TP PKK Sumut Evaluasi Kelurahan Tanjung Tongah Nominasi PAAR Cinta Kasih

31 Oktober 2022

SIANTAR - MEDIAMASIP Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan evaluasi terhadap Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba...

Polsek Laguboti Bersama Personil Jibom Polda Sumut Lakukan Sterilisasi Gereja

25 Desember 2022

LAGUBOTI - MEDIAMASIP Personil Polsek Laguboti Polres Toba bersama Personil Penjinak Bom (Jibom) Polda Sumut melaksanakan giat sterilisasi gereja di...

Pelayanan Giat Minggu Kasih. Polsek Laguboti Laksanakan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

22 Januari 2023

LAGUBOTI – MEDIAMASIP Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaat saat melakukan ibadah kebaktian minggu, Personil Polsek Laguboti kembali...

Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Toba Gelar Pekan Olah Raga

17 Juni 2023

TOBA - MEDIAMASIP Dalam rangka memeriahkan hari Bhayangkara Ke - 77 , Polres Toba laksanakan kegiatan pekan olahraga yang dilaksanakan...

Ketua Umum Bankom Garuda Joni Monang Hadiri Pelantikan Bankom Raya Siantar Simalungun

16 November 2023

PEMATANGSIANTAR – MEDIA MASIP Sebuah momen bersejarah terjadi ketika Ketua Umum Bankom Garuda, Joni Monang, hadir dalam acara pelantikan pengurus...

Ini Kata Wali Kota Saat Menerima Audiensi Pengurus IKEIS Kota Pematang Siantar

27 September 2022

SIANTAR - MEDIAMASIP Wali Kota Pematang Sianțar dr Susanti Dewayani SpA menerima audiensi pengurus Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS) Kota...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba