SIANTAR–MEDIAMASIP.COM
Konflik hukum terkait ikatan dinas antara RS Harapan Pematangsiantar dan dr. Bintang Sinurat, SpB, terus bergulir di meja hijau.
Pada persidangan yang digelar Kamis (4/6/2026) lalu, pihak Tergugat menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Tigor Hamonangan Napitupulu, SH.
Ada fakta menarik yang diungkap oleh Yanbin Gamaliel Sinurat, abang kandung dari dr. Bintang yang hadir sebagai saksi fakta. Yanbin mengakui bahwa RS Harapan telah membiayai penuh studi spesialis adiknya, termasuk masa perpanjangan kuliah selama dua semester. Namun, ia menekankan bahwa dr. Bintang sebenarnya sudah dinyatakan lulus seleksi spesialis di Manado pada 2019 sebelum beasiswa tersebut turun.
Yanbin juga menyatakan bahwa keluarga mereka tergolong mampu secara finansial, sehingga beasiswa tersebut sebenarnya bukan satu-satunya jalan bagi dr. Bintang untuk meraih gelar spesialis bedah.
Perdebatan juga menyentuh aspek teknis profesi medis melalui keterangan saksi ahli, dr. Reinhard John Devison. Ia menjelaskan bahwa hilangnya Surat Izin Praktik (SIP) seorang dokter tidak otomatis memutus status kepegawaiannya. Dokter spesialis dinilai tetap bisa berkontribusi di bidang manajemen atau pengembangan fasilitas kesehatan, meskipun SIP diperlukan jika mereka harus melayani pasien secara langsung.
Di sisi lain, RS Harapan melalui kuasa hukumnya, Pirma Hot R. Silalahi, SH, CLA, merasa kecewa. Menurut Pirma, pencabutan SIP yang diminta oleh dr. Bintang justru mempertegas keengganan sang dokter untuk mengabdi di rumah sakit yang telah mendanai sekolahnya. “Klien kami tidak bermaksud menahan Tergugat berkarya di tempat lain, tetapi kami meminta komitmen kesepakatan tertulis yang sah untuk dipenuhi,” ujar Pirma selepas sidang.
Majelis Hakim menyarankan kedua belah pihak untuk mengambil jalan damai melalui mediasi sebelum sebelum putusan akhir dijatuhkan. Sidang perkara nomor 114/Pdt.G/2025/PN Pms ini akan dilanjutkan pada 18 Juni 2026 dengan agenda kesimpulan.
Sementara itu dr Bintang Sinurat ketuka dikonfirmasi via selulernya melalui WA mengatakan bahwa perkara tersebut sudah berjalan prosesnya,” Mohon maaf sebelumnya pak, perkara ini sudah berjalan prosesnya di pengadilan Siantar. Hari kamis kmaren baru sidang,”ujarnya melalui WA-nya.
Lebih lanjut dr Bintang mengatakan bahwa semua masalah itu ada sebab akibatnya dan mengatakan tidak bisa memberikan komentar terkait pernyataan yang diucapkan pihak Kuasa hukum RS Harapan,” Jadi begini pak, saya yakin dan percaya redaksi yg bapak pimpin adalah Redaksi media online yang baik. Semua masalah itu ada sebab akibatnya pak, saya yakin bapak juga akan mencari kebenaran dan sesuai dengan kode etik..
Jadi kl bapak tanya saya, lebih baik kita ikutin perkembangan dari pengadilan ya pak. Supaya kebenaran yg kita dapat.
Terima kasih pak 🙏🏻,” Mohon maaf pak, sayaa tidak bisa berkomentar ttg ini.
Kalau kebenaran yg bapak cari, saran saya coba bapak telusuri dengan cermat dan dengan baik,”ujarnya.(rel/tohap)
















Discussion about this post