SIANTAR – MEDIAMASIP
Polsek Siantar Utara melakukan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang melalui mekanisme problem solving pada hari Minggu (12/10/25).
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, S.H. menugaskan Kanit Reskrim Polsek Utara, Ipda J. Manihuruk, S.H., KASPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Aipda Hendra Pane, dan Aiptu Yunus Sembiring untuk membantu upaya penyelesaian yang dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk difasilitasi mediasi.
Informasi diterima, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (12/10/25) sekira pukul 08.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pihak kedua kepada pihak pertama, dimana pihak kedua meminta beras sebanyak 4 sak namun membawa pergi barang tersebut tanpa membayar.
Dalam mediasi tersebut, Pihak Kedua didampingi kakaknya menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan semua beras yang diambilnya, dan Pihak Pertama sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan bentuk kekeluargaan, serta tidak melakukan penuntutan hukum atas apa yang dialaminya. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan langsung oleh personel Polsek Siantar Utara.
Kegiatan problem solving selesai sekira pukul 14.30 WIB, dan berjalan dengan kondusif.(Jono)
Discussion about this post