TAPUT – MEDIAMASIP.COM
Sidang lanjutan kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan Jonas Aritonang selaku Kepala Desa Dolok Nauli kecamatan Adiankoting Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara kurungan dua tahun dan denda 50 juta subsidair 3 bulan.
Hal tersebut di ungkapkan JPU Mangasi Simanjuntak pada persidangan yang di gelar di kantor Pengadilan Negeri Tarutung pada Rabu 5/6/2025.
Dalam sidang tersebut, JPU juga mengatakan bahwa Ijazah paket B yang diperoleh Jonas Aritonang dari PKBM Pionner pada tahun 2019,dinyatakan tidak legal dan akan dikembalikan kepada kepala sekolah PKBM Pionner.
Hingga berita ini dikirin ke Redaksi, kepala desa Dolok Nauli kecamatan Adiankoting belum ada diberhentikan atau pergantian sementara dan masih beraktivitas seperti biasa.
“Memang benar hingga saat ini kepala desa Dolok Nauli kecamatan Adiankoting masih beraktivitas seperti biasa,dalam hal pemberhentian atau penggantian kepala desa itu bukan ranah saya selaku Camat, melainkan ranah kabupaten melalui dinas PMD “,ujar Camat Adiankoting H. Siagian ketika dikonfirmasi.
Ketua pengadilan Marta Napitupulu selaku pimpinan Sidang dalam kasus ijasah palsu kepala desa Dolok Nauli, belum memberi putusan final terkait kasus tersebut, sidang ditunda hingga dua minggu mendatang dalam agenda sidang putusan.(Alex Butarbutar)
Discussion about this post