Mediamasip.com
Kamis, 28 Agustus 2025
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
ADVERTISEMENT
Home News

Polres Simalungun Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan Kebun PTPN IV Balimbingan Kepada Penggarap

Mediamasip.com by Mediamasip.com
5 Desember 2022
in News

SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Kepolisian Resort (Polres) Simalungun Polda Sumatera Utara (Poldasu) menggelar sosialisasi kepada para penggarap lahan Kebun Balimbingan yang berada di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (2/12/2022).

Sosialisasi ini digelar demi meminimalisir konflik jelang eksekusi lahan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN) Kebun Balimbingan.

“Pada prinsipnya, pertemuan hari ini kita lihat ada itikad baik, baik dari PTPN IV maupun masyarakat. Sehingga kita harap ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini,” ujar Kepala Satuan Intelkam Polres Simalungun Iptu Teguh Raya Putra Sianturi.

Baca Juga

Ingin Internet Stabil Dengan Harga Terjangkau? SmartWifi Solusinya

Khotbah Minggu 24 Agustus 2025

Ibadah Bulanan PKK BRI BO Tarutung Bangkitkan Semangat Iman dan Kebersamaan

Teguh mengatakan, permohonan eksekusi lahan disampaikan manajemen PTPN IV setelah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Faktanya, lahan seluas 96,47 hektare yang sebagian telah digarap dinyatakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kebun Balimbingan.

“Sesuai keputusan yang telah inkrah dari pengadilan, lahan PTPN IV Kebun Balimbingan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Teguh.

Meski bukan kewajiban, menurut Perwakilan PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung, perusahaan tetap menyediakan uluran Sugu Hati. Hal ini dilakukan PTPN IV sebagai bentuk kemanusiaan terhadap para penggarap yang telah terlanjur menduduki areal.

Di sisi lain, PTPN IV juga akan tetap menyalurkan berbagai bantuan lainnya untuk masyarakat sekitar areal perkebunan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Eksekusi lahan merupakan bagian dari upaya PTPN IV selaku perusahaan negara untuk menyelamatkan aset-asetnya.

Perintah itu tertuang pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 15/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 juncto Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

Dalam pelaksanaanya, PTPN IV selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penggarap. Hal ini dilakukan demi membendung segala potensi gesekan.

“Masukan dan saran-saran yang dihasilkan pertemuan ini akan kami sampaikan ke manajemen,” ujar Harri.

Darman, perwakilan warga, menyampaikan saran dan usulan sebelum eksekusi dilakukan. Pada dasarnya, kata Darman, warga akan taat apabila eksekusi dilakukan sesuai keputusan hukum yang berlaku.

“Saya setuju apapun keputusan hukum memang harus didukung. Tapi tentunya harus melalui undang-undang yang berlaku,” kata Darman.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah unsur dari PTPN IV. Antara lain General Manager Distrik I PTPN IV Masaeli Lahagu, Manajer Kebun PTPN IV Balimbingan Aulia Irfan dan Kepala Sub Bagian Legal Aset PTPN IV M Syafri Siregar.

Selain itu, hadir pula Camat Tanah Jawa, Pangulu Nagori Bah Kisat, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun serta unsur Mahkamah Agung.

Upaya pengamanan aset ditempuh PTPN IV dengan jalan panjang. Perjuangan bermula sejak 1997 silam. Awalnya, muncul sekelompok penggarap yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 105 hektare di areal Kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Klaim itu kemudian digugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Simalungun. Pengadilan lalu menerbitkan Nomor Putusan 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998 yang isinya mengabulkan gugatan. Lahan seluas 105,27 hektare yang diklaim ternyata aset PTPN IV.

Sekelompok orang yang menggarap akhirnya dihukum untuk mengosongkan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan mereka.

Tak puas dengan keputusan itu, tergugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun banding ditolak. Mereka berlanjut menempuh jalur kasasi.

Sama seperti sebelumnya, kasasi juga ditolak Mahkamah Agung dengan amar putusan nomor 24K/PDT/2000. Begitu pun di tingkat Peninjauan Kembali yang berujung penolakan dengan amar putusan nomor 251PK/PDT/2009.

Meski sudah sah mengantongi legitimasi, perjuangan PTPN IV belum tuntas. Perusahaan akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Simalungun pada pertengahan 2014 lalu.

Pengadilan kemudian merespon dengan menerbitkan penetapan nomor 09/Pdt.G/1997/PN-Sim. Panitera diperintahkan untuk mengukur dan mengindentifikasi objek perkara dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasilnya diketahui bahwa lahan seluas 96,47 hektare terdaftar dalam areal HGU Nomor 7 tanggal 12 November 2008 yang dikantongi PTPN IV.

Titik terang muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan ketiga pada 29 September 2022. Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menerbitkan surat nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi.

Berdasar hasil koordinasi lintas sektor, diketahui bahwa terdapat 43 unit bangunan penggarap di areal Kebun Balimbingan.
(Effendy Bakkara)
Editor: Tohap Manurung,SH

Tags: Ptpn IV
Share25Tweet16SendShare

Discussion about this post

Ingin Internet Stabil Dengan Harga Terjangkau? SmartWifi Solusinya

25 Agustus 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP.COM Saat kita melakukan browsing terkadang kita suka emosi dikarenakan jaringan yang kita pakai tidak stabil. Nah, untuk...

Polres Taput Ringkus 6 Orang Pelaku Penyalagunaan Narkotika 1 Orang Residivis

24 Agustus 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Kepala Kepolisian Resort (Kapokres) Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Situnjak, S.H, S.I.K, mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus 6...

Khotbah Minggu 24 Agustus 2025

24 Agustus 2025

:KASIH SETIA TUHAN TETAP SELAMA-LAMANYA Oleh : C.Pdt. Andreas Simamora Syalom, Bapak/Ibu dan Saudara yang dikasihi oleh Tuhan. Adalah hal...

Ibadah Bulanan PKK BRI BO Tarutung Bangkitkan Semangat Iman dan Kebersamaan

22 Agustus 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Suasana penuh sukacita dan kekhidmatan mewarnai ibadah bulanan Persekutuan Karyawan Kristen (PKK) BRI BO Tarutung yang digelar...

Pemkab Humbahas Laksanakan Normalisasi Sungai di Jembatan Aek Silang Desa Marbun Toruan

20 Agustus 2025

HUMBAHAS - MEDIAMASIP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui BPBD bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat melaksanakan penanganan...

Oplus_131072

BRI Cabang Tarutung Menggelar Upacara HUT RI ke-80

19 Agustus 2025

TARUTUNG - Mediamasip.com Bank Rayat Indonesia (BRI) Cabang Tarutung menggelar upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80...

Hukum

Polres Taput Ringkus 6 Orang Pelaku Penyalagunaan Narkotika 1 Orang Residivis

24 Agustus 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Kepala Kepolisian Resort (Kapokres) Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Situnjak, S.H, S.I.K, mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus 6...

Read more

Ingin Internet Stabil Dengan Harga Terjangkau? SmartWifi Solusinya

25 Agustus 2025

Ibadah Bulanan PKK BRI BO Tarutung Bangkitkan Semangat Iman dan Kebersamaan

22 Agustus 2025

Khotbah Minggu 24 Agustus 2025

24 Agustus 2025

  • Tempat Kejadian Perkara

    Tragis. 1 Hari Menjelang Nikah Pengantin Pria Tewas Kecelakaan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Waspada. Kabut Tebal Menyelimuti Kota Pematangsiantar

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ratusan Guru Agama Kemendikbud Taput “Dianak Tirikan” Pemkab dan Kemenag Taput

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Kotbah Kenaikan Tuhan Yesus Ke Sorga (Lukas 24: 44-53)

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Platinum Trans Hadir Memanjakan Penumpang, Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Pematang Siantar Pelopori Pengangkutan Nyaman & Aman

    519 shares
    Share 208 Tweet 130

Bupati Bersama Ketua DPRD Humbahas Ikuti Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi

6 Mei 2025

JAKARTA - MEDIAMASIP.COM Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan SH MH bersama Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Wakil...

Komunitas Sungai Bah Bolon Audiensi Ke Wali Kota Pematang Siantar

6 Oktober 2022

SIANTAR - MEDIAMASIP Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA siap memberikan ruang ekspresi kepada kaum milenial, termasuk Komunitas...

Saat Ramah-tamah dengan Etnis Tionghoa, dr Susanti Tegaskan Masyarakat Pematang Siantar Terbiasa Toleran

28 Januari 2023

SIANTAR - MEDIAMASIP Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menegaskan masyarakat Pematang Siantar telah terbiasa hidup toleran, berdampingan...

Warga Apresiasi Pembangunan Rabat Beton di Lingkungan IV Kelurahan Parapat

3 November 2023

PARAPAT -MEDIAMASIP Sejumlah Warga masyarakat mengapresiasi kehadiran jalan rabat beton sepanjang 210 meter di Lingkungan IV, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang...

Sertijab Kapolres Toba Disambut Tradisi Pedangpora

16 Juli 2022

TOBA - MEDIAMASIP Tradisi pedangpora warnai acara serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Toba yang baru dari AKBP Akala Fikta Jaya...

Penuhi Standar Berkelanjutan, Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit Sosa PTPN IV Raih Sertifikat ISPO

9 Mei 2023

MEDAN - MEDIAMASIP Berkat tata kelola yang baik, Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit Sosa PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV)...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba