Mediamasip.com
Senin, 16 Juni 2025
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
Home News

Polres Simalungun Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan Kebun PTPN IV Balimbingan Kepada Penggarap

Mediamasip.com by Mediamasip.com
5 Desember 2022
in News

SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Kepolisian Resort (Polres) Simalungun Polda Sumatera Utara (Poldasu) menggelar sosialisasi kepada para penggarap lahan Kebun Balimbingan yang berada di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (2/12/2022).

Sosialisasi ini digelar demi meminimalisir konflik jelang eksekusi lahan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN) Kebun Balimbingan.

“Pada prinsipnya, pertemuan hari ini kita lihat ada itikad baik, baik dari PTPN IV maupun masyarakat. Sehingga kita harap ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini,” ujar Kepala Satuan Intelkam Polres Simalungun Iptu Teguh Raya Putra Sianturi.

Baca Juga

MANTAP. Tingkatkan Pelayanan Kesehatan RSUD Tarutung. Bupati Taput Luncurkan program “Rap Sonang”

Bupati Bersama Ketua DPRD Humbahas Ikuti Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi

Tujuh kabupaten/kota di Sumut Jadi Rundown Kegiatan Napak Tilas Paskah Nasional 2025.

Teguh mengatakan, permohonan eksekusi lahan disampaikan manajemen PTPN IV setelah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Faktanya, lahan seluas 96,47 hektare yang sebagian telah digarap dinyatakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kebun Balimbingan.

“Sesuai keputusan yang telah inkrah dari pengadilan, lahan PTPN IV Kebun Balimbingan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Teguh.

Meski bukan kewajiban, menurut Perwakilan PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung, perusahaan tetap menyediakan uluran Sugu Hati. Hal ini dilakukan PTPN IV sebagai bentuk kemanusiaan terhadap para penggarap yang telah terlanjur menduduki areal.

Di sisi lain, PTPN IV juga akan tetap menyalurkan berbagai bantuan lainnya untuk masyarakat sekitar areal perkebunan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Eksekusi lahan merupakan bagian dari upaya PTPN IV selaku perusahaan negara untuk menyelamatkan aset-asetnya.

Perintah itu tertuang pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 15/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 juncto Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

Dalam pelaksanaanya, PTPN IV selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penggarap. Hal ini dilakukan demi membendung segala potensi gesekan.

“Masukan dan saran-saran yang dihasilkan pertemuan ini akan kami sampaikan ke manajemen,” ujar Harri.

Darman, perwakilan warga, menyampaikan saran dan usulan sebelum eksekusi dilakukan. Pada dasarnya, kata Darman, warga akan taat apabila eksekusi dilakukan sesuai keputusan hukum yang berlaku.

“Saya setuju apapun keputusan hukum memang harus didukung. Tapi tentunya harus melalui undang-undang yang berlaku,” kata Darman.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah unsur dari PTPN IV. Antara lain General Manager Distrik I PTPN IV Masaeli Lahagu, Manajer Kebun PTPN IV Balimbingan Aulia Irfan dan Kepala Sub Bagian Legal Aset PTPN IV M Syafri Siregar.

Selain itu, hadir pula Camat Tanah Jawa, Pangulu Nagori Bah Kisat, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun serta unsur Mahkamah Agung.

Upaya pengamanan aset ditempuh PTPN IV dengan jalan panjang. Perjuangan bermula sejak 1997 silam. Awalnya, muncul sekelompok penggarap yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 105 hektare di areal Kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Klaim itu kemudian digugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Simalungun. Pengadilan lalu menerbitkan Nomor Putusan 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998 yang isinya mengabulkan gugatan. Lahan seluas 105,27 hektare yang diklaim ternyata aset PTPN IV.

Sekelompok orang yang menggarap akhirnya dihukum untuk mengosongkan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan mereka.

Tak puas dengan keputusan itu, tergugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun banding ditolak. Mereka berlanjut menempuh jalur kasasi.

Sama seperti sebelumnya, kasasi juga ditolak Mahkamah Agung dengan amar putusan nomor 24K/PDT/2000. Begitu pun di tingkat Peninjauan Kembali yang berujung penolakan dengan amar putusan nomor 251PK/PDT/2009.

Meski sudah sah mengantongi legitimasi, perjuangan PTPN IV belum tuntas. Perusahaan akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Simalungun pada pertengahan 2014 lalu.

Pengadilan kemudian merespon dengan menerbitkan penetapan nomor 09/Pdt.G/1997/PN-Sim. Panitera diperintahkan untuk mengukur dan mengindentifikasi objek perkara dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasilnya diketahui bahwa lahan seluas 96,47 hektare terdaftar dalam areal HGU Nomor 7 tanggal 12 November 2008 yang dikantongi PTPN IV.

Titik terang muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan ketiga pada 29 September 2022. Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menerbitkan surat nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi.

Berdasar hasil koordinasi lintas sektor, diketahui bahwa terdapat 43 unit bangunan penggarap di areal Kebun Balimbingan.
(Effendy Bakkara)
Editor: Tohap Manurung,SH

Tags: Ptpn IV
Share25Tweet16SendShare

Discussion about this post

Tukang Parkir Cekcok dengan Warga di Lapangan Adam Malik

12 Juni 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Kejadian kurang menyenangkan terjadi di ruang terbuka publik Lapangan Adam Malik, Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB....

Kondisi Bangunan Sekolah Memprihatinkan, Kepsek SMPN 1 Adiankoting Terkesan “Masa bodoh”

12 Juni 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Gedung SMPN 1 Adiankoting yang terletak di Desa Pancur Batu Kecamatan Tarutung terkesan memprihatinkan. Pasalnya gedung sekolah...

Gereja HKBP Aek Nauli Dihantam Puting Beliung. Bupati Humbahas Langsung Turun Melihat Kondisi Gereja

10 Juni 2025

HUMBAHAS - MEDIAMASIP Angin puting beliung yang terjadi pada Selasa (10/6) sekira pukul 07.00 WIB di Kecamatan Pollung merusak rumah...

Sidang Kasus Izajah Palsu. Kades Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting.JPU Tuntut 2 Tahun 3 bulan

9 Juni 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Sidang lanjutan kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan Jonas Aritonang selaku Kepala Desa Dolok Nauli kecamatan Adiankoting Jaksa...

Bupati Humbahas Hadiri RUPS LB Bank Sumut

3 Juni 2025

MEDAN - MEDIAMASIP Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan SH MH bersama Asisten Administrasi Umum, Tua Marsatti Marbun...

Kasat Binmas Polres Siantar IPTU Maxi Manurung Ajak Semua Unsur Berperan Membangun Pematangsiantar

28 Mei 2025

PEMATANGSIANTAR -MEDIAMASIP Kasat Binmas Polres Pematangsianțar IPTU Maxi J. Manurung SH mengatakan semua unsur harus ikut serta berpartisipasi dalam hal...

Tak Berkategori

Tukang Parkir Cekcok dengan Warga di Lapangan Adam Malik

12 Juni 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Kejadian kurang menyenangkan terjadi di ruang terbuka publik Lapangan Adam Malik, Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB....

Read more

Kondisi Bangunan Sekolah Memprihatinkan, Kepsek SMPN 1 Adiankoting Terkesan “Masa bodoh”

12 Juni 2025

Gereja HKBP Aek Nauli Dihantam Puting Beliung. Bupati Humbahas Langsung Turun Melihat Kondisi Gereja

10 Juni 2025

Sidang Kasus Izajah Palsu. Kades Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting.JPU Tuntut 2 Tahun 3 bulan

9 Juni 2025

  • Tempat Kejadian Perkara

    Tragis. 1 Hari Menjelang Nikah Pengantin Pria Tewas Kecelakaan

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Waspada. Kabut Tebal Menyelimuti Kota Pematangsiantar

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Ratusan Guru Agama Kemendikbud Taput “Dianak Tirikan” Pemkab dan Kemenag Taput

    568 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Kotbah Kenaikan Tuhan Yesus Ke Sorga (Lukas 24: 44-53)

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Platinum Trans Hadir Memanjakan Penumpang, Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Pematang Siantar Pelopori Pengangkutan Nyaman & Aman

    500 shares
    Share 200 Tweet 125

Di Hadapan Pengurus INTI Pusat, dr Susanti Jabarkan Pematang Siantar jadi Destinasi Wisata dan Kesehatan

11 Februari 2023

SIANTAR - MEDIAMASIP Kota Pematang Siantar sebagai salah satu daerah penyangga Destinasi Wisata Super Prioritas Danau Toba, tidak hanya menjadi...

Sambut HUT RI. Lions Club Siantar Gelar Bhakti Sosial.150 Kantong Darah Disumbangkan Ke PMI

7 Agustus 2023

SIANTAR - MEDIAMASIP Luons Club Pematang Siantar dan Lions Club Merdeja Abadi menggelar bhakti sosial dengan melaksanakan donor darah dan...

PKS Bahjambi PTPN IV Regional 2 Terima Kunjungan PT Kalimantan Agro Nusantara

13 November 2024

SIMALUNGUN - MEDIAMASIP Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bahjambi terima kunjungan dari PT Kalimantan Agro Nusantara yang merupakan aviliasi PTPN IV...

Polres Tapteng Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Penyakit Jantung

11 September 2023

TAPTENG - MEDIAMASIP Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH ingatkan seluruh jajarannya untuk selalu menjaga kesehatan...

Polres Toba Patroli & Monitoring Ke Tempat Wisata Caldera

8 Agustus 2022

TOBA - MEDIAPMASIP Personil Sat Samapta Polres Toba dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Samapta Polres Toba laksanakan Kegiatan Patroli dan...

Keluarga Besar Simanjuntak Pematangsiantar Deklarasi Dukung Mangatas Silalahi- Ade Sandrawati Purba

20 Oktober 2024

SIANTAR - MEDIAMASIP Keluarga besar Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina, Boru, Bere (PSSSIB) Kota Siantar menyatakan dukungan kepada Pasangan Calon...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba