Mediamasip.com
Senin, 15 September 2025
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
Home Hukum

Mengancam dan Menganiaya, Oknum Pensiunan PNS Berstatus Tahanan Kota 

Mediamasip.com by Mediamasip.com
30 Juni 2022
in Hukum

MEDAN – MEDIAMASIP

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa MH warga Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru seorang Oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang Cakra IV PN Medan, Rabu, 29 / 6 /2022.

Sidang dengan agenda dakwaan sekaligus mendengar keterangan saksi, terungkap bahwa terdakwa MH ini ternyata berstatus tahanan Kota.

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi mempertanyakan status tahanan terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Paulina SH MH.

“Bu jaksa, ini terdakwanya hadir ya? terdakwa ditahan, apa status tahanan terdakwa? tanya majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi sebelum membuka persidangan.

Baca Juga

Polres Taput Ringkus 6 Orang Pelaku Penyalagunaan Narkotika 1 Orang Residivis

Asik Konsumsi Narkoba. 5 Mahasiswa Akper Pemkab Taput Dan 1 Pengedar Diringkus Polisi

Tak Sengaja Senggol Meja, Tambun Dihantam Empat Orang Sekampungnya Sendiri

Menjawab hal itu, JPU Paulina mengatakan bahwa terdakwa M. Hamonangan berstatus Tahanan Kota. “Terdakwa merupakan tahanan Kota sejak tanggal 30 Mei 2022 sampai 18 Juni 2022, yang mulia,” jawab JPU Paulina sembari majelis hakim membuka persidangan.

Dalam persidangan, JPU Paulina mengatakan terdakwa MH didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korban Mesrawati Telaumbanua.

JPU Rehulina menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

“Ketika itu, saksi korban Mesrawati Telaumbanua bersama saksi Rahma Aulia Ermina Telambanua, saksi Romulo Makarios Sinaga dan saksi Taufik Yolanda datang kerumah terdakwa M. Hamonangan dengan mengendarai 1 unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ,” kata JPU Paulina di hadapan majelis hakim

Adapun tujuan para saksi ke rumah terdakwa, kata JPU Paulina, untuk membahas masalah hutang saksi Rahma Aulia Ermina Telambanua dengan terdakwa M. Hamonangan.

Lanjut dikatakan JPU, setibanya para saksi di rumah terdakwa, saksi korban memarkirkan mobil tersebut di dalam halaman rumah terdakwa, lalu beberapa saat para saksi dan terdakwa melakukan perbincangan.

“Namun, pada saat itu timbul keributan antara saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua dengan terdakwa, oleh karena sudah timbul keributan kemudian saksi korban mengajak kakaknya saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua untuk pergi dari rumah terdakwa,” sebut JPU.

Ketika para saksi hendak pulang dari rumah terdakwa, mobil saksi korban tidak bisa keluar dari pekarangan rumah terdakwa karena di belakang mobil saksi korban terdapat 1 unit mobil milik Tigor Simanjuntak.

“Tigor Simanjuntak merupakan rekan terdakwa yang sebelumnya sudah dihubungi terdakwa melalui via telepon dan terdakwa menyuruh Tigor Simanjuntak untuk datang kerumah terdakwa,” katanya.

Kemudian, sambung JPU, saksi korban meminta terdakwa untuk memindahkan mobil tersebut namun terdakwa berkata, “jangan coba-coba keluarkan mobil dari sini, hari ini juga kalian akan saya penjara disini !!!”.

“Setelah itu, terdakwa menyuruh saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua untuk membayar hutangnya terlebih dahulu, lalu mereka saksi menunggu di halaman rumah terdakwa, namun tiba-tiba terdakwa dan Tigor Simanjuntak pergi keluar rumah meninggalkan mereka saksi dengan menggunakan transportasi online sehingga mobil saksi korban masih tertahan di dalam pekarangan rumah terdakwa,” katanya.

Dikatakan JPU, bahwa kemudian saksi Romulo Makarios Sinaga  pada waktu lain setelah tanggal kejadian tersebut diatas pernah mendatangi rumah terdakwa hendak meminta mobil tersebut diatas.

“Setibanya di lokasi, mobil milik saksi korban masih berada di halaman rumah terdakwa, lalu saksi bertemu dengan anak terdakwa dan anak terdakwa memarahi saksi dan tidak membuka pintu pagar rumah sehingga mobil saksi korban tidak bisa diambil kembali,” urainya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban tidak bisa menggunakan unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ selama kurang lebih 5 bulan karena mobil tersebut ditahan oleh terdakwa di rumahnya.

“Sebab, saksi korban tidak pernah menjadikan 1 unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ sebagai jaminan hutang kepada terdakwa,” ujarnya sembari mengatakan atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Paulina, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi.

Sekedar mengingatkan kasus ini sempat viral karena adanya keterlibatan oknum polisi ditanggal 25 Mei dan terdakwa yang sudah ditetapkan tersangka tidak pernah ditahan bahkan membuat surat sakit, tapi justru terdakwa bebas berkeliaran. (irfan)

Editor: Tohap Manurung SH

Tags: Pengadilan negeri
Share25Tweet16SendShare

Discussion about this post

Khotbah Minggu XIII Setelah Trinitatis 14 September 2025

14 September 2025

KEMBALINYA ANAK YANG HILANG* Oleh : C.Pdt. Andreas Kristofel Simamora, S.Fil. Syalom, saudara yang terkasih di dalam nama Tuhan Yesus....

Nasabah BRI Tarutung Kaget Diberi Kue

12 September 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tarutung Pada momen Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap 4 September menunjukkan...

Jaga Kota Toleransi Tetap Damai. GAMKI Tegas Tolak Kehadiran Rizieq Shihab di Siantar

11 September 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Pematangsiantar menyatakan sikap tegas menolak rencana kedatangan Muhammad Rizieq Shihab...

Geger. Saat Panen Sawit Warga Temukan Rangka Manusia Di Batang  Pohon Aren

11 September 2025

SERDANG BEDAGEI– MEDIAMASIP Warga Dusun I, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara mendadak heboh....

SPRI Tegaskan Akan Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Dairi Hingga Tuntas

11 September 2025

MEDAN – MEDIAMASIP.COM Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sumatera Utara, Burju Simatupang, ST, SH, mengecam...

Terkait Penganiayaan Wartawan. Ketua LP3D Tapanuli Raya Sebut Perilaku Brutal Kades Pegagan Julu VI Tidak Beretika

10 September 2025

TAPUT – MEDIAMASIP.COM Kasus penganiayaan terhadap dua wartawan oleh Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera...

Daerah

Terkait Penganiayaan Wartawan. Ketua LP3D Tapanuli Raya Sebut Perilaku Brutal Kades Pegagan Julu VI Tidak Beretika

10 September 2025

TAPUT – MEDIAMASIP.COM Kasus penganiayaan terhadap dua wartawan oleh Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera...

Read more

Jaga Kota Toleransi Tetap Damai. GAMKI Tegas Tolak Kehadiran Rizieq Shihab di Siantar

11 September 2025

Khotbah Minggu XIII Setelah Trinitatis 14 September 2025

14 September 2025

SPRI Tegaskan Akan Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Dairi Hingga Tuntas

11 September 2025

Nasabah BRI Tarutung Kaget Diberi Kue

12 September 2025

  • Tempat Kejadian Perkara

    Tragis. 1 Hari Menjelang Nikah Pengantin Pria Tewas Kecelakaan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Waspada. Kabut Tebal Menyelimuti Kota Pematangsiantar

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ratusan Guru Agama Kemendikbud Taput “Dianak Tirikan” Pemkab dan Kemenag Taput

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Kotbah Kenaikan Tuhan Yesus Ke Sorga (Lukas 24: 44-53)

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Platinum Trans Hadir Memanjakan Penumpang, Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Pematang Siantar Pelopori Pengangkutan Nyaman & Aman

    519 shares
    Share 208 Tweet 130

Jelang Nataru KMP Tao Toba Berbenah

18 Desember 2024

SAMOSIR - MEDIAMASIP PT Gunung Hijau Megah (PT.GHM) sebagai Operator layanan transportasi untuk KMP Tao Toba 1 dan KMP Tao...

Bank Indonesia Cabut Uang Logam Rp500, Rp1.000, dan Rp500 Tahun Emisi 1991, 1993, 1997

1 Desember 2023

PEMATANGSIANTAR - MEDIA MASIP Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Bank Indonesia, mengumumkan keputusan resmi pencabutan uang logam Rupiah dengan pecahan Rp500...

Personil Polsek Laguboti Kampanye Stop Karhutla

26 November 2022

LAGUBOTI - MEDIAMASIP Personil Polsek Laguboti gencar laksanakan giat patroli dan menghimbau (kampanye) stop Karhutla sebagai upaya pencegahan Kebakaran Hutan...

Lapor Bu Wali..Lampu Jalan Di Gang Duku Belum Diperbaiki

30 Agustus 2023

SIANTAR - MEDIAMASIP Lampu jalan yang berada di Jalan Mangga Gang Duku Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang...

PTPN IV Kebun Marjandi Serahkan Bantuan CSR Ke Rumah Ibadah.Ini Jumlah Uang Yang Diberikan

23 Agustus 2022

SIMALUNGUN - MEDIAMASIP Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar, PTPN IV Kebun Marjandi salurkan bantuan ke Rumah Ibadah melalui Program...

Badko HMI Sumut Ungkap Lokasi Judi Terbesar di Binjai – Langkat

20 Juni 2023

BINJAI - MEDIAMASIP Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) mengungkap sebuah fakta yang belum diketahui banyak...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba sumber berita

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba sumber berita