Mediamasip.com
Minggu, 15 Juni 2025
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
Home Hukum

Mengancam dan Menganiaya, Oknum Pensiunan PNS Berstatus Tahanan Kota 

Mediamasip.com by Mediamasip.com
30 Juni 2022
in Hukum

MEDAN – MEDIAMASIP

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa MH warga Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru seorang Oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang Cakra IV PN Medan, Rabu, 29 / 6 /2022.

Sidang dengan agenda dakwaan sekaligus mendengar keterangan saksi, terungkap bahwa terdakwa MH ini ternyata berstatus tahanan Kota.

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi mempertanyakan status tahanan terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Paulina SH MH.

“Bu jaksa, ini terdakwanya hadir ya? terdakwa ditahan, apa status tahanan terdakwa? tanya majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi sebelum membuka persidangan.

Baca Juga

Asik Konsumsi Narkoba. 5 Mahasiswa Akper Pemkab Taput Dan 1 Pengedar Diringkus Polisi

Tak Sengaja Senggol Meja, Tambun Dihantam Empat Orang Sekampungnya Sendiri

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Pematangsiantar Digelar Secara Tertutup

Menjawab hal itu, JPU Paulina mengatakan bahwa terdakwa M. Hamonangan berstatus Tahanan Kota. “Terdakwa merupakan tahanan Kota sejak tanggal 30 Mei 2022 sampai 18 Juni 2022, yang mulia,” jawab JPU Paulina sembari majelis hakim membuka persidangan.

Dalam persidangan, JPU Paulina mengatakan terdakwa MH didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korban Mesrawati Telaumbanua.

JPU Rehulina menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

“Ketika itu, saksi korban Mesrawati Telaumbanua bersama saksi Rahma Aulia Ermina Telambanua, saksi Romulo Makarios Sinaga dan saksi Taufik Yolanda datang kerumah terdakwa M. Hamonangan dengan mengendarai 1 unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ,” kata JPU Paulina di hadapan majelis hakim

Adapun tujuan para saksi ke rumah terdakwa, kata JPU Paulina, untuk membahas masalah hutang saksi Rahma Aulia Ermina Telambanua dengan terdakwa M. Hamonangan.

Lanjut dikatakan JPU, setibanya para saksi di rumah terdakwa, saksi korban memarkirkan mobil tersebut di dalam halaman rumah terdakwa, lalu beberapa saat para saksi dan terdakwa melakukan perbincangan.

“Namun, pada saat itu timbul keributan antara saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua dengan terdakwa, oleh karena sudah timbul keributan kemudian saksi korban mengajak kakaknya saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua untuk pergi dari rumah terdakwa,” sebut JPU.

Ketika para saksi hendak pulang dari rumah terdakwa, mobil saksi korban tidak bisa keluar dari pekarangan rumah terdakwa karena di belakang mobil saksi korban terdapat 1 unit mobil milik Tigor Simanjuntak.

“Tigor Simanjuntak merupakan rekan terdakwa yang sebelumnya sudah dihubungi terdakwa melalui via telepon dan terdakwa menyuruh Tigor Simanjuntak untuk datang kerumah terdakwa,” katanya.

Kemudian, sambung JPU, saksi korban meminta terdakwa untuk memindahkan mobil tersebut namun terdakwa berkata, “jangan coba-coba keluarkan mobil dari sini, hari ini juga kalian akan saya penjara disini !!!”.

“Setelah itu, terdakwa menyuruh saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua untuk membayar hutangnya terlebih dahulu, lalu mereka saksi menunggu di halaman rumah terdakwa, namun tiba-tiba terdakwa dan Tigor Simanjuntak pergi keluar rumah meninggalkan mereka saksi dengan menggunakan transportasi online sehingga mobil saksi korban masih tertahan di dalam pekarangan rumah terdakwa,” katanya.

Dikatakan JPU, bahwa kemudian saksi Romulo Makarios Sinaga  pada waktu lain setelah tanggal kejadian tersebut diatas pernah mendatangi rumah terdakwa hendak meminta mobil tersebut diatas.

“Setibanya di lokasi, mobil milik saksi korban masih berada di halaman rumah terdakwa, lalu saksi bertemu dengan anak terdakwa dan anak terdakwa memarahi saksi dan tidak membuka pintu pagar rumah sehingga mobil saksi korban tidak bisa diambil kembali,” urainya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban tidak bisa menggunakan unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ selama kurang lebih 5 bulan karena mobil tersebut ditahan oleh terdakwa di rumahnya.

“Sebab, saksi korban tidak pernah menjadikan 1 unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ sebagai jaminan hutang kepada terdakwa,” ujarnya sembari mengatakan atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Paulina, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi.

Sekedar mengingatkan kasus ini sempat viral karena adanya keterlibatan oknum polisi ditanggal 25 Mei dan terdakwa yang sudah ditetapkan tersangka tidak pernah ditahan bahkan membuat surat sakit, tapi justru terdakwa bebas berkeliaran. (irfan)

Editor: Tohap Manurung SH

Tags: Pengadilan negeri
Share25Tweet16SendShare

Discussion about this post

Tukang Parkir Cekcok dengan Warga di Lapangan Adam Malik

12 Juni 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Kejadian kurang menyenangkan terjadi di ruang terbuka publik Lapangan Adam Malik, Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB....

Kondisi Bangunan Sekolah Memprihatinkan, Kepsek SMPN 1 Adiankoting Terkesan “Masa bodoh”

12 Juni 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Gedung SMPN 1 Adiankoting yang terletak di Desa Pancur Batu Kecamatan Tarutung terkesan memprihatinkan. Pasalnya gedung sekolah...

Gereja HKBP Aek Nauli Dihantam Puting Beliung. Bupati Humbahas Langsung Turun Melihat Kondisi Gereja

10 Juni 2025

HUMBAHAS - MEDIAMASIP Angin puting beliung yang terjadi pada Selasa (10/6) sekira pukul 07.00 WIB di Kecamatan Pollung merusak rumah...

Sidang Kasus Izajah Palsu. Kades Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting.JPU Tuntut 2 Tahun 3 bulan

9 Juni 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Sidang lanjutan kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan Jonas Aritonang selaku Kepala Desa Dolok Nauli kecamatan Adiankoting Jaksa...

Bupati Humbahas Hadiri RUPS LB Bank Sumut

3 Juni 2025

MEDAN - MEDIAMASIP Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan SH MH bersama Asisten Administrasi Umum, Tua Marsatti Marbun...

Kasat Binmas Polres Siantar IPTU Maxi Manurung Ajak Semua Unsur Berperan Membangun Pematangsiantar

28 Mei 2025

PEMATANGSIANTAR -MEDIAMASIP Kasat Binmas Polres Pematangsianțar IPTU Maxi J. Manurung SH mengatakan semua unsur harus ikut serta berpartisipasi dalam hal...

Tak Berkategori

Tukang Parkir Cekcok dengan Warga di Lapangan Adam Malik

12 Juni 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Kejadian kurang menyenangkan terjadi di ruang terbuka publik Lapangan Adam Malik, Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB....

Read more

Sidang Kasus Izajah Palsu. Kades Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting.JPU Tuntut 2 Tahun 3 bulan

9 Juni 2025

Gereja HKBP Aek Nauli Dihantam Puting Beliung. Bupati Humbahas Langsung Turun Melihat Kondisi Gereja

10 Juni 2025

Kondisi Bangunan Sekolah Memprihatinkan, Kepsek SMPN 1 Adiankoting Terkesan “Masa bodoh”

12 Juni 2025

  • Tempat Kejadian Perkara

    Tragis. 1 Hari Menjelang Nikah Pengantin Pria Tewas Kecelakaan

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Waspada. Kabut Tebal Menyelimuti Kota Pematangsiantar

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Ratusan Guru Agama Kemendikbud Taput “Dianak Tirikan” Pemkab dan Kemenag Taput

    568 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Kotbah Kenaikan Tuhan Yesus Ke Sorga (Lukas 24: 44-53)

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Platinum Trans Hadir Memanjakan Penumpang, Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Pematang Siantar Pelopori Pengangkutan Nyaman & Aman

    500 shares
    Share 200 Tweet 125

Diduga Sakit Kambuh. Benris Siallagan Ditemukan Meninggal Dikerumuni Lalat Di Rumahnya.

17 Desember 2023

PARAPAT - MEDIAMASIP Benris Siallagan (58) pekerjaan petani Warga Girsang 1 Sidallogan Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun Sumatera...

Ini Kata Wali Kota Saat Menerima Audiensi Pengurus IKEIS Kota Pematang Siantar

27 September 2022

SIANTAR - MEDIAMASIP Wali Kota Pematang Sianțar dr Susanti Dewayani SpA menerima audiensi pengurus Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS) Kota...

Bona Uli Rajagukguk: Dedikasi Gemilang Anggota DPRD Simalungun dan Ketua Karang Taruna yang Menginspirasi

17 November 2023

SIMALUNGUN - MEDIA MASIP Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun, Bona Uli Rajagukguk, dikenal sebagai sosok yang telah...

Ny. Neny Angelina J.T.P Hutabarat Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara

13 Maret 2025

MEDAN- MEDIAMASIP.COM Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara Ny. Kahiyang Ayu M. Bobby Nasution melantik...

Diduga Tidak Tahan Menahan Sakit , Perempuan Berusia 54 Tahun Menggantungkan Dirinya Di Pohon Nangka

2 September 2023

SIMALUNGUN - MEDIAMASIP Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukannya seorang wanita yang sudah...

Saat Buka Musrenbang Kota Pematang Siantar. Susanti Sampaikan Pencapaian di Tahun 2022

10 Maret 2023

SIANTAR - MEDIAMASIP Selama tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar di bawah kepemimpinan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba