TAPUT -MEDIAMASIP. COM
Sidang kasus pencabulan yang seharusnya digelar pada Selasa (24/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung ditunda dengan alasan belum ada kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat keluarga korban merasa kecewa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Tarutung Nugroho J.P Situmorang saat dikonfirmasi wartawan.
Dijelaskannya sidang kasus pencabulan anak dengan agenda tuntutan (Requisitoir) yang sudah dijadwalkan harus ditunda Karna belum ada kesiapan JPU.

Sekedar diketahui, Kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa EH (72) warga Aek Rangat Hutabarat Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung ini, kini telah menjadi Sorotan dari berbagai media, pasalnya menurut informasi dari keluarga korban yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa EH sudah berulang kali tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur,namun berujung “berdamai”.
“Iya,sudah beberapa kali dia ketahuan mencabuli anak-anak,tapi sepertinya ditutupi, karna keluarga korban sejauh ini mau di ajak berdamai”, ujarnya
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Desember 2024. Sebut saja Bunga yang menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh EH.
Orang tua korban, MS (46), mengungkapkan kisah pilu ini kepada jurnalis,awalnya mereka (orangtua bunga)tidak menyadari kejadian tersebut,
“Teman bermain anak kami yang memberitahu bahwa anak kami telah menjadi korban. Kejadian itu disebutkan sudah berulang kali dilakukan EH kepada bunga” kata MS didampingi istri dan keluarga.
Atas informasi itu, MS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Utara pada 24 Januari 2025.
MS dan keluarga menegaskan keinginan agar pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya, karna pelaku sudah merusak mental dan karakter generasi bangsa.
MS,orangtua bunga menjelaskan
“Ini bukan kejadian dan korban pertama. Pelaku diduga kerap melakukan hal serupa. Jika dibiarkan, akan ada anak anak lain yang menjadi korban lagi. Kami menolak perdamaian meski ditawari. Kami ingin hukum berlaku adil agar memberi efek jera dan mencegah anak lain menjadi korban,” paparnya.
Laporan polisi itu telah diproses dengan dasar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E. Berkasnya tercatat dengan nomor STTPL/15/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara dan LP/B/17/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara.
Dan saat ini sidang sudah berjalan dengan agenda rentut,namun sidang ditunda hingga pekan depan.(ABB)
Discussion about this post