Mediamasip.com
Rabu, 30 Juli 2025
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
ADVERTISEMENT
Home News

Dinilai Melanggar Prosedur. Sumut Watch Desak DPRD Siantar Batalkan Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli

Mediamasip.com by Mediamasip.com
15 September 2022
in News

Baca Juga

Terkait Penggunaan DD Sibalanga. Kades Mengaku Proyek Fisik Sudah Diperiksa Inspektorat Tetapi Tidak Ada Temuan

Bagi-Bagi Sarapan Pada Yang Membutuhkan, Ketua URC Bankom Garuda Siantar Bantu Eki Lariskan Dagangan

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan Jasi Pembina Upacara Di SMAN 3 Lintongnihuta

SIANTAR – MEDIAMASIP
Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing SH MH mendesak DPRD untuk menindak lanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Pematang Siantar terkait pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli. Karena menurut Daulat, pengangkatan itu melanggar prosedur dan juga berbau kolusi.
Berikut pers relees yang dikirim.Sumut Watch ke redaksi Mediamasip.com
Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, kembali mendesak Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar agar segera menindaklanjuti kesimpulan RDP Gabungan Komisi DPRD, tertanggal 05 September 2022 lalu, yang mencatatkan, “Walikota Pematangsiantar akan mengkaji ulang Pengangkatan  Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, secara hukum dan lain- lain”.
Menurut Daulat Sihombing, tindak lanjut dari RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar menjadi sesuatu hal yang sangat penting, selain karena terlanjur telah menjadi konsumsi publik tetapi juga karena berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar yang diperkirakan mencapai 60 ribu KK.
Dalam surat Nomor : 70/SW/IX/2022, tertanggal 14 September 2022 yang telah dilayangkan ke Pimpinan DPRD, Daulat mengatakan bahwa Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkilfi Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar, Masa Jabatan 2022 – 2027, patut dibatalkan.
Melanggar Prosedur Pengangkatan Direksi
Menurut Daulat, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa : “Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, maka anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Faktanya masa jabatan anggota Direksi Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 (enam) bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tanggal 3 Februari 2022, Hal : Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pengawas, serta Walikota Pematangsiantar melalui Surat Nomor 539/0781/II/2022, tanggal 7 Februari 2022, telah mengajukan rekomendasi kepada KPM bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut dinyatakan prematur dan melanggar prosedur dan mekanisme pengangkatan Direksi.
Pelaksana Tugas Tidak Berwenang Membuat Keputusan Strategis
Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyatakan, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.  Yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” dalam pasal ini adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”, sedang Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”. Ketentuan ini sangat jelas, tegas dan tak perlu tafsir hukum.
Faktanya, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, merupakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Mandat selaku Pelaksana Tugas Walikota Pematangsiantar untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berjalangan tetap, sehingga berdasarkan hal tersebut maka ia tidak berwenang untuk mengangkat kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027.
Lagi pula kata Daulat, UU No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah,  PP Nomor : 54 Tahun 2014 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar Nomor : 3 Tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Tirtauli, mensyaratkan bahwa sistem pengangkatan Direksi/ anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif dan periodik. Faktanya, Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, tidak dilakukan secara  paket, kolektif dan periodik, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT.
Berbau Kolusi
Pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Tirtauli 2022 – 2027, ucap Daulat, terindikasi kuat berbau kolusi. Alasannya, pertama, karena Plt. Walikota Pematangsiantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, untuk konsultasi by phone alih- alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat yang disebut Biro Hukum Kejaksaan  Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Periode 2022 – 2027, sedangkan Sdr. Zulkifli Lubis dalam posisi conflict of interest.
Kedua, masa jabatan anggota Direksi Perumda Tirtauli Periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022,  masih menyisakan waktu +/- 6 (enam) bulan, namun Dewan Pengawas melalui Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tanggal 3 Februari 2022, serta Walikota Pematangsiantar melalui Surat Nomor 539/0781/II/2022, tertanggal 7 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan merekomendasi kepada KPM bahwa Dirut Ir. Zulkifli Lubis dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan.
Selain itu, proses pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Tirtauli 2022 – 2027, ternyata juga dilakukan dengan cara- cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum  dan keberpihakan kepada seseorang.
Oleh karena itu, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan yang berprofesi juga sebagai Advokat PERADI ini mengatakan, bahwa DPRD Kota Pematangsiantar sangat beralasan kuat untuk merekomendasikan agar Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2022 – 2027, Dibatalkan.
Pematangsiantar, 15 September 2022.
Hormat kami
DAULAT SIHOMBING, SH, MH
Editor: Tohap Manurung,SH
Tags: Daulat Sihombing SHSumut watch
Share25Tweet16SendShare

Discussion about this post

Terkait Penggunaan DD Sibalanga. Kades Mengaku Proyek Fisik Sudah Diperiksa Inspektorat Tetapi Tidak Ada Temuan

29 Juli 2025

TAPUT - MEDIAMASIP Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sibalanga Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran 2024 kini...

Acara Puncak Perayaan HUT ke-22 Humbahas Diawali Dengan Paripurna DPRD

28 Juli 2025

DOLOK SANGGUL - MEDIAMASIP Acara puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang dipusatkan di Pelataran...

Bagi-Bagi Sarapan Pada Yang Membutuhkan, Ketua URC Bankom Garuda Siantar Bantu Eki Lariskan Dagangan

28 Juli 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Ketua URC Bankom Garuda Pematangsiantar bantu pedagang keliling bernama Eki yang berjualan mie gomak, mie goreng, risol,...

Khotbah 27 Juli 2025 Minggu IV setelah Trinitatis

27 Juli 2025

Doa Memohon Keselamatan Oleh : C.Pdt. Andreas Kristofel Simamora, S.Fil. Syalom, Bapak/Ibu yang terkasih di dalam nama Tuhan Yesus. Nats...

Pemkab Tapanuli Utara Siap Jadi Tuan Rumah Semarak Dirgantara Nasional 2025

25 Juli 2025

TAPUT - MEDIAMASIP Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng menyambut kedatangan rombongan TNI AU yang dikomandoi oleh Waaspotdirga...

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan Jasi Pembina Upacara Di SMAN 3 Lintongnihuta

21 Juli 2025

DOLOKSANGGUL -MEDIAMASIP Janji siswa merupakan bentuk komitmen terhadap nilai-nilai luhur dan norma-norma yang berlaku di sekolah dan masyarakat. Janji itu...

Daerah

Pemkab Tapanuli Utara Siap Jadi Tuan Rumah Semarak Dirgantara Nasional 2025

25 Juli 2025

TAPUT - MEDIAMASIP Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng menyambut kedatangan rombongan TNI AU yang dikomandoi oleh Waaspotdirga...

Read more

Terkait Penggunaan DD Sibalanga. Kades Mengaku Proyek Fisik Sudah Diperiksa Inspektorat Tetapi Tidak Ada Temuan

29 Juli 2025

Khotbah 27 Juli 2025 Minggu IV setelah Trinitatis

27 Juli 2025

Acara Puncak Perayaan HUT ke-22 Humbahas Diawali Dengan Paripurna DPRD

28 Juli 2025

Bagi-Bagi Sarapan Pada Yang Membutuhkan, Ketua URC Bankom Garuda Siantar Bantu Eki Lariskan Dagangan

28 Juli 2025

  • Tempat Kejadian Perkara

    Tragis. 1 Hari Menjelang Nikah Pengantin Pria Tewas Kecelakaan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Waspada. Kabut Tebal Menyelimuti Kota Pematangsiantar

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ratusan Guru Agama Kemendikbud Taput “Dianak Tirikan” Pemkab dan Kemenag Taput

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Kotbah Kenaikan Tuhan Yesus Ke Sorga (Lukas 24: 44-53)

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Platinum Trans Hadir Memanjakan Penumpang, Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Pematang Siantar Pelopori Pengangkutan Nyaman & Aman

    519 shares
    Share 208 Tweet 130

SBSI Solidaritas Rayakan Hari Buruh

1 Mei 2023

SIANTAR - MEDIAMASIP Dalam rangka memperingati perjuangan pejuang buruh, Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI Solidaritas) Siantar - Simalungun merayakan Hari...

Polres Simalungun Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024

3 April 2024

SIMALUNGUN - MEDIAMASIP Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H memimpin apel pasukan Operasi Ketupat Toba 2024, Rabu...

Terlibat Penyalahgunaan Narkotika. Polisi Tangkap Nelayan dari Rumahnya

15 Januari 2024

SIBOLGA - MEDIAMASIP Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH MH dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus...

Semarak HUT RI-78 Tahun 2023 Nagori Kasindir Gelar Berbagai Lomba Mancing Mania dan Kuda Kepang

18 Agustus 2023

SIMALUNGUN - MEDIAMASIP Euforia menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke -78 Nagori (Desa) Kasindir Kecamatan Jorlang...

Antisipasi Kemacetan Kapolres Toba Pimpin Apel Kesiapan Aquabike World Championship dengan Jalur Lalu Lintas Inovatif

21 November 2023

TOBA – MEDIA MASIP Dalam persiapan menyambut Aquabike World Championship, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K memimpin apel...

Panitia Percepatan ProTap Taput Audensi dan Jalin Silaturahmi Dengan Kapolres Taput

28 Februari 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (ProTap) Tapanuli Utara (Taput) Pangke Sipahutar dan panitia...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba