Mediamasip.com
Minggu, 14 September 2025
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
Home News

Dinilai Melanggar Prosedur. Sumut Watch Desak DPRD Siantar Batalkan Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli

Mediamasip.com by Mediamasip.com
15 September 2022
in News

Baca Juga

Nasabah BRI Tarutung Kaget Diberi Kue

Jaga Kota Toleransi Tetap Damai. GAMKI Tegas Tolak Kehadiran Rizieq Shihab di Siantar

Geger. Saat Panen Sawit Warga Temukan Rangka Manusia Di Batang  Pohon Aren

SIANTAR – MEDIAMASIP
Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing SH MH mendesak DPRD untuk menindak lanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Pematang Siantar terkait pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli. Karena menurut Daulat, pengangkatan itu melanggar prosedur dan juga berbau kolusi.
Berikut pers relees yang dikirim.Sumut Watch ke redaksi Mediamasip.com
Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, kembali mendesak Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar agar segera menindaklanjuti kesimpulan RDP Gabungan Komisi DPRD, tertanggal 05 September 2022 lalu, yang mencatatkan, “Walikota Pematangsiantar akan mengkaji ulang Pengangkatan  Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, secara hukum dan lain- lain”.
Menurut Daulat Sihombing, tindak lanjut dari RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar menjadi sesuatu hal yang sangat penting, selain karena terlanjur telah menjadi konsumsi publik tetapi juga karena berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar yang diperkirakan mencapai 60 ribu KK.
Dalam surat Nomor : 70/SW/IX/2022, tertanggal 14 September 2022 yang telah dilayangkan ke Pimpinan DPRD, Daulat mengatakan bahwa Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkilfi Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar, Masa Jabatan 2022 – 2027, patut dibatalkan.
Melanggar Prosedur Pengangkatan Direksi
Menurut Daulat, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa : “Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, maka anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Faktanya masa jabatan anggota Direksi Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 (enam) bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tanggal 3 Februari 2022, Hal : Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pengawas, serta Walikota Pematangsiantar melalui Surat Nomor 539/0781/II/2022, tanggal 7 Februari 2022, telah mengajukan rekomendasi kepada KPM bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut dinyatakan prematur dan melanggar prosedur dan mekanisme pengangkatan Direksi.
Pelaksana Tugas Tidak Berwenang Membuat Keputusan Strategis
Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyatakan, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.  Yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” dalam pasal ini adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”, sedang Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”. Ketentuan ini sangat jelas, tegas dan tak perlu tafsir hukum.
Faktanya, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, merupakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Mandat selaku Pelaksana Tugas Walikota Pematangsiantar untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berjalangan tetap, sehingga berdasarkan hal tersebut maka ia tidak berwenang untuk mengangkat kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027.
Lagi pula kata Daulat, UU No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah,  PP Nomor : 54 Tahun 2014 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar Nomor : 3 Tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Tirtauli, mensyaratkan bahwa sistem pengangkatan Direksi/ anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif dan periodik. Faktanya, Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, tidak dilakukan secara  paket, kolektif dan periodik, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT.
Berbau Kolusi
Pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Tirtauli 2022 – 2027, ucap Daulat, terindikasi kuat berbau kolusi. Alasannya, pertama, karena Plt. Walikota Pematangsiantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, untuk konsultasi by phone alih- alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat yang disebut Biro Hukum Kejaksaan  Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Periode 2022 – 2027, sedangkan Sdr. Zulkifli Lubis dalam posisi conflict of interest.
Kedua, masa jabatan anggota Direksi Perumda Tirtauli Periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022,  masih menyisakan waktu +/- 6 (enam) bulan, namun Dewan Pengawas melalui Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tanggal 3 Februari 2022, serta Walikota Pematangsiantar melalui Surat Nomor 539/0781/II/2022, tertanggal 7 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan merekomendasi kepada KPM bahwa Dirut Ir. Zulkifli Lubis dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan.
Selain itu, proses pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Tirtauli 2022 – 2027, ternyata juga dilakukan dengan cara- cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum  dan keberpihakan kepada seseorang.
Oleh karena itu, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan yang berprofesi juga sebagai Advokat PERADI ini mengatakan, bahwa DPRD Kota Pematangsiantar sangat beralasan kuat untuk merekomendasikan agar Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2022 – 2027, Dibatalkan.
Pematangsiantar, 15 September 2022.
Hormat kami
DAULAT SIHOMBING, SH, MH
Editor: Tohap Manurung,SH
Tags: Daulat Sihombing SHSumut watch
Share25Tweet16SendShare

Discussion about this post

Khotbah Minggu XIII Setelah Trinitatis 14 September 2025

14 September 2025

KEMBALINYA ANAK YANG HILANG* Oleh : C.Pdt. Andreas Kristofel Simamora, S.Fil. Syalom, saudara yang terkasih di dalam nama Tuhan Yesus....

Nasabah BRI Tarutung Kaget Diberi Kue

12 September 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tarutung Pada momen Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap 4 September menunjukkan...

Jaga Kota Toleransi Tetap Damai. GAMKI Tegas Tolak Kehadiran Rizieq Shihab di Siantar

11 September 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Pematangsiantar menyatakan sikap tegas menolak rencana kedatangan Muhammad Rizieq Shihab...

Geger. Saat Panen Sawit Warga Temukan Rangka Manusia Di Batang  Pohon Aren

11 September 2025

SERDANG BEDAGEI– MEDIAMASIP Warga Dusun I, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara mendadak heboh....

SPRI Tegaskan Akan Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Dairi Hingga Tuntas

11 September 2025

MEDAN – MEDIAMASIP.COM Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sumatera Utara, Burju Simatupang, ST, SH, mengecam...

Terkait Penganiayaan Wartawan. Ketua LP3D Tapanuli Raya Sebut Perilaku Brutal Kades Pegagan Julu VI Tidak Beretika

10 September 2025

TAPUT – MEDIAMASIP.COM Kasus penganiayaan terhadap dua wartawan oleh Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera...

News

Nasabah BRI Tarutung Kaget Diberi Kue

12 September 2025

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tarutung Pada momen Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap 4 September menunjukkan...

Read more

Geger. Saat Panen Sawit Warga Temukan Rangka Manusia Di Batang  Pohon Aren

11 September 2025

SPRI Tegaskan Akan Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Dairi Hingga Tuntas

11 September 2025

Khotbah Minggu XIII Setelah Trinitatis 14 September 2025

14 September 2025

MEMPERBAIKI TINGKAH LAKU DAN PERBUATAN

7 September 2025

  • Tempat Kejadian Perkara

    Tragis. 1 Hari Menjelang Nikah Pengantin Pria Tewas Kecelakaan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Waspada. Kabut Tebal Menyelimuti Kota Pematangsiantar

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ratusan Guru Agama Kemendikbud Taput “Dianak Tirikan” Pemkab dan Kemenag Taput

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Kotbah Kenaikan Tuhan Yesus Ke Sorga (Lukas 24: 44-53)

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Platinum Trans Hadir Memanjakan Penumpang, Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Pematang Siantar Pelopori Pengangkutan Nyaman & Aman

    519 shares
    Share 208 Tweet 130

Tuhan Sumber Air Kehidupan

30 Maret 2025

Oleh : cPdt. Andreas Kristofel Simamora, S.Fil. Syalom, Bapak/Ibu dan Saudara yang terkasih di dalam nama Tuhan Yesus. Khotbah pada...

Bahas Keberadaan TPL Dan Kelestarian Alam. Pimpinan Gereja Se- Sumatera Utara Gelar Pertemuan

15 Mei 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Pimpinan Gereja se- Sumatera Utara melakukan pertemuan di Lantai III Biro Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Jalan...

Kerikil Berserakan Di Jalan. Masyarakat Agar Hati – Hati Melintas Di Jalan Soasio Pematang Siantar

24 Februari 2023

SIANTAR - MEDIAMASIP Masyarakat dihimbau untuk berhati hati saat melintas di Jalan Soasio tepatnya di Samping Gandhi Kota Pematang Siantar....

Miliki Ganja Seberat 57, 90 Gr. Pria 62 Tahun Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar

23 Januari 2023

Miliki Ganja Seberat 5SIANTAR - MEDIAMASIP Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap RS (62) Warga Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan...

Ini Bantuan Yang Diserahkan Plt Wali Kota Pematang Siantar Serahkan kepada Korban Bencana Hujan Deras & Angin Puting Beliung

11 Agustus 2022

SIANTAR - MEDIAMASIP Plt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyerahkan bantuan kepada para korban bencana hujan deras...

50 Tahun PKS Dolok Ilir. PTPN 4 Lepas Ribuan Bibit Ikan Di Kanal Sungai Bah Bolon

12 Juli 2024

SIMALUNGUN - MEDIAMASIP Dalam rangka memperingati 50 tahun berdirinya PKS Dolok Ilir PTPN IV Regional, manejemen unit perusahaan melakukan kegiatan...

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba sumber berita

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba sumber berita