Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
HomeHukum

Kakak Pho Sie Dong Mengamuk di PN Binjai

Penulis: Mediamasip.com
1 November 2022 | 12:01 WIB
inHukum

BINJAI – MEDIAMASIP
Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai mendadak heboh, Selasa (1/11/2022) sore.

Pasalnya, Mei kakak terdakwa Pho Sie Dong mengamuk dengan menuding sejumlah personel Sat Narkoba Polres Binjai memberikan keterangan palsu.

“Beri sumpah palsu kalian semua, apa yang kalian bilang di sidang ini bohong semua,” tuding Me’i sambil menunjuk-nunjuk ke Kanit Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang yang juga hadir disana.

Kemarahan Me’i memuncak usai majelis hakim diketuai Teuku Syarafi mengetuk palunya terhadap terdakwa Pho Sie Dong dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Mei yang mengamuk di PN Binjai

Merasa dikriminalisasi, membuat Me’i melampiaskan kemarahannya ke personel Sat Narkoba Polres Binjai yang mendadak hadir di persidangan. Kehadiran mereka ini juga dinilai Me’i cukup aneh.

Baca Juga

Seputar Sidang RS Harapan Dengan dr Bintang. Hakim sarankan Mediasi Sebelum Vonis

Satresnarkoba Polres Taput Ringkus 34 Pengguna Narkoba Mulai Januari hingga Mei 2026

GAMKI Pematangsiantar Desak Pertamina Jelaskan Penyebab Kelangkaan BBM

Pasalnya, sejumlah personel Sat Narkoba Polres Binjai ini terlihat sudah hadir menunggu putusan majelis hakim yang sempat tertunda 1 pekan lalu itu.

“Kan jelas nampak kali adik aku ini dikondisikan, kenapa kok mereka sampai hadir ke persidangan ini. Ada apa atau apa ada?, kan aneh, selama ini mereka gak pernah hadir, itu lagi kanitnya sampai pakai baju dinas datang ke sini,” kata Me’i dengan suara menggebu-gebu.

Amatan wartawan, diserang oleh kakak terdakwa, Ipda Parulian Sitanggang memilih mundur menghindar dari omelan Me’i. Dia hanya memberi instruksi kepada anggotanya untuk merekam Me’i yang masih terlihat marah-marah di luar ruang sidang.

“Ambil videonya, rekam,” kata Ipda Parulian Sitanggang sambil berlalu pergi dari pintu belakang ruang sidang.

Tidak hanya Ipda Parulian Sitanggang saja yang memilih ngacir, jaksa penuntut umum (JPU) Benny Surbakti juga memilih pergi menghindar termasuk majelis hakim yang meninggalkan ruang persidangan dari pintu samping karena Me’i masih bersikukuh menunggu di luar sidang.

Di luar persidangan, penasehat hukum Pho Sie Dong, Arifin Sagala SH dan Arifach SH dengan tegas mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

“Kita banding, karena semua fakta persidangan tidak ada yang menyebutkan klien kami adalah pengedar narkoba,” tegas keduanya

Selain itu, Arifin kembali menegaskan perihal pernyataan Abdul Gunawan (berkas terpisah) pada dakwaan JPU Benny Surbakti bahwa menerima sabu sebanyak 4 paket dari Pho Sie Dong seberat 0,34 gram pada 7 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

“Tapi kata JPU dalam Repliknya pada persidangan lalu, menyatakan terdakwa Abdul Gunawan menerangkan menerima sabu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB dari Mei atas perintah terdakwa. Makanya di sini jelas waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan JPU terhadap diri terdakwa dalam dakwaan atau tuntutan tidak saling sinkron dengan Replik JPU, sehingga waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan JPU terhadap diri terdakwa kabur, ini yang kita pertahankan untuk banding” jelas Arifin Sagala.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan Abdul Gunawan menyatakan terdakwa memerintahkan Abdul Gunawan mengambil sabu sama Me’i pada 8 Mei 2022 bukan 7 Mei 2022 sebagaimana tanggal terdakwa disangkakan JPU melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

” Sementara dalam pekara yang sama JPU Beni Surbakti membuat Surat Dakwaan dan tuntutan terhadap Pho Sie Dong tentang terjadi Tindak Pidana yaitu pada tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 15.00Wib. Padahal didalam Fakta persidangan pada tanggal 31 Agustus 2022 abdul gunawan tidak pernah menyebutkan bahwa tanggal 07 Mei 2022 terjadi tindak pidana karena pada tanggal tersebut Abbdul Gunawan tidak pernah menghubungi atau tidak pernah berjumpa dgn PHO SIE DONG.”

“Yang aneh lagi, JPU Beni Surbakti membuat Surat Dakwaan dan tuntutan terhadap Abdul Gunawan tentang terjadinya tindak pidana yaitu pada tanggal 08 Mei 2022 pukul 13.00Wib sehingga majelis hakim dalam memutuskan perkara Abbdul Gunawan juga mengikuti Tanggal 08 Mei 2022 yang dibuat oleh JPU Beni Surbakti.Jadi tanggal yang disangkakan JPU dalam dakwaan ataupun tuntutannya, tidak terbukti terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika,” tandas Arifin Sagala.(jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH

Tags:PN Binjai

Lanjutkan Membaca

Hukum

Seputar Sidang RS Harapan Dengan dr Bintang. Hakim sarankan Mediasi Sebelum Vonis

Penulis: Mediamasip.com
7 Juni 2026 | 14:32 WIB

SIANTAR–MEDIAMASIP.COM Konflik hukum terkait ikatan dinas antara RS Harapan Pematangsiantar dan dr. Bintang Sinurat, SpB, terus bergulir di meja hijau....

Read more
Hukum

Satresnarkoba Polres Taput Ringkus 34 Pengguna Narkoba Mulai Januari hingga Mei 2026

Penulis: Mediamasip.com
28 Mei 2026 | 18:07 WIB

TAPUT — MEDIAMASIP.COM Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) terus menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di...

Read more
Hukum

GAMKI Pematangsiantar Desak Pertamina Jelaskan Penyebab Kelangkaan BBM

Penulis: Mediamasip.com
9 Desember 2025 | 11:47 WIB

SIANTAR—MEDIAMASIP.COM Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, mendesak Pertamina TBBM Pematangsiantar untuk...

Read more
Hukum

Kasus Penipuan Di Selesaikan Lewat Problem Solving

Penulis: Mediamasip.com
13 Oktober 2025 | 11:47 WIB

SIANTAR - MEDIAMASIP Polsek Siantar Utara melakukan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang melalui mekanisme...

Read more
Hukum

Polres Taput Ringkus 6 Orang Pelaku Penyalagunaan Narkotika 1 Orang Residivis

Penulis: Mediamasip.com
24 Agustus 2025 | 20:14 WIB

TAPUT - MEDIAMASIP.COM Kepala Kepolisian Resort (Kapokres) Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Situnjak, S.H, S.I.K, mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus 6...

Read more
Hukum

Asik Konsumsi Narkoba. 5 Mahasiswa Akper Pemkab Taput Dan 1 Pengedar Diringkus Polisi

Penulis: Mediamasip.com
22 Maret 2025 | 18:27 WIB

PTAPUT - MEDIAMASIP Satuan Reserse (Satres) narkotika Polres Tapanuli Utara (Tapu), berhasil meringkus 5 mahasiswa Akademi Perawat (Akper) Pemerintah Kabupaten...

Read more
Hukum

Tak Sengaja Senggol Meja, Tambun Dihantam Empat Orang Sekampungnya Sendiri

Penulis: Mediamasip.com
6 Februari 2025 | 12:55 WIB

SIANTAR - MEDIAMASIP Boston Samosir (35) biasa dipanggil Tambun mengalami lebam dibagian mata dan luka dibagian kepalanya, akibat dari pengeroyokan...

Read more
Hukum

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Pematangsiantar Digelar Secara Tertutup

Penulis: Mediamasip.com
21 Januari 2025 | 19:51 WIB

SIANTAR- MEDIAMASIP Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menhgelar rekonstruksi di rumah tersangka utama pembunuhan seorang wanita bernama Mutia Pratiwi...

Read more
Hukum

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba, 515 Paket Sabu dan Ganja Diamankan

Penulis: Mediamasip.com
16 Januari 2025 | 19:51 WIB

SIANTAR - MEDIAMASIP Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Gang...

Read more
Hukum

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba

Penulis: Mediamasip.com
14 Januari 2025 | 21:38 WIB

SIANTAR - MEDIAMASIP Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika dari salah satu Gubuk...

Read more

Discussion about this post

Berita Terkini

Peristiwa

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

4 Agustus 2026 | 20:24 WIB
News

Komit Jaga Kelestarian Alam. GAMKI Siantar Tanam 2000 Pohon

4 Agustus 2026 | 20:17 WIB
News

Mantap. 2 Putra-Putri Humbahas Perwakilan Paskibaraka Tingkat Provinsi Sumut

4 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Pendidikan

Program Kemitraan Masyarakat Dosen UHKBPNP yang lolos Hibah BIMA dengan Topik Transformasi Buah Mangrove Menjadi Pakan Ikan Berkualitas

4 Agustus 2026 | 08:42 WIB
News

Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Paranginan

3 Agustus 2026 | 18:38 WIB
News

Masyarakat dan Satpol PP Humbahas Berhasil Amankan Kebakaran Rumah di Lumban Sialaman

3 Agustus 2026 | 14:55 WIB
Uncategorized

Khotbah Minggu IX Setelah Trinitatis

2 Agustus 2026 | 19:06 WIB
News

Pemkab bersama Polres Humbang Hasundutan Bersihkan Material yang Di Sekitar Jalan SMAN 2 Lintongnihuta menuju Dolok Margu

2 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, Karang Taruna Bersama Warga Desa Sigulok Sijamapolang Gelar Gotong Royong

2 Agustus 2026 | 13:50 WIB
News

‎Sambut Wamen ESDM, Bupati Taput Dorong Sinergi Energi PLTP Sarulla untuk Hilirisasi Pertanian

31 Juli 2026 | 21:26 WIB
News

Dinas Pertanian Sumut, dan Kodim I Bukit Barisan laksanakan Pemulihan 207 Hektar Lahan Sawah Pascabencana

31 Juli 2026 | 21:19 WIB
News

Bupati Taput Buka Baksos Kesehatan Gigi, Tegaskan Komitmen Cegah Stunting demi Generasi Emas 2045

31 Juli 2026 | 15:39 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobasumber berita

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

RotasiBarakBerita SiantarBerita SimalungunDanau Tobasumber berita