Mediamasip.com
Minggu, 20 Juli 2025
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
Mediamasip.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • OLAHRAGA
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Seputar Ratusan Hektar Tanaman Industri di Lahan Konsesi TPL Sektor Aek Nauli Dibabat OTK. Ini Kata Sarmedi Purba.

Mediamasip.com by Mediamasip.com
9 Agustus 2022
in Daerah

SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Maraknya kelompok masyarakat yang mengklaim tanah adat di berbagai tempat, seperti di Nagori Sihaporas Kecamatan Sidamanik dan Huta Tonga Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun membuat warga keberatan dan mengatakan tidak ada istilah kata adat.

Salah satunya Partuha Maujana Simalungun (PMS) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dr Sarmedi Purba, didampingi Wakil Ketua DPP PMS Japaten Purba saat melakukan temu Pers di Siantar Hotel Pematang Siantar Sumatera Utara,,”Tidak Ada Istilah Tanah Adat di Simalungun, Jangan Bermimpilah,” Ujar Dr. Sarmedi, Selasa.(9/8/2022).

DPP PMS Dr. Sarmedi Purba, Sp.OG didampingi Pdt Juandaha Purba M.Th Ketua bidang Adat dan Budaya, Rohdian Purba M.si Bendahara , Japaten Ourba M Be. ketua Deot Adat, angkat bicara mengenai desas-desus terkait Tanah Adat Simalungun yang di klaim oleh beberapa kelompok pendatang, dan bahkan mereka katanya berani menebangi pohon di Hutan Tanaman Industri Toba Pulp Lestari (TPL), yang diklaim mereka tanah wilayah adatnya.

Sejak kapan mereka memiliki tanah adat di Bumi Habonaron Do Bona ini. Aparat Kepolisian harus bertindak lebih tegas, dan jika Polres Simalungun terkesan kurang tenaga menanganinya, Pihak Perusahaan dalam hal ini TPL, Silahkan melaporkan kasus itu lagi ke Polda Sumatera Utara dan saya Siap Jadi saksi jika diminta, perihal pernyataan Tidak Ada Tanah Adat di Simalungun,supaya mereka (pendatang,red) jangan sembarang klaim tanah di wilayah Simalungun ini,” ujarnya.

Baca Juga

Ketua Posyandu Taput Luncurkan Pekan Imunisasi Dunia di Kabupaten Tapanuli Utara

Terkait Dengan Biaya Pelaksana Pentas Seni SMP Negeri 2 Tarutung. Pihak Sekolah Tidak Membebankan Biaya Terhadap Siswa

Bupati Taput Rapat dengan PT SMI, Kemendagri, dan Kemenkeu Bahas Restrukturisasi Dana PEN

Tak tanggung-tanggung memang di Aula Siantar Hotel, Dr. Sarmedi Purba, Sp.OG mengatakan apabila ada yang mengklaim suatu wilayah menjadi tanah adat di wilayah Simalungun itu tidak benar, sebab di Simalungun” tidak ada dikenal dengan istlah Tanah Adat,” apalagi yang mengklaim adalah bukan marga yang ada di Simalungun.

Dr. Sarmedi Purba, SpOG menambahkan bahwa sebelum pemerintahan kolonial Belanda, bumi Simalungun terbagi atas 7 Kerajaan. Sejak awal abad ke-20, nama ‘Simalungun’ digunakan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk wilayah Pemerintahan bawahan dari wilayah Keresidenan Sumatera Timur, yakni yang disebut Simeloengoen en Karo landen.

Sistem Pemerintahan semasa kerajaan di Simalungun bersifat feodal atau Sistem Social atau politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan atau raja dan seluruh kepemilikan tanah merupakan hak raja.

Kerajaan di Simalungun tidak mengenal masyarakat adat. Apabila ada GRANT Raja kepada pihak lain maka GRANT tersebut adalah hak untuk mengusahai bukan menguasai/memiliki (sebagai contoh perjanjian Raja Siantar dengan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda tentang tanah milik kerajaan Siantar untuk dijadikan perkebunan ).

Lanjut , Dr.Samedi Purba, Setelah kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus 1945, seluruh tanah yang tadinya milik raja-raja maupun partuanon di Simalungun secara langsung dijadikan menjadi tanah negara.

Orang pendatang di Simalungun disebut Parombou dan bekerja kepada orang Simalungun dan seiring waktu yang berjalan parombou ini juga sudah mulai ada kawin mawin kepada suku Simalungun sehingga mereka mendapatkan tanah warisan dari keluarga Simalungun untuk dia kelolah dan itu tanah biasanya masih disewakan oleh kerajaan dengan istilah sekarang dibolah pinang (hasil dibagi 2 antara sipemberi tanah dan sipengerja.

Tetapi sesudah revolusi sosial/setelah kita merdeka hukum yang berlaku siapa yang menguasai itu sebagai ladangnya dia bisa meminta itu kepada BPN supaya dibuat menjadi hak milik/hak guna usaha/hak guna bangunan. Bisakah orang lain memiliki tanah di Simalungun?

Jawabannya boleh setelah meminta kepada Pemerintah melalui Badan Pertanahan Negara supaya menjadi hak milik /hak guna usaha/hak bangunan, tetapi tidak boleh mengatakan itu tanah adat mereka apalagi sampai mencapai 32.000 hektar, mereka harus mengubur mimpinya itu,”ujar.

Pendatang di Simalungun tidak bisa membuat tanah adat mereka karena tidak ada dasar mereka membuat tanah Simalungun menjadi tanah adat mereka dan tidak mungkin orang pendatang menjadi Pemilik tanah adat Simalungun.

Terkait penebasan rarusan Hektar pohon Eucalyptus yang ditanam, dirawat dan dijaga untuk kebutuhan Industri TPL. Hal ini sudah menjadi kriminal karena sudah ada pengerusakan, mereka membabat pohon tanaman industri setinggi 1-2 meter itu dengan alasan yang dibuat-buat karena ditanah adat mereka, itu salah dan mereka tidak memiliki tanah adat di daerah kami ini.

“Maka aparat penegak hukum harus lebih tegas lagi supaya para Investor tidak takut menanam sahamnya di Simalunhun dan TPL jangan takut, bila perlu laporkan kembali ke Bapak Kapolri,” pungkasnya.

Jadi tidak ada tanah adat ditanah Simalungun selama beratus tahun berdirinya kerajaan di Simalungun, Demikian disampaikan Dr. Sarmedi Purba, Sp.OG selaku Ketua Umum DPP-PMS saat bertemu di Siantar Hotel, Pematang Siantar . ( Effendy Bakkara )
Editor: Tohap Manurung,SH

Tags: Partuha Maujana Simalungun
Share29Tweet18SendShare

Discussion about this post

Khotbah Minggu V Setelah Trinitatis 20 Juli 2025

20 Juli 2025

Memilih Bagian Yang Terbaik Oleh : C.Pdt. Andreas Kristofel Simamora, S.Fil. Syalom Bapak/Ibu yang terkasih di dalam nama Tuhan. Firman...

Diduga Lupa Matikan Sisa Pembakaran Kayu Bakar. Kandang B2 Milik H Br Siadari Terbakar

18 Juli 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Warga Jalan SKI Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar mendadak heboh. Pasalnya, warga melihat kobaran api telah membakar...

Oplus_131072

Dosen UHKBPNP, Daniel Matondang Tewas Ditabrak Truk Tangki

12 Juli 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Daniel Matondang (30) warga Kompleks Veteran Jalan Asahan meninggal dunia setelah sepeda motor Yamaha Arrox BK 6412...

Dalam Rangka Pengembangan Sektor Pariwista, Wamenpar Kunjungi Humbahas

11 Juli 2025

HUMBAHAS - MEDIAMASIP Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH menyambut Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpr) Republik Indonesia, Ni...

Pemkab Humbahas Laksanakan Pendampingan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Aula Hutamas

11 Juli 2025

HUMBAHAS -MEDIAMASIP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas)  melalui Dinas PMDP2A melaksanakan Kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan...

Cegah Penyebaran Rabies. Pemkab Humbahas Laksanakan Vaksinasi HPR

9 Juli 2025

DOLOKSANGGUL - MEDIAMASIP Dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran penyakit Rabies pada ternak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas melalui Dinas Peternakan...

News

Diduga Lupa Matikan Sisa Pembakaran Kayu Bakar. Kandang B2 Milik H Br Siadari Terbakar

18 Juli 2025

SIANTAR - MEDIAMASIP Warga Jalan SKI Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar mendadak heboh. Pasalnya, warga melihat kobaran api telah membakar...

Read more

Khotbah Minggu V Setelah Trinitatis 20 Juli 2025

20 Juli 2025

  • Tempat Kejadian Perkara

    Tragis. 1 Hari Menjelang Nikah Pengantin Pria Tewas Kecelakaan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Waspada. Kabut Tebal Menyelimuti Kota Pematangsiantar

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ratusan Guru Agama Kemendikbud Taput “Dianak Tirikan” Pemkab dan Kemenag Taput

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Kotbah Kenaikan Tuhan Yesus Ke Sorga (Lukas 24: 44-53)

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Platinum Trans Hadir Memanjakan Penumpang, Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Pematang Siantar Pelopori Pengangkutan Nyaman & Aman

    519 shares
    Share 208 Tweet 130

Satnarkoba Polres Sibolga Berhasil Sita Sabu di Warnet, Dua Nelayan Jadi Tersangka

7 Desember 2023

Media Masip I Sibolga Satnarkoba Polres Sibolga berhasil menyergap dua pelaku penyalahgunaan narkotika di salah satu warnet di jalan Midin...

Tingkatkan Stabilitas Kamtibmas. Polres Toba Laksanakan Patroli

18 Desember 2022

TOBA - MEDIAMASIP Dalam upaya meningkatkan stabiltas Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Polres Toba beserta jajaran Polsek melaksanakan kegiatan patroli dan...

Dilantik Ketua PN. Ini Nama – Nama DPRD Sibolga Periode 2024- 2029

27 Agustus 2024

SIBOLGA - MEDIAMASIP 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sibolga yang terpilih diperiode 2024-2029, resmi dilantik oleh...

Pelantikan DPC Dan PAC PBB Kabupaten Toba Dihadiri Kapolres Toba

2 Desember 2022

TOBA - MEDIAMASIP Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dan Ketua DPD PBB Provinsi Sumatera Utara menghadiri pelantikan pengurus DPC...

Beredar Isu di Medsos Warga Tidak Dapat BLT, Pj Bupati Tapteng Langsung Intruksikan OPD Cek ke Desa Pasar Sorkam

23 Januari 2024

TAPTENG - MEDIAMASIP Kepala Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah, Hasdar Efendi, sempat diterpa isu tak sedap soal...

Pembangunan Lapen Di Desa Dolok Nauli Diduga Asal Jadi

26 November 2022

TOBA - MEDIAMASIP. Pembangunan lapen di Jalan Saor Nabirong Desa Dolok Nabirong Kecamatan Parmaksian Kabulaten Toba Sumatera Utara disoal warga....

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

© 2022-2024 Mediamasip.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba