SIANTAR-MEDIAMASIP.COM
Misteri kematian seorang perempuan yang ditemukan tak bernyawa di kedainya di Jalan Sidamanik, Gang Dame Dusun, Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Korban diketahui bernama Rismaida Siahaan (53). Ia ditemukan meninggal dunia di dalam kedainya pada Rabu (3/6/2026) pagi. Selain kehilangan nyawa, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan raib.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pihak keluarga setelah pelapor, Marudut Siahaan, menerima telepon dari saudaranya, Pahala Siahaan, sekitar pukul 09.30 WIB yang mengabarkan bahwa korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya.
Saat tiba di lokasi, keluarga mendapati korban tergeletak tidak bernyawa di lantai kedai. Mereka juga menemukan sejumlah barang milik korban telah hilang, di antaranya sepeda motor Honda Beat, cincin emas yang biasa dikenakan korban, serta uang hasil penjualan yang disimpan di laci kedai.
Menduga adanya tindak pidana di balik kematian korban, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi melalui Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa SH menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS yang diduga terlibat dalam kematian korban sekaligus pencurian harta bendanya.
Kerja cepat petugas membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RS beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil uang tunai, perhiasan, telepon seluler, serta sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri dan bersembunyi di hotel.
Namun saat hendak dibawa petugas untuk pengembangan kasus, pelaku berusaha melarikan diri. Polisi telah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, uang tunai sebesar Rp2.286.000, cincin emas, kalung emas, dua pasang anting emas, tiga unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, STNK kendaraan, KTP korban, serta berbagai barang lainnya yang diduga milik korban.
Ipda Revanto Barasa menegaskan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta secara utuh serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(jono)
















Discussion about this post