TAPUT-MEDIAMASIP.COM
Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dr. Jonius Taripar P. Hutabarat, S.Si, M.Si melalui Wakil Bupati Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng, menghadiri dan menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna Tahap I yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (17/11).
Rapat Paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri anggota DPRD, para asisten, pimpinan OPD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati membacakan pidato resmi Bupati yang menekankan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2026 merupakan implementasi dari visi dan misi pembangunan daerah serta selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah 2025–2029 dan RKPD Tahun 2026.
Bupati melalui Wakil Bupati menyampaikan bahwa struktur APBD 2026 diarahkan untuk menjawab isu-isu strategis daerah, dengan enam agenda prioritas utama, antara lain:
1. Peningkatan pemanfaatan potensi daerah di sektor pertanian, peternakan, pariwisata, dan optimalisasi aset daerah.
2. Peningkatan kualitas SDM, terutama SDM pertanian modern, pelaku UMKM, tenaga pendidik, SDM kesehatan, dan ketenagakerjaan.
3. Peningkatan infrastruktur dan layanan dasar, termasuk air minum layak, jalan, jembatan, dan sistem pengelolaan sampah terpadu.
4. Peningkatan ketangguhan bencana melalui upaya pencegahan dan penanggulangan.
5. Peningkatan tata kelola pemerintahan melalui reformasi birokrasi dan peningkatan kompetensi ASN.
6. Pelestarian adat dan budaya lokal serta penguatan literasi budaya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah 2026 direncanakan sebesar Rp1,359 triliun, mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya akibat berkurangnya dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diproyeksikan meningkat melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, pemanfaatan teknologi informasi dalam pemungutan pendapatan, optimalisasi BUMD, serta penyempurnaan regulasi PAD.
Belanja Daerah dan Kebijakan Fiskal
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1,307 triliun, dengan fokus pada:
• efisiensi belanja,
• reprioritisasi program yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi,
• penguatan ketahanan pangan, termasuk dukungan terhadap program makanan bergizi gratis,
• serta diversifikasi sumber pendapatan melalui investasi lokal dan kerja sama pihak swasta.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga menyampaikan alokasi belanja wajib yang mengikuti ketentuan pusat, seperti mandatory spending sektor pendidikan, penggunaan DAK, Dana Desa, hingga belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pidato tersebut, Bupati berharap seluruh proses pembahasan Ranperda APBD 2026 dapat berlangsung konstruktif dan penuh kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD demi mewujudkan Tapanuli Utara yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan. (Tohap)
















Discussion about this post