SIANTAR – MEDIAMASIP
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Pematangsiantar Rudy F. Simanjuntak S.Pd membantah adanya Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp. 100.000 kepada siswa penerima (Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal tersebut dikatakannya saat ditemui di ruangan kerjanya di SMK Negeri 2 Pematangsiantar Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Senin (29/9/2025) sekira jam 12.30 WIB.
Dikatakan bahwa segala sesuatu pungutan yang ada di SMK Negeri 2 semua melalui Rapat Komite bersama dengan orang tua siswa. Pihak sekolah tidak pernah mengimbau atau merekomendasikan siswa untuk membayar segala bentuk pungutan- pungutan liar.” Jadi kami tidak pernah merekomendasikan pungutan liar seperti yang diberitakan media,” ujarnya.
Rudy menambahkan semua pelayanan terhadap siswa murni mengacu kepada aturan baik itu terkait izajah, SPP maupun PIP dan lainya.” Kami tidak pernah ada merekomendasikan agar penerima bantuan PIP untuk membayar Rp 100.000 kecuali ada ucapan terimakasih dari orang tua siswa itu diluar wewenang saya,”ujarnya.
Lebih lanjut Rudy menambahkan saat ini pegawai dan guru di SMK Negeri 2 Pematangsiantar sebanyak 167 orang yang terdiri dari Guru/Tendik PNS, P3K,GTT Provinsi sebanyak 62 orang, Honorer 105 orang. Itu yang di biayai oleh SPP, berhubung Regulasi Pemerintah Gaji Guru/Tendik yang bisa ditanggung Dana BOS hanya 20%,maka Gaji Guru /Tendik Honor dialokasikan dari Dana SPP.,” Jadi terkait adanya biaya SPP itu merupakan keputusan rapat Komite bersama orang tua siswa dimana peruntukkannya adalah untuk pembayaran gaji guru dan pegawai honorer di SMK Negeri 2,”ujarnya.
Rudy juga menjelaskan bahwa segala bentuk pengadaan alat praktek sekolah merupakan wewenang Komite untuk membantu pengadaan sarana yang kurang memadai di sekolah.(Tohap)
Discussion about this post